MA Kabulkan Pemakzulan Aceng Fikri
Adanya putusan ini diharapkan kasus Aceng tidak terulang lagi di kemudian hari.

Ridwan Mansyur, Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Foto: Sgp
Akhirnya, MA mengabulkan rekomendasi pemakzulan (pemberhentian) Bupati
Garut HM Aceng Fikri yang dimohonkan DPRD Garut. Aceng dinilai melanggar
sumpah jabatan sebagai kepala daerah karena melanggar etika dan
peraturan perundang-undangan. Karenanya, pemakzulan Aceng dinilai sah
secara hukum.
“Mengabulkan permohonan DPRD Garut No.172/139/DPRD tertanggal 26
Desember 2012. Menyatakan Keputusan DPRD Garut No. 30 Tahun 2012 tanggal
21 Desember 2012 tentang Dugaan Pelanggaran Etika dan Peraturan
Perundang-undangan yang dilakukan Bupati Garut Aceng Fikri, berdasar
hukum,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur saat
dihubungi, Rabu (23/1/).
Putusan ini diambil oleh ketua majelis hakim Prof Paulus E Lotulung
dengan Supandi dan Yulius selaku hakim anggota pada Selasa 22 Januari
2013.
Dalam pertimbangannya, Majelis berpendapat perkawinan termohon (Aceng),
posisi Aceng dalam jabatannya sebagai bupati Garut dan pribadi tidak
dapat dipisahkan (dikotomi). Sebab, perkawinan dalam jabatan itu tetap
melekat dalam diri pribadi bersangkutan.
“Perkawinan (siri, red) termohon tidak dapat dipisahkan antara posisi
termohon selaku bupati Garut dan posisinya sebagai pribadi. Sebab, dalam
perkawinan, jabatan itu tetap melekat pada diri pribadi yang
bersangkutan,” kata Ridwan.
Karenanya, lanjut Ridwan, perilaku pejabat tetap harus dijaga agar
sesuai dengan sumpah jabatan yang telah diucapkan. “Hari ini, putusan
ini akan segera dikirim kepada para pihak yakni pemohon (DPRD) dan
termohon (Fikri),” ujar Ridwan.
Ditegaskan Ridwan, putusan ini akan segera dikirim ke DPRD Garut untuk
ditindaklanjuti oleh pejabat-pejabat politik untuk diambil langkah
selanjutnya. “Setelah itu, DPRD Garut akan mengajukan pemberhentian
Bupati Garut kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri,” tegas
Ridwan.
Sebelumnya, MA telah menerima surat rekomendasi dari DPRD Garut terkait
pemberhentian terhadap Bupati Garut Aceng Fikri pada 2 Januari 2013
dengan nomor register 01/P/KHS/2013. Rekomendasi itu diambil saat rapat
paripurna DPRD Garut, akhir tahun lalu.
45 orang dari tujuh fraksi menyetujui hasil investigasi Pansus yang
menyepakati untuk memberhentikan Bupati Aceng. Mereka menilai Aceng
melakukan pelanggaran etika dan undang-undang (UU Perkawinan dan UU
Pemda) karena menikahi gadis di bawah umur secara siri hanya dalam waktu
empat hari.
Menanggapi putusan, LBH Keadilan mengapresiasi putusan MA yang
menyetujui usulan pemakzulan Bupati Garut Aceng Fikri oleh DPRD Garut.
“Putusan MA sudah tepat dan telah memenuhi rasa keadilan masyarakat,
khususnya kaum perempuan yang geram dengan tindakan Bupati Garut Aceng
Fikri,” kata Direktur Advokasi LBH Keadilan, Halimah Humayrah Tuanaya,
dalam siaran persnya, Rabu (23/1).
LBH Keadilan juga mengapresiasi putusan Fany Octora yang telah berani
mengungkapkan kekerasan yang dialaminya kepada publik. LBH Keadilan
meminta semua pihak menghormati putusan MA tersebut. “Aceng haruslegowomenerima putusan itu sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perbuatannya,” pintanya.
LBH Keadilan menganggap putusan MA itu akan menjadi catatan sejarah
perempuan Indonesia, di mana perempuan tidak boleh diperlakukan
semena-mena dan sesuka hati laki-laki.
Menurutnya, putusan MA itu akan menjadi pelajaran bagi pejabat publik
lainnya untuk tidak bertindak kekerasan dan semena-mena terhadap
perempuan. “Dengan putusan MA ini, mudah-mudahan di masa yang akan
datang tidak akan ada Fany Octora-Fany Octora lainnya,” harap Halimah.
Komentar
Posting Komentar