Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Februari, 2013
MA Kabulkan Pemakzulan Aceng Fikri Adanya putusan ini diharapkan kasus Aceng tidak terulang lagi di kemudian hari. Ridwan Mansyur, Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Foto: Sgp   Akhirnya, MA mengabulkan rekomendasi pemakzulan (pemberhentian) Bupati Garut HM Aceng Fikri yang dimohonkan DPRD Garut. Aceng dinilai melanggar sumpah jabatan sebagai kepala daerah karena melanggar etika dan peraturan perundang-undangan. Karenanya, pemakzulan Aceng dinilai sah secara hukum.  “Mengabulkan permohonan DPRD Garut No.172/139/DPRD tertanggal 26 Desember 2012. Menyatakan Keputusan DPRD Garut No. 30 Tahun 2012 tanggal 21 Desember 2012 tentang Dugaan Pelanggaran Etika dan Peraturan Perundang-undangan yang dilakukan Bupati Garut Aceng Fikri, berdasar hukum,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur saat dihubungi, Rabu (23/1/). Putusan ini diambil oleh ketua majelis hakim Prof Paulus E Lotulung dengan Supandi dan Yulius selaku hakim anggota
MK Tolak Permohonan Fatwa Aceng Fikri Kemendagri menunggu hasil rapat paripurna DPRD Garut"  Ketua MK Moh Mahfud MD. Foto: Sgp Nampaknya, upaya Bupati Garut, Aceng Fikri untuk mempertahankan jabatannya menemui jalan buntu. Setelah MA mengabulkan permohonan pemakzulan Aceng yang diajukan DPRD Garut, kini MK menolak untuk mengabulkan permohonan fatwa yang diajukan Aceng melalui surat tertanggal 25 Januari 2013 lalu. Dalam surat permohonan, Aceng meminta fatwa atau penjelasan hukum kepada MK tentang apa syarat dan ketentuan seorang kepala daerah dapat diberhentikan dan siapa yang berwenang memberhentikan? Namun, MK secara tegas menyatakan tidak berwenang memberikan fatwa. “Dalam surat jawaban MK tanggal 31 Januari 2013, MK tidak bersedia memberikan fatwa sesuai permintaan Aceng, karena MK tidak berurusan dengan hal itu,” kata Ketua MK Moh Mahfud MD di Gedung MK, Kamis (31/1).    Mahfud mengaku sudah memerintahkan Kepaniteraan MK un
Rabu, 06 Pebruari 2013 Apakah Bupati Garut Aceng Fikri dapat Dimakzulkan? Oleh: Dr. Max Boli Sabon, S.H., M.Hum *)  Dosen Hukum Otonomi Daerah, Fakultas Hukum Unika Atma Jaya, Jakarta   Menceraikan istri sirri melalui sms, berarti Aceng Fikri tidak menjalankan  UU No. 1 Tahun 1974 selurus-lurusnya. Menurut penjelasan Ridwan Mansyur, Kepala Biro Hukum dan Humas MA pada Rabu, 23 Januari 2013 bahwa MA mengabulkan rekomendasi pemakzulan (pemberhentian) Bupati Garut HM Aceng Fikri yang dimohonkan DPRD Garut. Aceng dinilai melanggar sumpah jabatan sebagai kepala daerah karena melanggar etika dan peraturan perundang-undangan. Karenanya, pemakzulan Aceng dinilai sah secara hukum.  Saya belum baca putusan MA tersebut, tetapi penjelasan resmi dari Kepala Biro Hukum dan Humas MA tersebut kiranya patut dipercaya. Yang patut dipercaya bahwa putusan MA menetapkan bahwa pemakzulan Aceng Fikri dari jabatannya selaku Bupati Garut dinilai sah secara hukum. Alasan huku