Langsung ke konten utama

Pendapat Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Aswanto menjadi narasumber dalam Pendidikan dan Pelatihan (Diklat)

JAKARTA, HUMAS MKRI - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Aswanto menjadi narasumber dalam Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Paralegal Angkatan IX yang diselenggarakan oleh Lembaga Bantuan Hukum (Lembakum) Anak Negeri, pada Ahad (7/11/2021) secara daring.

Dalam paparannya, Aswanto mengatakan, dalam Undang-Undang Dasar (UUD 1945) ditegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum dalam arti rechtsstaat. Namun perkembangannya, tidak hanya rechtsstaat kemudian bergeser ke rule of law. “Antara rule of law dan rechtsstaat sama tetapi secara filosofi terdapat perbedaan-perbedaan mendasar,” ujarnya.

Dikatakan Aswanto, UUD 1945 sudah menentukan Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk Republik. Sebagai konsekuensi negara kesatuan yang berbentuk Republik sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) UUD 1945, maka kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar terdapat dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945.

Lebih Lanjut Aswanto mengatakan, Indonesia adalah negara hukum. Hal tersebut dikarenakan dalam Pasal 1 ayat (3) ditegaskan bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum.  “Jadi inilah rentetan-rentetan yang merupakan satu kesatuan bahwa kita adalah negara Republik, Negara Republik itu Negara Kesatuan dan Negara Kesatuan itu dilandasi oleh hukum,  sehingga kita menjadi negara yang harus berdasarkan prinsip hukum,” tegasnya.

Menurut Aswanto, dalam kalangan ilmuwan, dikenal dengan dua istilah prinsip negara hukum, yakni the rule of law dan rechtsstaat. The rule of law lazim digunakan  dalam negara-negara Anglo Saxon dengan common law system. Sedangkan rechtsstaat populer di negara-negara Eropa kontinental dengan civil  law system.

“Kebetulan karena Konsep negara hukum kita jelas tercantum dalam salah satu kalimat pada alinea empat yang menyatakan ‘...maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia,...’.  Maka kalimat tersebut menunjukkan bahwa negara Indonesia merdeka akan dijalankan berdasarkan hukum,” papar Aswanto.

UUD 1945, Hukum Tertinggi

Dalam hal ini, sambung Aswanto, UUD 1945 sebagai aturan hukum tertinggi. Konsep negara hukum tersebut untuk membentuk pemerintahan negara yang bertujuan, baik untuk melindungi HAM secara individual maupun kolektif yang tercermin dalam kalimat “...melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial...” sebagai tujuan nasional.

Selain itu, Aswanto juga membahas peranan Pancasila sebagai margin of appreciation yang mengendalikan kontekstualisasi dan implementasinya. Menurut Aswanto, hal tersebut telah terjadi pada saat dimantapkan dalam Pembukaan UUD 1945, pada saat 4 kali proses amandemen, saat merumuskan HAM dalam hukum positif Indonesia dan  saat proses internal, ketika the founding fathers menentukan urutan Pancasila.

Aswanto juga menjelaskan bahwa pada BAB XA tentang Hak Asasi Manusia (HAM), materi mengenai HAM yang masuk dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dapat dibagi ke dalam beberapa aspek, yakni HAM berkaitan dengan kebebasan beragama dan meyakini kepercayaan, kebebasan bersikap, berpendapat, dan berserikat. HAM berkaitan dengan informasi dan komu­nikasi; HAM berkaitan dengan rasa aman dan perlin­dungan dari perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat manusia. HAM berkaitan dengan kesejahteraan sosial. HAM berkaitan dengan persamaan dan keadilan dan HAM berkewajiban menghargai hak orang dan pihak lain.(*)

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Shusho Miyahira, Perwira Jepang yang Berbalik Berjuang Buat Indonesia Oleh Kurator Kata | Newsroom Blog  –  Sen, 25 Agu 2014   Ragi Carita 2 Berbagai buku bertema sejarah, biografi, maupun memoar yang terbit di Indonesia menyebut, jauh sebelum masuknya bala tentara Jepang ke Indonesia, sudah banyak orang Jepang di Hindia Belanda. Sebagian ternyata mata-mata Jepang yang memang merencanakan merebut Indonesia dari penguasaan Belanda. Sudah menjadi anggapan umum juga bahwa penindasan yang terjadi pada masa penjajahan Jepang, meski lebih singkat dari Belanda, justru lebih berat. Ternyata salah satu mata-mata yang dikirim Jepang, Shusho Miyahira, tak setuju dengan gaya pendudukan negaranya di Indonesia. Miyahira akhirnya berbalik membela Indonesia. Kisah Miyahira ini ditulis dalam buku Ragi Carita 2 yang ditulis Th. van den End dan J. Weitjens. Berikut ini nukilan buku itu: Shusho Miyahira selama 12 tahun menetap di Surabaya sejak 1927. Di masa pendud...

Magang Calon Advokat

Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat Satu di antara persyaratan yang harus dilalui untuk menjadi advokat adalah mengikuti magang selama 2 (dua) tahun terus-menerus di kantor advokat. Persyaratan Kantor Advokat yang Menerima Magang Calon Advokat Kantor Advokat yang dapat menerima magang adalah Kantor Advokat yang memenuhi syarat-syarat di bawah ini: a. Didirikan oleh seorang atau lebih Advokat yang telah terdaftar dalam Buku Daftar Anggota PERADI; b. Tersedianya Advokat yang dapat menjadi Advokat pendamping (“Advokat Pendamping”) untuk para Calon Advokat yang menjalankan magang; c. Bersedia menerbitkan surat keterangan magang (“Surat Keterangan Magang” –Contoh terlampir sebagai Lampiran 1) yang isinya menjelaskan bahwa Calon Advokat telah menjalani magang di Kantor Advokat dan menerangkan jangka waktu magang Calon Advokat; d. Bersedia memberikan bukti-bukti bahwa Calon Advokat telah menjalani magang di Kantor Advokat; e. Bersedia membuat laporan berkala tentang p...
Jangan Abaikan 7 Gejala Berikut! Ghiboo.com - Beberapa penyakit sering datang mendadak dan tahu-tahu sudah memasuki tahap kronis. Biar Anda bisa mencegah gangguan kesehatan yang tak diinginkan, berikut ini beberapa sinyal dari tubuh yang biasa diacuhkan namun menjadi pertanda adanya ketidakberesan dalam tubuh, seperti dilansir melalui abcnews, Senin (19/3). Sakit kepala Banyak orang sering mengalami sakit kepala sebelah atau migrain. Secara tiba-tiba terserang migrain memang amat mengganggu. Berhati-hatilah, keseringan sakit kepala berat merupakan sinyal aneurisma otak. Jika dibiarkan bisa menyebabkan kerusakan otak dalam beberapa menit. Kebiasaan merokok dan memiliki riwayat keluarga menderita aneurisma, semakin memperbesar peluang terkena penyakit tersebut. Gigi berdenyut Menderita gigi berdenyut memang menyiksa. Gigi sering berdenyut menjadi sinyal adanya kerusakan pada saraf gigi. Bisa disebabkan karena enamel gigi retak atau membusuk. Jika tidak segera dia...