MK Tolak Permohonan Fatwa Aceng Fikri
Kemendagri menunggu hasil rapat paripurna DPRD Garut"

Ketua MK Moh Mahfud MD. Foto: Sgp
Nampaknya, upaya Bupati Garut, Aceng Fikri untuk mempertahankan jabatannya menemui jalan buntu. Setelah MA mengabulkan
permohonan pemakzulan Aceng yang diajukan DPRD Garut, kini MK menolak
untuk mengabulkan permohonan fatwa yang diajukan Aceng melalui surat
tertanggal 25 Januari 2013 lalu.
Dalam surat permohonan, Aceng meminta fatwa atau penjelasan hukum
kepada MK tentang apa syarat dan ketentuan seorang kepala daerah dapat
diberhentikan dan siapa yang berwenang memberhentikan? Namun, MK secara
tegas menyatakan tidak berwenang memberikan fatwa.
“Dalam surat jawaban MK tanggal 31 Januari 2013, MK tidak bersedia
memberikan fatwa sesuai permintaan Aceng, karena MK tidak berurusan
dengan hal itu,” kata Ketua MK Moh Mahfud MD di Gedung MK, Kamis
(31/1).
Mahfud mengaku sudah memerintahkan Kepaniteraan MK untuk mengirimkan
surat jawaban MK kepada Aceng Fikri. “Hari ini saya memerintahkan
Kepaniteraan MK untuk mengeluarkan surat kepada Aceng Fikri yang minta
fatwa ke MK soal putusan MA itu,” kata Mahfud.
Menurut Mahfud, upaya yang dilakukan Aceng hanya mengulur-ulur waktu.
Karenanya, ia meminta DPRD Garut dan Mendagri untuk segera
menindaklanjuti putusan MA itu. “DPRD Garut dan Mendagri harus segera
mengeksekusi putusan MA yang telah berkekuatan hukum mengikat itu tanpa
perlu menunggu fatwa dari MK, kita menolak permohonan ini,” tegasnya.
Sebelumnya, MA mengabulkan rekomendasi pemakzulan (pemberhentian)
Bupati Garut HM Aceng Fikri yang dimohonkan DPRD Garut. Aceng dinilai
melanggar sumpah jabatan sebagai kepala daerah karena melanggar etika
dan peraturan perundang-undangan. Pelanggaran itu terkait pernikahan
Aceng dengan seorang gadis di bawah umur secara siri hanya dalam waktu
empat hari.
Kemendagri Menunggu
Terpisah, Kepala Bidang Humas Kemendagri Andi Kriarmoni menegaskan saat ini posisi Kemendagri menunggu respon dari DPRD Garut atas tindak lanjut putusan MA kasus Aceng. “Kemendagri menunggu keputusan hasil pembahasan DPRD Garut atas tindak lanjut putusan MA itu sesuai mekanisme yang diatur dalam UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemda,” kata Andi.
Berdasarkan informasi yang diterima Kemendagri, putusan MA yang
mengabulkan pemakzulan Aceng itu sudah diterima DPRD Garut kemarin.
Selanjutnya, DPRD Garut akan menggelar rapat paripurna membahas putusan
MA terkait nasib Aceng. “Rapat paripurna itu harus memenuhi kuorum rapat
sesuai peraturan perundangan-udangan,” katanya.
Hasil rapat itu, lanjutnya, akan disampaikan kepada presiden melalui
gubernur dan Mendagri. Menurutnya, kewenangan memutuskan pemakzulan
(pemberhentian) Aceng ada pada presiden, Mendagri hanya proses
administrasinya saja. “Saat ini, kita menunggu hasil sidang rapat
paripurna DPRD Garut yang akan digelar dalam waktu dekat ini.”
Komentar
Posting Komentar