Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari 2013
IKHTISAR ILMU PERBANDINGAN HUKUM TATA NEGARA IKHTISAR ILMU PERBANDINGAN HUKUM TATA NEGARA Diambil dari : Kuliah Perbandingan Hukum Tata Negara, Prof. Dr. R. Soemantri Martosoewignjo, S.H. 1.PENGGUNAAN ISTILAH Suatu istilah kita pergunakan untuk menentukan apa yang hendak kita berikan sebagai pengertian, sehingga dengan demikian penggunaannya akan mempengaruhi pula ruang lingkup persoalan yang hendak kita kupas atau kita selidiki. Terdapat 2 (dua) istilah yang digunakan dalam lingkup ilmu yang sedang kita pelajari ini, yaitu perbandingan hukum dan hukum perbandingan. Penggunaan istilah yang berbeda-beda di lingkungan dunia ilmu pengetahuan hukum di Indonesia ini, ternyata juga sebagai dampak dari dipergunakannya 2 (dua) macam istilah di Eropa Kontinental, yaitu : a.vergelijkendrecht dan rechtvergelijking (Belanda); b.vergleichendes dan rechtsvergleichung (Jerman); c .droit compare  dan  la methode compare  (Perancis). Apakah yang dimaksud dengan perbandingan hukum tatanegara