JAKARTA, HUMAS MKRI - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Aswanto menjadi narasumber dalam Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Paralegal Angkatan IX yang diselenggarakan oleh Lembaga Bantuan Hukum (Lembakum) Anak Negeri, pada Ahad (7/11/2021) secara daring. Dalam paparannya, Aswanto mengatakan, dalam Undang-Undang Dasar (UUD 1945) ditegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum dalam arti rechtsstaat . Namun perkembangannya, tidak hanya rechtsstaat kemudian bergeser ke rule of law. “ Antara rule of law dan rechtsstaat sama tetapi secara filosofi terdapat perbedaan-perbedaan mendasar,” ujarnya. Dikatakan Aswanto, UUD 1945 sudah menentukan Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk Republik. Sebagai konsekuensi negara kesatuan yang berbentuk Republik sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) UUD 1945, maka kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar terdapat dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945. Lebih Lanjut Aswanto mengatakan, Indonesi...
PEMBANGUNAN HUKUM NASIONAL DAN ILMU HUKUM Mochtar Kusumaatmaja memandang komponen sistem hukum terdiri dari : a. Azas -azas dan kaedah- kaedah b. Kelembagaan hukum c. Proses prose perwujudan kaedah kaedah dalam kenyataan Sosiologi hukum Schuit sistem hukum tersusun atas 3 komponen a. Unsur idiil meliputi keseluruhan aturan, kaedah, pranata dan azas hukum : mencakup sistem makna /sistem lambang/sistem referensi, sistim ini disebut Sistem Makna Yuridik, aturan bukanlah pencerminan sesuatu dalam kenyataan melainkan menyatakan gagasan tentang bgm secara idealnya harus berprilaku, Aturan adalah lambang memberikan makna dan dari perilaku manusia b. Unsur Operasional meliputi badan badan eksekutif, legislatif dan yudikatif dengan aparatnya masing-masing spt: birokrasi pemerintahan, penga...