Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari 2016
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Dalam Pasal 1 Ayat (1) menyatakan : Aparatur  Sipil  Negara  yang  selanjutnya  disingkat ASN  adalah  profesi  bagi  pegawai  negeri  sipil  dan pegawai  pemerintah  dengan  perjanjian  kerja  yang bekerja pada instansi pemerintah. Ayat (2) : Pegawai  Aparatur  Sipil  Negara   yang  selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai  pemerintah  dengan  perjanjian  kerja  yang diangkat  oleh  pejabat  pembina  kepegawaian  dan diserahi  tugas  dalam  suatu  jabatan  pemerintahan atau  diserahi  tugas  negara  lainnya  dan  digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan. Ayat (3) :  Pegawai  Negeri  Sipil  yang  selanjutnya  disingkat  PNS adalah  warga  negara  Indonesia  yang  memenuhi syarat  tertentu,  diangkat  sebagai  Pegawai  ASN secara  tetap  oleh  pejabat  pembina  kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. Ayat (4) : Pegawai  Pemerintah  dengan  Perjanjian  Kerja  yang
Sistem Pemerintahan Indonesia Setiap _ negara _ memiliki _ sistem _ untuk _ menjalankan kehidupan permerintahannya. Sistem tersebut adalah sistem pemerintahan . Ada beberapa _ macam _ sistem pemerintahan di dunia ini seperti presidensial dan parlementer. Kedua sistem pemerintahan yang ada dan berkembang saat ini tak lepas dari kelebihan-kelebihan dan juga berbagai kekurangan. Setiap negara harus memahami karakteristik negaranya sebelum menerapkan sistem pemerintahan agar dalam penyelenggaraan pemerintahan tidak menemui hambatan-hambatan yang besar. Kelebihan Sistem Pemerintahan Parlementer Pengaruh rakyat terhadap politik yang dijalankan sangat besar sehingga suara rakyat sangat didengarkan oleh parlemen Dengan adanya parlemen sebagai perwakilan rakyat maka pengawasan pemerintah dapat berjalan dengan baik Pembuat kebijakan bisa ditangani secara cepat sebab gambang terjadi penyesuaian pendapat antara eksekutif & legislatif. Hal ini disebabkan kekuasaan eksekutif &
Jakarta, Aktual.com –  Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, mengatakan untuk melumpuhkan pelaku teror di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (14/1), polisi hanya butuh waktu 11 menit. “Upaya penangkapan terhadap pelaku hanya berlangsung 11 menit dari ledakan pertama,” beber mantan Wakapolri dan Kabaharkam Polri ini di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (16/1). Kemudian, petugas melakukan sterilisasi gedung-gedung di dekat tempat kejadian perkara (TKP). Hal ini untuk meyakinkan bahwa para pelaku benar-benar sudah tidak ada yang bersembunyi di TKP dan sekitarnya. Dalam penyisiran, polisi berhasil menemukan bom yang diduga berdaya ledak besar dan belum sempat diledakkan oleh para pelaku teror. Dengan melakukan serangkaian sterilisasi, petugas lapangan juga menemukan senjata api jenis pistol. Kemudian empat proyektil di tubuh korban dan selongsong peluru dari berbagai kaliber. “Polri cepat menangani sehingga dalam waktu yang cukup singkat dapat melumpuhkan dan menindak para pelaku.