Berbagai Masukan Civitas Akademisi Memberi Inspirasi Bagi Anggota MPR

Sanidjar sebagai pembicara pertama memberikan masukan bahwa harus ada konsekuensi hukum apabila MPR tidak melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi mengenai pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden serta kesetaraan hubungan tata kerja DPR dengan DPD sebagai anggota MPR.
Sebagai pembicara kedua, Boy Yendra mengungkapkan bahwa perlu ditambahkannya kewenangan MPR salah satunya yaitu menetapkan GBHN dengan eksistensi dan fungsi yang berbeda dengan GBHN pada masa UUD 1945 sebelum amandemen.
Terakhir, Nurbeti menyampaikan bahwa UUD NRI Tahun 1945 mengandung gagasan kedaulatan rakyat baik di bidang politik maupun ekonomi artinya pemegang kekuasaan tertinggi di negara kita adalah rakyat, seluruh sumber daya politik dan ekonomi dikuasai oleh rakyat yang berdaulat.
Selaku pemerhati seminar yaitu anggota MPR RI T.B. Soenmandjaja (Fraksi PKS), Ir. H. Marwan Cik Asan, M.M. (Fraksi Partai Demokrat), Dr. H. M. Ali Taher (Fraksi PAN), Okky Asokawati (Fraksi PPP), turut memberikan apresiasi atas pelaksanaan seminar yang berjalan dengan menarik. "Seminar kali ini memberikan saya inspirasi hal yang baru bagi saya", kata Ali Taher.
Kegiatan Seminar Provinsi ini diselengarakan oleh Badan Pengkajian MPR bekerjasama dengan Universitas Bung Hatta, Padang, Sumatera Barat. Diikuti oleh sekitar 300 peserta yang terdiri dari unsur lembaga negara, pemerintah, partai politik, organisasi sosial kemasyarakatan, dan civitas akademika, serta unsur lainnya.
Komentar
Posting Komentar