Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari November, 2010

Kode Etik Advokat

KODE ETIK ADVOKAT INDONESIA PEMBUKAAN Bahwa semestinya organisasi profesi memiliki Kode Etik yang membebankan kewajiban dan sekaligus memberikan perlindungan hukum kepada setiap anggotanya dalam menjalankan profesinya. Advokat sebagai profesi terhormat ( officium nobile ) yang dalam menjalankan profesinya berada dibawah perlindungan hukum, undang-undang dan Kode Etik, memiliki kebebasan yang didasarkan kepada kehormatan dan kepribadian Advokat yang berpegang teguh kepada Kemandirian, Kejujuran, Kerahasiaan dan Keterbukaan. Bahwa profesi Advokat adalah selaku penegak hukum yang sejajar dengan instansi penegak hukum lainnya, oleh karena itu satu sama lainnya harus saling menghargai antara teman sejawat dan juga antara para penegak hukum lainnya. Oleh karena itu juga, setiap Advokat harus menjaga citra dan martabat kehormatan profesi, serta setia dan menjunjung tinggi Kode Etik dan Sumpah Profesi, yang pelaksanaannya diawasi oleh Dewan Kehormatan sebagai suat

Magang Calon Advokat

Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat Satu di antara persyaratan yang harus dilalui untuk menjadi advokat adalah mengikuti magang selama 2 (dua) tahun terus-menerus di kantor advokat. Persyaratan Kantor Advokat yang Menerima Magang Calon Advokat Kantor Advokat yang dapat menerima magang adalah Kantor Advokat yang memenuhi syarat-syarat di bawah ini: a. Didirikan oleh seorang atau lebih Advokat yang telah terdaftar dalam Buku Daftar Anggota PERADI; b. Tersedianya Advokat yang dapat menjadi Advokat pendamping (“Advokat Pendamping”) untuk para Calon Advokat yang menjalankan magang; c. Bersedia menerbitkan surat keterangan magang (“Surat Keterangan Magang” –Contoh terlampir sebagai Lampiran 1) yang isinya menjelaskan bahwa Calon Advokat telah menjalani magang di Kantor Advokat dan menerangkan jangka waktu magang Calon Advokat; d. Bersedia memberikan bukti-bukti bahwa Calon Advokat telah menjalani magang di Kantor Advokat; e. Bersedia membuat laporan berkala tentang p

PENGUMUMAN UJIAN ADVOKAT

PENGUMUMAN UJIAN PROFESI ADVOKAT TAHUN 2010 Waktu Ujian: Sabtu, 4 Desember 2010 Mulai jam 09.00 WIB atau 10.00 WITA sd. Selesai Pendaftaran Ujian: Senin sd. Jum’at, 18 – 22 Oktober 2010 Mulai jam 09.00 – 17.00 waktu setempat MATERI UJIAN: Peran, Fungsi & Perkembangan Organisasi Advokat; Kode Etik Advokat; Hukum Acara Perdata; Hukum Acara Pidana; Hukum Acara Perdata Agama; Hukum Acara Peradilan Hubungan Industrial; Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara; dan Ujian Essai: Hukum Acara Perdata atau Alternatif Penyelesaian Sengketa (pilih salah satu).