Putusan MA: ‘Surat Edaran’ Bukan Objek Hak Uji Materiil Tapi dalam perkara lain, pernah dinyatakan sebagai objek HUM karena isinya bersifat regeling. Majelis hakim agung beranggotakan H Yulius, Yosran dan Irfan Fachruddin menyatakan Surat Edaran (SE) bukanlah objek hak uji materiil (HUM). Karena itu, majelis menolak permohonan yang diajukan seorang warga Nganjuk Jawa Timur terhadap Surat Edaran Bupati Nganjuk No. 140/153/411.010/2015 tentang Penghentian Sementara Pengisian Perangkat Desa. Sebelum masuk ke substansi permohonan majelis terlebih dahulu menjawab pertanyaan apakah objek permohonan merupakan peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang. Sebab, kewenangan Mahkamah Agung hanya menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang. Ini sesuai dengan ketentuan Pasal 31 ayat (1) UU Mahkamah Agung juncto Pasal 1 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil. Berdasarkan kriteria bentuk l...