MA Kabulkan Pemakzulan Aceng Fikri Adanya putusan ini diharapkan kasus Aceng tidak terulang lagi di kemudian hari. Ridwan Mansyur, Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Foto: Sgp Akhirnya, MA mengabulkan rekomendasi pemakzulan (pemberhentian) Bupati Garut HM Aceng Fikri yang dimohonkan DPRD Garut. Aceng dinilai melanggar sumpah jabatan sebagai kepala daerah karena melanggar etika dan peraturan perundang-undangan. Karenanya, pemakzulan Aceng dinilai sah secara hukum. “Mengabulkan permohonan DPRD Garut No.172/139/DPRD tertanggal 26 Desember 2012. Menyatakan Keputusan DPRD Garut No. 30 Tahun 2012 tanggal 21 Desember 2012 tentang Dugaan Pelanggaran Etika dan Peraturan Perundang-undangan yang dilakukan Bupati Garut Aceng Fikri, berdasar hukum,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur saat dihubungi, Rabu (23/1/). Putusan ini diambil oleh ketua majelis hakim Prof Paulus E Lotulung dengan Supandi dan Yulius selaku hakim...