Langsung ke konten utama

Postingan

Pendapat Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Aswanto menjadi narasumber dalam Pendidikan dan Pelatihan (Diklat)

JAKARTA, HUMAS MKRI - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Aswanto menjadi narasumber dalam Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Paralegal Angkatan IX yang diselenggarakan oleh Lembaga Bantuan Hukum (Lembakum) Anak Negeri, pada Ahad (7/11/2021) secara daring. Dalam paparannya, Aswanto mengatakan, dalam Undang-Undang Dasar (UUD 1945) ditegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum dalam arti rechtsstaat . Namun perkembangannya, tidak hanya rechtsstaat kemudian bergeser ke rule of law. “ Antara rule of law dan rechtsstaat sama tetapi secara filosofi terdapat perbedaan-perbedaan mendasar,” ujarnya. Dikatakan Aswanto, UUD 1945 sudah menentukan Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk Republik. Sebagai konsekuensi negara kesatuan yang berbentuk Republik sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) UUD 1945, maka kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar terdapat dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945. Lebih Lanjut Aswanto mengatakan, Indonesi
Postingan terbaru
PEMBANGUNAN HUKUM NASIONAL DAN ILMU HUKUM Mochtar Kusumaatmaja   memandang komponen sistem hukum terdiri dari : a.          Azas -azas dan kaedah- kaedah b.         Kelembagaan hukum c.          Proses prose perwujudan kaedah kaedah dalam kenyataan Sosiologi hukum Schuit sistem hukum tersusun atas 3 komponen a.     Unsur idiil meliputi keseluruhan aturan, kaedah, pranata dan azas hukum : mencakup sistem makna /sistem lambang/sistem referensi, sistim ini disebut Sistem Makna Yuridik, aturan bukanlah pencerminan sesuatu dalam kenyataan melainkan menyatakan gagasan tentang bgm secara idealnya harus berprilaku, Aturan adalah lambang memberikan makna dan dari perilaku manusia b.     Unsur Operasional meliputi badan badan eksekutif, legislatif dan yudikatif dengan aparatnya masing-masing spt: birokrasi pemerintahan, pengadilan kejaksaan, kepolisian advokat dll c.         Unsur Aktual mencakup keseluruhan keputusan dan tindakan perilaku, baik para pejabat maupun warg
SEJARAH TATA HUKUM INDONESIA DAN POLITIK HUKUM INDONESIA* blog hukum.   SEJARAH TATA HUKUM INDONESIA DAN POLITIK HUKUM INDONESIA PRA KEMERDEKAAN Masa Vereenigde Oostindische Compagnie (1602-1799) Pada masa ini bermula dari hak istimewa yang diberikan oleh pemerintah Belanda kepada VOC berupa hak octrooi (meliputi monopoli pelayaran dan perdagangan, mengumumkan perang, mengadakan perdamaian dan mencetak uang). Akhirnya Gubernur Jenderal Pieter Both diberi wewenang untuk membuat peraturan guna menyelesaikan masalah dalam lingkungan pegawai VOC hingga memutuskan perkara perdata dan pidana.Kumpulan peraturan pertama kali dilakukan pada tahun 1642, Kumpulan ini diberi nama Statuta Batavia. Pada tahun 1766 dihasilkan kumpulan ke-2 diberi nama Statuta Bara. Kekuasaan VOC berakhir pada 31 Desember 1799. 2. Masa Besluiten Regerings (1844-1855) Tata hukum Hindia Belanda terdiri dari : 1. Peraturan-peraturan tertulis yang dikodifikasikan. 2. Peraturan-pertauran tertulis

Penyelesaian Sengketa Pemilu Melalui Proses Mediasi dan Adjudikasi

Penyelesaian Sengketa Pemilu Melalui Proses Mediasi dan Adjudikasi   Bandung, Badan Pengawas Pemilu - Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dalam melakukan penyelesaian sengketa proses Pemilu, Bawaslu diberikan tambahan kewenangan untuk melakukan mediasi dan adjudikasi. Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar mengatakan, penambahan kewenangan ini menjadi tanggung jawab yang berat yang harus dijalankan oleh Bawaslu. Dalam hal ini, Bawaslu sangat berhati-hati dalam mengeluarkan putusan. "Proses penyelesaian sengketa untuk pelaksanaan Pemilu berbeda dengan Pilkada. Kalau di Pemilu, pengawas juga dapat melakukan mediasi dan adjudikasi sebelum mengeluarkan putusan sengketa," jelas Fritz saat menjadi pembicara dalam kegiatan Bimtek Hakim Khusus Sengketa Pemilu di Indonesia Untuk Hakim Tata Usaha Negara, Jumat (8/12/2017) Bawaslu, sambung Fritz, harus menyelesaikan sengketa proses Pemilu selama 12 hari. Semua proses dalam pe
Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara 194/Pdt.P/2018/PN Pdg DR. SANIDJAR PEBRIHARIATI. R, S.H, M.H Minutasi Data Umum Penetapan Jadwal Sidang Penetapan Biaya Perkara Riwayat Perkara TPendaftaran Rabu, 18 Jul. 2018 Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran Nomor Perkara 194/Pdt.P/2018/PN Pdg Tanggal Surat Selasa, 17 Jul. 2018 Nomor Surat Pemohon No Nama 1 DR. SANIDJAR PEBRIHARIATI. R, S.H, M.H Termohon Petitum Mengabulkan permohonan dari PEMOHON; Menyatakan sah Perbaikan atas Kesalahan (nama) pada Kutipan Akta Kelahiran No. 2824 / 1988 yang tercantum semula tertulis (nama) SANIJAR PEBRI HARIATI. R dan SANIDJAR PEBRIHARIATI ( KK dan KTP ) diganti/diubah menjadi SAN
Pelantikan dan Serah Terima Jabatan Wakil Dekan FH dan Ka. Prodi Pindo 20 Agustus 2018 Bunghatta.ac.id. Senin (20/8), di Ruang Sidang Rektor, Kampus 1 Ulak Karang, dilaksanakan pelantikan dan serah terima jabatan PAW Wakil Dekan Fakultas Hukum dan Ketua Program Studi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia, FKIP, Universitas Bung Hatta. Dalam kegiatan itu, secara resmi, Rektor Universitas Bung Hatta, Prof. Dr. Azwar Ananda, M.A., melantik Dr. Zarfinal, S.H., M. Hum., selaku Wakil Dekan Fakultas Hukum, menggantikan Dr. Sanidjar Pebrihariati R., S.H., M.H., dan Dr. Hasnul Fikri, M. Pd., selaku Ketua Program Studi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia, FKIP, Universitas Bung Hatta, menggantikan Dr. Marsis, M. Pd. Setelah sumpah jabatan yang disaksikan oleh Wakil Rektor I dan Wakil Rektor II, seluruh dekan, ketua prodi, dan kepala bagian di selingkungan Universitas Bung Hatta, selanjutnya, dilaksanakan penandatanganan surat keputusan. (Rio)
PERSEROAN TERBATAS MENURUT UNDANG-UNDANG PERSEROAN TERBATAS Posted on 27 Juni 2012 by prasetyooetomo   Secara khusus badan usaha Perseroan Terbatas diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), yang secara efektif berlaku sejak tanggal 16 Agustus 2007. Sebelum UUPT 2007, berlaku UUPT No. 1 Th 1995 yang diberlakukan sejak 7 Maret 1996 (satu tahun setelah diundangkan) sampai dengan 15 Agustus 2007, UUPT tahun 1995 tersebut sebagai pengganti ketentuan tentang perseroan terbatas yang diatur dalam KUHD Pasal 36 sampai dengan Pasal 56, dan segala perubahannya(terakhir dengan UU No. 4 Tahun 1971 yang mengubah sistem hak suara para pemegang saham yang diatur dalam Pasal 54 KUHD dan Ordonansi Perseroan Indonesia atas saham -Ordonantie op de Indonesische Maatschappij op Aandeelen (IMA)- diundangkan dalam Staatsblad 1939 No. 569 jo 717.  Pengertian perseroan terbatas Berdasarkan Pasal 1 UUPT No.