Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari 2018

Penyelesaian Sengketa Pemilu Melalui Proses Mediasi dan Adjudikasi

Penyelesaian Sengketa Pemilu Melalui Proses Mediasi dan Adjudikasi   Bandung, Badan Pengawas Pemilu - Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dalam melakukan penyelesaian sengketa proses Pemilu, Bawaslu diberikan tambahan kewenangan untuk melakukan mediasi dan adjudikasi. Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar mengatakan, penambahan kewenangan ini menjadi tanggung jawab yang berat yang harus dijalankan oleh Bawaslu. Dalam hal ini, Bawaslu sangat berhati-hati dalam mengeluarkan putusan. "Proses penyelesaian sengketa untuk pelaksanaan Pemilu berbeda dengan Pilkada. Kalau di Pemilu, pengawas juga dapat melakukan mediasi dan adjudikasi sebelum mengeluarkan putusan sengketa," jelas Fritz saat menjadi pembicara dalam kegiatan Bimtek Hakim Khusus Sengketa Pemilu di Indonesia Untuk Hakim Tata Usaha Negara, Jumat (8/12/2017) Bawaslu, sambung Fritz, harus menyelesaikan sengketa proses Pemilu selama 12 hari. Semua proses dalam pe
Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara 194/Pdt.P/2018/PN Pdg DR. SANIDJAR PEBRIHARIATI. R, S.H, M.H Minutasi Data Umum Penetapan Jadwal Sidang Penetapan Biaya Perkara Riwayat Perkara TPendaftaran Rabu, 18 Jul. 2018 Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran Nomor Perkara 194/Pdt.P/2018/PN Pdg Tanggal Surat Selasa, 17 Jul. 2018 Nomor Surat Pemohon No Nama 1 DR. SANIDJAR PEBRIHARIATI. R, S.H, M.H Termohon Petitum Mengabulkan permohonan dari PEMOHON; Menyatakan sah Perbaikan atas Kesalahan (nama) pada Kutipan Akta Kelahiran No. 2824 / 1988 yang tercantum semula tertulis (nama) SANIJAR PEBRI HARIATI. R dan SANIDJAR PEBRIHARIATI ( KK dan KTP ) diganti/diubah menjadi SAN
Pelantikan dan Serah Terima Jabatan Wakil Dekan FH dan Ka. Prodi Pindo 20 Agustus 2018 Bunghatta.ac.id. Senin (20/8), di Ruang Sidang Rektor, Kampus 1 Ulak Karang, dilaksanakan pelantikan dan serah terima jabatan PAW Wakil Dekan Fakultas Hukum dan Ketua Program Studi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia, FKIP, Universitas Bung Hatta. Dalam kegiatan itu, secara resmi, Rektor Universitas Bung Hatta, Prof. Dr. Azwar Ananda, M.A., melantik Dr. Zarfinal, S.H., M. Hum., selaku Wakil Dekan Fakultas Hukum, menggantikan Dr. Sanidjar Pebrihariati R., S.H., M.H., dan Dr. Hasnul Fikri, M. Pd., selaku Ketua Program Studi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia, FKIP, Universitas Bung Hatta, menggantikan Dr. Marsis, M. Pd. Setelah sumpah jabatan yang disaksikan oleh Wakil Rektor I dan Wakil Rektor II, seluruh dekan, ketua prodi, dan kepala bagian di selingkungan Universitas Bung Hatta, selanjutnya, dilaksanakan penandatanganan surat keputusan. (Rio)
PERSEROAN TERBATAS MENURUT UNDANG-UNDANG PERSEROAN TERBATAS Posted on 27 Juni 2012 by prasetyooetomo   Secara khusus badan usaha Perseroan Terbatas diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), yang secara efektif berlaku sejak tanggal 16 Agustus 2007. Sebelum UUPT 2007, berlaku UUPT No. 1 Th 1995 yang diberlakukan sejak 7 Maret 1996 (satu tahun setelah diundangkan) sampai dengan 15 Agustus 2007, UUPT tahun 1995 tersebut sebagai pengganti ketentuan tentang perseroan terbatas yang diatur dalam KUHD Pasal 36 sampai dengan Pasal 56, dan segala perubahannya(terakhir dengan UU No. 4 Tahun 1971 yang mengubah sistem hak suara para pemegang saham yang diatur dalam Pasal 54 KUHD dan Ordonansi Perseroan Indonesia atas saham -Ordonantie op de Indonesische Maatschappij op Aandeelen (IMA)- diundangkan dalam Staatsblad 1939 No. 569 jo 717.  Pengertian perseroan terbatas Berdasarkan Pasal 1 UUPT No.

Lex specialis derogat legi generali

Lex specialis derogat legi generali  adalah asas penafsiran  hukum  yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus (lex specialis) mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lex generalis).   Contohnya, dalam pasal 18 UUD 1945, gubernur, bupati, dan wali kota harus dipilih secara demokratis. Aturan ini bersifat umum ( lex generalis ). Pasal yang sama juga menghormati pemerintahan daerah yang bersifat khusus ( lex specialis ), sehingga keistimewaan daerah yang gubernurnya tidak dipilih secara demokratis seperti Daerah Istimewa Yogyakarta  tetap dipertahankan. Sebelumnya, kami akan menjelaskan bahwa  lex specialis derogat legi generalis  adalah salah satu asas hukum, yang mengandung makna bahwa aturan hukum yang khusus akan mengesampingkan aturan hukum yang umum.   Menurut  Bagir Manan  dalam bukunya yang berjudul  Hukum Positif Indonesia  (hal. 56), sebagaimana kami kutip dari artikel yang ditulis  A.A.Oka Mahendra  berjudul  Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan , ada bebera

Gambaran Umum Mahkamah Konstitusi

Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 merupakan salah satu agenda reformasi yang digulirkan oleh berbagai kalangan masyarakat   dan kekuatan sosial politik yang didasarkan pada pandangan bahwa dalam Undang-undang Dasar 1945 belum cukup membuat landasan bagi kehidupan yang demokratis, pemberdayaan rakyat, dan penghormatan Hak Asasi Manusia (HAM). Sistem ketatanegaraan Indonesia telah mengalami perubahan yang sangat penting dan mendasar. Perubahan tersebut merupakan hasil amandemen Undang-undang Dasar 1945 yang telah dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) pada tahun 1999 hingga tahun 2002. Latar belakang perubahan tersebut didasarkan dari adanya kehendak rakyat untuk membangun pemerintahan yang demokratis dengan sistem cheks and balances yang setara dan seimbang diantara cabang-cabang kekuasaan, mewujudkan supremasi hukum dan keadilan, serta menjamin dan melindungi Hak Asasi Manusia. Salah satu hasil perubahaan Ketiga Undang-undang Dasar 1945, yang disahkan pada 10 Agu