Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari April, 2013
Kecam Tindakan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, Saatnya Perempuan Selasa, 23 April 2013 | 22:43:07 WIB | Politik PADANG, Laksus News- -Banyak kasus kekerasan yang kerap terjadi saat ini, dimana sebagian besar korbannya adalah kaum perempuan dan anak-anak, baik itu kekerasan rumah tangga (KDRT), kejahatan seksual, eksploitasi anak, dan ini menjadi fenomena yang sering terlihat dan terdengar saat ini. Berbicara tentang kaum perempuan dan anak yang selalu dan sering kali menjadi korban kekerasan, menjadi pelecut semangat Dr Sanidjar Pebrihariati R. SH MH, untuk ikut mencalonkan diri menjadi anggota DPD dari Provinsi Sumbar, "kinilah saatnya bagi kaum perempuan berbicara, jangan sampai kaum perempuan dan anak-anak selalu saja menjadi objek (korban) kekerasan" tegas Sanidjar "Tindak keras setiap pelaku kekerasan yang kerap menjadikan kaum perempuan dan anak sebagai korban, katanya, lebih lanjut Dr Sanidjar mengatakan, "hal inilah yang memotivasi dir
Konsep Negara Hukum  Pengertian Negara Hukum. Di zaman modern, konsep Negara Hukum di Eropah Kontinental dikembangkan antara lain oleh Immanuel Kant, Paul Laband, Julius Stahl, Fichte, dan lain-lain dengan menggunakan istilah Jerman, yaitu “rechtsstaat’ . Sedangkan dalam tradisi Anglo Amerika, konsep Negara hukum dikembangkan atas kepeloporan A.V. Dicey dengan sebutan “ The Rule of Law ”. Menurut Julius Stahl, konsep Negara Hukum yang disebutnya dengan istilah ‘rechtsstaat’ itu mencakup empat elemen penting, yaitu: Perlindungan hak asasi manusia. Pembagian kekuasaan. Pemerintahan berdasarkan undang-undang. Peradilan tata usaha Negara. Negara hukum merupakan terjemahan dari istilah Rechtsstaat atau Rule of Law . Rule of Law itu sendiri dapat dikatakan sebagai bentuk perumusan yuridis dari gagasan kostitusionalisme. Dalam arti sederhana rule of Law diartikan oleh Thomas Paine sebagai tidak ada satu pun yang berada di atas hukum dan hukumlah yang berkuasa. Oleh karena