Langsung ke konten utama
MK Tolak Permohonan Fatwa Aceng Fikri
Kemendagri menunggu hasil rapat paripurna DPRD Garut" 
MK Tolak Permohonan Fatwa Aceng Fikri
Ketua MK Moh Mahfud MD. Foto: Sgp
Nampaknya, upaya Bupati Garut, Aceng Fikri untuk mempertahankan jabatannya menemui jalan buntu. Setelah MA mengabulkan permohonan pemakzulan Aceng yang diajukan DPRD Garut, kini MK menolak untuk mengabulkan permohonan fatwa yang diajukan Aceng melalui surat tertanggal 25 Januari 2013 lalu.
Dalam surat permohonan, Aceng meminta fatwa atau penjelasan hukum kepada MK tentang apa syarat dan ketentuan seorang kepala daerah dapat diberhentikan dan siapa yang berwenang memberhentikan? Namun, MK secara tegas menyatakan tidak berwenang memberikan fatwa.
“Dalam surat jawaban MK tanggal 31 Januari 2013, MK tidak bersedia memberikan fatwa sesuai permintaan Aceng, karena MK tidak berurusan dengan hal itu,” kata Ketua MK Moh Mahfud MD di Gedung MK, Kamis (31/1).   
Mahfud mengaku sudah memerintahkan Kepaniteraan MK untuk mengirimkan surat jawaban MK kepada Aceng Fikri. “Hari ini saya memerintahkan Kepaniteraan MK untuk mengeluarkan surat kepada Aceng Fikri yang minta fatwa ke MK soal putusan MA itu,” kata Mahfud.
Menurut Mahfud, upaya yang dilakukan Aceng hanya mengulur-ulur waktu. Karenanya, ia meminta DPRD Garut dan Mendagri untuk segera menindaklanjuti putusan MA itu. “DPRD Garut dan Mendagri harus segera mengeksekusi putusan MA yang telah berkekuatan hukum mengikat itu tanpa perlu menunggu fatwa dari MK, kita menolak permohonan ini,” tegasnya.
Sebelumnya, MA mengabulkan rekomendasi pemakzulan (pemberhentian) Bupati Garut HM Aceng Fikri yang dimohonkan DPRD Garut. Aceng dinilai melanggar sumpah jabatan sebagai kepala daerah karena melanggar etika dan peraturan perundang-undangan. Pelanggaran itu terkait pernikahan Aceng dengan seorang gadis di bawah umur secara siri hanya dalam waktu empat hari.

Kemendagri Menunggu

Terpisah, Kepala Bidang Humas Kemendagri Andi Kriarmoni menegaskan saat ini posisi Kemendagri menunggu respon dari DPRD Garut atas tindak lanjut putusan MA kasus Aceng. “Kemendagri menunggu keputusan hasil pembahasan DPRD Garut atas tindak lanjut putusan MA itu sesuai mekanisme yang diatur dalam UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemda,” kata Andi.
Berdasarkan informasi yang diterima Kemendagri, putusan MA yang mengabulkan pemakzulan Aceng itu sudah diterima DPRD Garut kemarin. Selanjutnya, DPRD Garut akan menggelar rapat paripurna membahas putusan MA terkait nasib Aceng. “Rapat paripurna itu harus memenuhi kuorum rapat sesuai peraturan perundangan-udangan,” katanya.
Hasil rapat itu, lanjutnya, akan disampaikan kepada presiden melalui gubernur dan Mendagri. Menurutnya, kewenangan memutuskan pemakzulan (pemberhentian) Aceng ada pada presiden, Mendagri hanya proses administrasinya saja. “Saat ini, kita menunggu hasil sidang rapat paripurna DPRD Garut yang akan digelar dalam waktu dekat ini.”

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Shusho Miyahira, Perwira Jepang yang Berbalik Berjuang Buat Indonesia Oleh Kurator Kata | Newsroom Blog  –  Sen, 25 Agu 2014   Ragi Carita 2 Berbagai buku bertema sejarah, biografi, maupun memoar yang terbit di Indonesia menyebut, jauh sebelum masuknya bala tentara Jepang ke Indonesia, sudah banyak orang Jepang di Hindia Belanda. Sebagian ternyata mata-mata Jepang yang memang merencanakan merebut Indonesia dari penguasaan Belanda. Sudah menjadi anggapan umum juga bahwa penindasan yang terjadi pada masa penjajahan Jepang, meski lebih singkat dari Belanda, justru lebih berat. Ternyata salah satu mata-mata yang dikirim Jepang, Shusho Miyahira, tak setuju dengan gaya pendudukan negaranya di Indonesia. Miyahira akhirnya berbalik membela Indonesia. Kisah Miyahira ini ditulis dalam buku Ragi Carita 2 yang ditulis Th. van den End dan J. Weitjens. Berikut ini nukilan buku itu: Shusho Miyahira selama 12 tahun menetap di Surabaya sejak 1927. Di masa pendud...

Hak menguji perundangan-undangan

Hak Menguji Perundang-undangan HAK MENGUJI suatu peraturan perundang-undangan tentu sudah pernah terdengar di telinga  para pembaca sekalian. Apalagi dengan maraknya berbagai permasalahan hukum dewasa ini, dimana "Hak Menguji" ini digunakan para pihak yang berkepentingan dalam mengkritisi peraturan perundangan yang dinilai menyimpang. Seperti apa penyimpangan dimaksud? dan apa itu hak menguji? Secara singkat pengertian Hak Menguji adalah Hak untuk menilai apakah suatu peraturan perundangan itu telah sesuai dengan keabsahan proses pembentukannya dan sesuai dengan dasar serta tujuan pembentukannya. Dari beberapa sumber yang saya dapat, hak menguji tersebut terbagi dua, yaitu: 1. Hak Menguji Secara Formil ( Formele Toetsingrecht ) Hak Menguji Secara Formil ( Formele Toetsingrecht ) adalah wewenang untuk menilai apakah suatu Undang-Undang atau Peraturan Perundang-undangan lainnya, cara pembentukan dan cara pengundanganya sudah sebagaimana mestinya. Secara singkat H...

Pendapat Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Aswanto menjadi narasumber dalam Pendidikan dan Pelatihan (Diklat)

JAKARTA, HUMAS MKRI - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Aswanto menjadi narasumber dalam Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Paralegal Angkatan IX yang diselenggarakan oleh Lembaga Bantuan Hukum (Lembakum) Anak Negeri, pada Ahad (7/11/2021) secara daring. Dalam paparannya, Aswanto mengatakan, dalam Undang-Undang Dasar (UUD 1945) ditegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum dalam arti rechtsstaat . Namun perkembangannya, tidak hanya rechtsstaat kemudian bergeser ke rule of law. “ Antara rule of law dan rechtsstaat sama tetapi secara filosofi terdapat perbedaan-perbedaan mendasar,” ujarnya. Dikatakan Aswanto, UUD 1945 sudah menentukan Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk Republik. Sebagai konsekuensi negara kesatuan yang berbentuk Republik sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) UUD 1945, maka kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar terdapat dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945. Lebih Lanjut Aswanto mengatakan, Indonesi...