Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Maret, 2018

Lex specialis derogat legi generali

Lex specialis derogat legi generali  adalah asas penafsiran  hukum  yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus (lex specialis) mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lex generalis).   Contohnya, dalam pasal 18 UUD 1945, gubernur, bupati, dan wali kota harus dipilih secara demokratis. Aturan ini bersifat umum ( lex generalis ). Pasal yang sama juga menghormati pemerintahan daerah yang bersifat khusus ( lex specialis ), sehingga keistimewaan daerah yang gubernurnya tidak dipilih secara demokratis seperti Daerah Istimewa Yogyakarta  tetap dipertahankan. Sebelumnya, kami akan menjelaskan bahwa  lex specialis derogat legi generalis  adalah salah satu asas hukum, yang mengandung makna bahwa aturan hukum yang khusus akan mengesampingkan aturan hukum yang umum.   Menurut  Bagir Manan  dalam bukunya yang berjudul  Hukum Positif Indonesia  (hal. 56), sebagaimana kami kutip dari artikel yang ditulis  A.A.Oka Mahendra  berjudul  Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan , ada bebera

Gambaran Umum Mahkamah Konstitusi

Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 merupakan salah satu agenda reformasi yang digulirkan oleh berbagai kalangan masyarakat   dan kekuatan sosial politik yang didasarkan pada pandangan bahwa dalam Undang-undang Dasar 1945 belum cukup membuat landasan bagi kehidupan yang demokratis, pemberdayaan rakyat, dan penghormatan Hak Asasi Manusia (HAM). Sistem ketatanegaraan Indonesia telah mengalami perubahan yang sangat penting dan mendasar. Perubahan tersebut merupakan hasil amandemen Undang-undang Dasar 1945 yang telah dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) pada tahun 1999 hingga tahun 2002. Latar belakang perubahan tersebut didasarkan dari adanya kehendak rakyat untuk membangun pemerintahan yang demokratis dengan sistem cheks and balances yang setara dan seimbang diantara cabang-cabang kekuasaan, mewujudkan supremasi hukum dan keadilan, serta menjamin dan melindungi Hak Asasi Manusia. Salah satu hasil perubahaan Ketiga Undang-undang Dasar 1945, yang disahkan pada 10 Agu