Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari 2019
PEMBANGUNAN HUKUM NASIONAL DAN ILMU HUKUM Mochtar Kusumaatmaja   memandang komponen sistem hukum terdiri dari : a.          Azas -azas dan kaedah- kaedah b.         Kelembagaan hukum c.          Proses prose perwujudan kaedah kaedah dalam kenyataan Sosiologi hukum Schuit sistem hukum tersusun atas 3 komponen a.     Unsur idiil meliputi keseluruhan aturan, kaedah, pranata dan azas hukum : mencakup sistem makna /sistem lambang/sistem referensi, sistim ini disebut Sistem Makna Yuridik, aturan bukanlah pencerminan sesuatu dalam kenyataan melainkan menyatakan gagasan tentang bgm secara idealnya harus berprilaku, Aturan adalah lambang memberikan makna dan dari perilaku manusia b.     Unsur Operasional meliputi badan badan eksekutif, legislatif dan yudikatif dengan aparatnya masing-masing spt: birokrasi pemerintahan, pengadilan kejaksaan, kepolisian advokat dll c.         Unsur Aktual mencakup keseluruhan keputusan dan tindakan perilaku, baik para pejabat maupun warg
SEJARAH TATA HUKUM INDONESIA DAN POLITIK HUKUM INDONESIA* blog hukum.   SEJARAH TATA HUKUM INDONESIA DAN POLITIK HUKUM INDONESIA PRA KEMERDEKAAN Masa Vereenigde Oostindische Compagnie (1602-1799) Pada masa ini bermula dari hak istimewa yang diberikan oleh pemerintah Belanda kepada VOC berupa hak octrooi (meliputi monopoli pelayaran dan perdagangan, mengumumkan perang, mengadakan perdamaian dan mencetak uang). Akhirnya Gubernur Jenderal Pieter Both diberi wewenang untuk membuat peraturan guna menyelesaikan masalah dalam lingkungan pegawai VOC hingga memutuskan perkara perdata dan pidana.Kumpulan peraturan pertama kali dilakukan pada tahun 1642, Kumpulan ini diberi nama Statuta Batavia. Pada tahun 1766 dihasilkan kumpulan ke-2 diberi nama Statuta Bara. Kekuasaan VOC berakhir pada 31 Desember 1799. 2. Masa Besluiten Regerings (1844-1855) Tata hukum Hindia Belanda terdiri dari : 1. Peraturan-peraturan tertulis yang dikodifikasikan. 2. Peraturan-pertauran tertulis