Berita Singgalang | Padang
Perda PDAM Dipecah Dua
Tanggal 04 June 2013

PADANG — (BAMBANG, Wartawan Muda) —
Rancangan peraturan daerah Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota
Padang, yang kini dibahas DPRD, dinilai terlalu luas. Materinya pun
sebagian besar terkait kepegawaian instansi tersebut, bukan untuk
kepentingan masyarakat umum. Makanya, berdasarkan masukan dari kalangan
akademisi, kemungkinan payung hukum daerah itu bakal dipecah dua.
Terkait itu, Pakar Hukum Tata Negara
Universitas Bung Hatta Dr. Sanidjar Pebrihariati R., mengatakan, dari 72
pasal, 25 pasal membahas tentang kepegawaian. Pasal-pasal ini tak ada
gunanya bagi masyarakat luas. “Jadi, sebaiknya Perda PDAM ini dibagi
dua. Satu soal PDAM, satu lagi soal kepegawaiannya,” kata Sanidjar,
Senin (3/6) saat rapat dengar pendapat bersama Pansus PDAM DPRD Padang.
Ranperda PDAM yang dibahas ini merupakan revisi atas Perda PDAM No. 5 tahun 1974 yang merupakan bagian dari program legislasi daerah (Prolegda) Kota Padang tahun 2012. Revisi perda itu dimaksudkan untuk meningkat pelayanan PDAM Kota Padang dimana perda terdahulu sudah tidak relevan lagi.
Ketua Pansus II (Ranperda PDAM) Ilham Maulana, mengatakan, berdasarkan masukan akademisi itu, maka Ranperda ini akan dibagi menjadi dua bagian. Sebelumnya Naskah Akademik (NA) disusun oleh tim ahli hukum dari Unand yang diketuai Prof. Elwi Danil dan Suharizal.
“Setelah mengambil perbandingan dengan akademisi dari UBH dengan NA dari Unand, maka sebaiknya renperda yang diusulkan dibagi dua. Karena dari pasal 16 hingga pasal 63, lebih kurang 25 pasal memuat keorganisasian PDAM baik direksi, kepegawaian dan lain-lainnya. Lebih pas nantinya, terkait keorganisasian ini dibagi dua dimana mengenai keorganisasian dibuat menjadi satu sehingga optimal dalam penjalananya,” katanya.
Anggota pansus II lainnya Erison juga mengungkapkan hal yang sama. Dari hasil pembahasan yang menghadirkan pakar, terhadap rancangan maka sebaiknya memang ranperda diusulkan menjadi dua perda. “Dari 72 pasal yang ada, 25 diantaranya adalah masalah kepegawaian dan organisasi, 47 pasal lainnya adalah PDAM. Bahkan dari 47 pasal tersebut, masih banyak yang belum masuk dalam pembahasan,” kata anggota komisi II ini.
Dia menyebutkan, persoalan yang belum masuk di ranperda itu diantaranya adalah masalah Sistem Pelayanan Air Minum (SPAM). Selanjutnya tentang mekanisme pendirian yang tidak jelas. Di sana juga belum ada pengaturan tentang kedudukan direktur dan pengawas yang belum jelas. Bab penutup, dan yang paling urgensi adalah ruang lingkup azas dan tujuan dari ranperda ini.
Sementara itu, untuk penyertaan modal dimasukkan dalam pembahasan modal, karena modal bersifat kontinuitas. Pembahasan ini juga telah ada perda tersendiri.
“Karena banyak masukan yang diberikan oleh tim ahli, kemungkinan besar terbagi dua dari ranperda ini. Selanjutnya keputusannya akan dibahas melalui rapat internal,” ucapnya. (*)
Ranperda PDAM yang dibahas ini merupakan revisi atas Perda PDAM No. 5 tahun 1974 yang merupakan bagian dari program legislasi daerah (Prolegda) Kota Padang tahun 2012. Revisi perda itu dimaksudkan untuk meningkat pelayanan PDAM Kota Padang dimana perda terdahulu sudah tidak relevan lagi.
Ketua Pansus II (Ranperda PDAM) Ilham Maulana, mengatakan, berdasarkan masukan akademisi itu, maka Ranperda ini akan dibagi menjadi dua bagian. Sebelumnya Naskah Akademik (NA) disusun oleh tim ahli hukum dari Unand yang diketuai Prof. Elwi Danil dan Suharizal.
“Setelah mengambil perbandingan dengan akademisi dari UBH dengan NA dari Unand, maka sebaiknya renperda yang diusulkan dibagi dua. Karena dari pasal 16 hingga pasal 63, lebih kurang 25 pasal memuat keorganisasian PDAM baik direksi, kepegawaian dan lain-lainnya. Lebih pas nantinya, terkait keorganisasian ini dibagi dua dimana mengenai keorganisasian dibuat menjadi satu sehingga optimal dalam penjalananya,” katanya.
Anggota pansus II lainnya Erison juga mengungkapkan hal yang sama. Dari hasil pembahasan yang menghadirkan pakar, terhadap rancangan maka sebaiknya memang ranperda diusulkan menjadi dua perda. “Dari 72 pasal yang ada, 25 diantaranya adalah masalah kepegawaian dan organisasi, 47 pasal lainnya adalah PDAM. Bahkan dari 47 pasal tersebut, masih banyak yang belum masuk dalam pembahasan,” kata anggota komisi II ini.
Dia menyebutkan, persoalan yang belum masuk di ranperda itu diantaranya adalah masalah Sistem Pelayanan Air Minum (SPAM). Selanjutnya tentang mekanisme pendirian yang tidak jelas. Di sana juga belum ada pengaturan tentang kedudukan direktur dan pengawas yang belum jelas. Bab penutup, dan yang paling urgensi adalah ruang lingkup azas dan tujuan dari ranperda ini.
Sementara itu, untuk penyertaan modal dimasukkan dalam pembahasan modal, karena modal bersifat kontinuitas. Pembahasan ini juga telah ada perda tersendiri.
“Karena banyak masukan yang diberikan oleh tim ahli, kemungkinan besar terbagi dua dari ranperda ini. Selanjutnya keputusannya akan dibahas melalui rapat internal,” ucapnya. (*)
Komentar
Posting Komentar