Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Februari, 2014
Berita Singgalang | Padang Perda PDAM Dipecah Dua Tanggal 04 June 2013 PADANG — (BAMBANG, Wartawan Muda) — Rancangan peraturan daerah Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Padang, yang kini dibahas DPRD, dinilai terlalu luas. Materinya pun sebagian besar terkait kepegawaian instansi tersebut, bukan untuk kepentingan masyarakat umum. Makanya, berdasarkan masukan dari kalangan akademisi, kemungkinan payung hukum daerah itu bakal dipecah dua. Terkait itu, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Bung Hatta Dr. Sanidjar Pebrihariati R., mengatakan, dari 72 pasal, 25 pasal membahas tentang kepegawaian. Pasal-pasal ini tak ada gunanya bagi masyarakat luas. “Jadi, sebaiknya Perda PDAM ini dibagi dua. Satu soal PDAM, satu lagi soal kepegawaiannya,” kata Sanidjar, Senin (3/6) saat rapat dengar pendapat bersama Pansus PDAM DPRD Padang. Ranperda PDAM yang dibahas ini merupakan revisi atas Perda PDAM No. 5 tahun 1974 yang merupakan bagian