Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari 2015
A. Pengertian Hak Asasi Manusia 1. Menurut UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia mendefinisikan hak asasi manusia sebagai seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Menurut Suproatnoko (2008;125), hak asasi manusia adalah hak dasar milik manusia, bersifat universal sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa sejak hidup dalam kandungan atau rahim, dan hak kodrati atau asasi yang tidak dapat dipisahkan dari eksistensi pribadi manusia itu sendiri. 2 Pengertian Hak Asasi Perempuan Setiap orang dilahirkan merdeka, mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Tidak terkecuali seorang perempuan, dimana hak-hak yang melekat pada dirinya merupakan bagian dari hak asasi manusia. Sesuai dengan prinsip-prinsip yang dinyatakan dalam piagam PBB, hak perempuan berarti hak asasi untuk perempuan, yaitu merupakan pengakuan atas martabat yang melekat dan tidak dapat dicabut oleh siapapun. Perempuan berhak untuk hidup, memperoleh pendidikan, k