Langsung ke konten utama


Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
194/Pdt.P/2018/PN Pdg DR. SANIDJAR PEBRIHARIATI. R, S.H, M.H
Minutasi
TPendaftaran Rabu, 18 Jul. 2018
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 194/Pdt.P/2018/PN Pdg
Tanggal Surat Selasa, 17 Jul. 2018
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1DR. SANIDJAR PEBRIHARIATI. R, S.H, M.H

Termohon


Petitum
  1. Mengabulkan permohonan dari PEMOHON;
  2. Menyatakan sah Perbaikan atas Kesalahan (nama) pada Kutipan Akta Kelahiran No. 2824 / 1988 yang tercantum semula tertulis (nama) SANIJAR PEBRI HARIATI. R dan SANIDJAR PEBRIHARIATI (KK dan KTP) diganti/diubah menjadi SANIDJAR PEBRIHARIATI. R (disesuaikan dengan ijazah asli);
  3. Memberi izin kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Padang supaya setelah diperlihatkan turunan dari Penetapan ini untuk melakukan catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran No. 2824 / 1988 yang tercantum semula tertulis (nama) SANIJAR PEBRI HARIATI. R dan SANIDJAR PEBRIHARIATI (KK dan KTP) diganti/diubah menjadi SANIDJAR PEBRIHARIATI. R (disesuaikan dengan ijazah asli);
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada PEMOHON;




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Shusho Miyahira, Perwira Jepang yang Berbalik Berjuang Buat Indonesia Oleh Kurator Kata | Newsroom Blog  –  Sen, 25 Agu 2014   Ragi Carita 2 Berbagai buku bertema sejarah, biografi, maupun memoar yang terbit di Indonesia menyebut, jauh sebelum masuknya bala tentara Jepang ke Indonesia, sudah banyak orang Jepang di Hindia Belanda. Sebagian ternyata mata-mata Jepang yang memang merencanakan merebut Indonesia dari penguasaan Belanda. Sudah menjadi anggapan umum juga bahwa penindasan yang terjadi pada masa penjajahan Jepang, meski lebih singkat dari Belanda, justru lebih berat. Ternyata salah satu mata-mata yang dikirim Jepang, Shusho Miyahira, tak setuju dengan gaya pendudukan negaranya di Indonesia. Miyahira akhirnya berbalik membela Indonesia. Kisah Miyahira ini ditulis dalam buku Ragi Carita 2 yang ditulis Th. van den End dan J. Weitjens. Berikut ini nukilan buku itu: Shusho Miyahira selama 12 tahun menetap di Surabaya sejak 1927. Di masa pendud...

Magang Calon Advokat

Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat Satu di antara persyaratan yang harus dilalui untuk menjadi advokat adalah mengikuti magang selama 2 (dua) tahun terus-menerus di kantor advokat. Persyaratan Kantor Advokat yang Menerima Magang Calon Advokat Kantor Advokat yang dapat menerima magang adalah Kantor Advokat yang memenuhi syarat-syarat di bawah ini: a. Didirikan oleh seorang atau lebih Advokat yang telah terdaftar dalam Buku Daftar Anggota PERADI; b. Tersedianya Advokat yang dapat menjadi Advokat pendamping (“Advokat Pendamping”) untuk para Calon Advokat yang menjalankan magang; c. Bersedia menerbitkan surat keterangan magang (“Surat Keterangan Magang” –Contoh terlampir sebagai Lampiran 1) yang isinya menjelaskan bahwa Calon Advokat telah menjalani magang di Kantor Advokat dan menerangkan jangka waktu magang Calon Advokat; d. Bersedia memberikan bukti-bukti bahwa Calon Advokat telah menjalani magang di Kantor Advokat; e. Bersedia membuat laporan berkala tentang p...
Pelantikan dan Serah Terima Jabatan Wakil Dekan FH dan Ka. Prodi Pindo 20 Agustus 2018 Bunghatta.ac.id. Senin (20/8), di Ruang Sidang Rektor, Kampus 1 Ulak Karang, dilaksanakan pelantikan dan serah terima jabatan PAW Wakil Dekan Fakultas Hukum dan Ketua Program Studi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia, FKIP, Universitas Bung Hatta. Dalam kegiatan itu, secara resmi, Rektor Universitas Bung Hatta, Prof. Dr. Azwar Ananda, M.A., melantik Dr. Zarfinal, S.H., M. Hum., selaku Wakil Dekan Fakultas Hukum, menggantikan Dr. Sanidjar Pebrihariati R., S.H., M.H., dan Dr. Hasnul Fikri, M. Pd., selaku Ketua Program Studi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia, FKIP, Universitas Bung Hatta, menggantikan Dr. Marsis, M. Pd. Setelah sumpah jabatan yang disaksikan oleh Wakil Rektor I dan Wakil Rektor II, seluruh dekan, ketua prodi, dan kepala bagian di selingkungan Universitas Bung Hatta, selanjutnya, dilaksanakan penandatanganan surat keputusan. (Rio)