Konsep Negara Hukum
- Pengertian Negara Hukum.
Di zaman modern, konsep Negara Hukum
di Eropah Kontinental dikembangkan antara lain oleh Immanuel Kant, Paul Laband,
Julius Stahl, Fichte, dan lain-lain dengan menggunakan istilah Jerman, yaitu “rechtsstaat’.
Sedangkan dalam tradisi Anglo Amerika, konsep Negara hukum dikembangkan atas
kepeloporan A.V. Dicey dengan sebutan “The Rule of Law”. Menurut Julius
Stahl, konsep Negara Hukum yang disebutnya dengan istilah ‘rechtsstaat’ itu
mencakup empat elemen penting, yaitu:
- Perlindungan hak asasi manusia.
- Pembagian kekuasaan.
- Pemerintahan berdasarkan undang-undang.
- Peradilan tata usaha Negara.
Negara hukum merupakan terjemahan
dari istilah Rechtsstaat atau Rule of Law. Rule of Law itu
sendiri dapat dikatakan sebagai bentuk perumusan yuridis dari gagasan
kostitusionalisme. Dalam arti sederhana rule of Law diartikan oleh Thomas Paine
sebagai tidak ada satu pun yang berada di atas hukum dan hukumlah yang
berkuasa. Oleh karena itu, konstitusi dan negara (hukum) merupakan dua lembaga
yang tidak terpisahkan.
Secara sederhana yang dimaksud
negara hukum adalah negara yang penyeleggaraan kekuasaan pemerintahannya
didasarkan atas hukum. Di dalamnya negara dan lembaga-lembaga lain dalam
melaksanakan tindakan apapun harus dilandasi oleh hukum dan dapat dipertanggung
jawabkan secara hukum. Dalam negara hukum, kekuasaan menjalankan
pemerintahan berdasarkan kedaulatan hukum (supremasi hukum) dan bertujuan untuk
menyelenggarakan ketertiban hukum. (Mustafa Kamal Pasha,2003).
Negara berdasar atas hukum
menempatkan hukum sebagai hal yang tertinggi (supreme) sehingga ada
istilah supremasi hukum. Supremasi hukum harus tidak boleh mengabaikan tiga
dasar hukum, yaitu keadilan, kemanfaatan, dan kepastian. Oleh karenanya negar
dalam melaksakan hukum harus memperhatikan tiga hal tersebut. Dengan demikian
hukum tidak hanya sekedar formalitas atau prosedur belaka darikekuasaan.
Apabila negara berdasarkan hukum maka pemerintahan negara itu harus berdasar
atas suatu konstitusi atau undang-undang dasar sebagai landasan penyelenggaraan
pemerintahan. Konstitusi negara merupakan sarana pemersatu bangsa. Hubungan
antar warga negara dengan negara, hubungan anatar lembaga negar dan kinerja
masing-masing elemen kekuasaan berada pada satu sistem aturan yang disepakati
dan dijunjung tinggi.
- 2. Ciri-ciri Negara Hukum
Negara hukum yang muncul pada abad
ke-19 adalah negara hukum formil atau negar hukum dalam arti sempit. Pada
uraian sebelumnya telah dikemukakan bahwa negara hukum merupakan terjemahan
dari istilah Rechtsstaat atau Rule of Law. Istilah Rechtsstaat
diberikan oleh para ahli hukum Eropa Kontinental sedang istilah Rule of Law
diberikan oleh para ahli hukum Anglo Saxon.
Friedrich Julius Stahl dari kalangan
ahli hukum Eropa Kontinental memberikan ciri-ciri Rechtsstaat sebagai
berikut.
- Hak asasi manusia
- Pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin hak asasai manusia yang biasa dikenal sebagai Trias Politika
- Pemerintahan berdasarkan peraturan-peraturan.
- Peradilan administrasi dalam perselisihan.
Adapun AV Dicey dari kalangan ahli
hukum Anglo Saxon memberikan ciri-ciri Rule of Law sebagai berikut.
- Supremasi hukum, dalam arti tidak boleh ada kesewenang-wenangan sehingga seseorang hanya boleh dihukum jika melanggar hukum.
- Kedudukan yang sama di depan hukum, baik bagi rakyat biasa maupun bagi pejabat.
- Terjaminnya hak-hak manusia dalam undang-undang atau keputusan pengadilan.
Ciri-ciri Rechtstaat atau Rule
of Law di atas masih dipengaruhi oleh konsep negara hukum formil atau
negara hukum dalam arti sempit. Dari pencirian di atas terlihat bahwa peranan
pemerintah hanya sedikit, karena ada dalil bahwa “pemerintah yang sedikit
adalah pemerintah yang baik”.
Di samping perumusan ciri-ciri
negara hukum seperti di atas, ada pula berbagai pendapat mengenai ciri-ciri
negara hukum yang dikemukakan oleh para ahli. Menurut Montesquieu, negara yang
paling baik ialah negara hukum, sebab di dalam konstitusi di banyak negara
terkandung tiga inti pokok, yaitu
- Perlindungan HAM
- Ditetapkannya ketatanegaraan suatu negara, dan
- Membatasi kekuasaan dan wewenang organ-organ negara.
Mustafa Kamal Pasha (2003)
menyatakan adanya tiga ciri-ciri khas negara hukum, yaitu
- Pengakuan dan perlindungan terhadap HAM
- Peradilan yang bebas dari pengaruh kekuasaan lain dan tidak memihak.
- Legalitas dalam arti hukum dalam segala bentuknya.
Menurut Prof. DR. Sudargo Gautama,
SH. mengemukakan 3 ciri-ciri atau unsur-unsur dari negara hukum, yakni:
- Terdapat pembatasan kekuasaan negara terhadap perorangan, maksudnya negara tidak dapat bertindak sewenang-wenang. Tindakan negara dibatasi oleh hukum, individual mempunyai hak terhadap negara atau rakyat mempunyai hak terhadap penguasa.
- Azas Legalitas
Setiap tindakan negara harus
berdasarkan hukum yang telah diadakan terlebih dahulu yang harus ditaati juga
oleh pemerintah atau aparaturnya.
c. Pemisahan
Kekuasaan
Agar hak-hak azasi itu betul-betul
terlindung adalah dengan pemisahan kekuasaan yaitu badan yang membuat peraturan
perundang-undangan, melaksanakan dan mengadili harus terpisah satu sama lain
tidak berada dalam satu tangan.
- 3. Prinsip-Prinsip Negara Hukum
Menurut Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie,
SH ada dua belas ciri penting dari negara hukum diantaranya adalah : supremasi
hukum, persamaan dalam hukum, asas legalitas, pembatasan kekuasaan, organ
eksekutif yang independent, peradilan bebas dan tidak memihak. peradilan tata
usaha negara, peradilan tata negara, perlindungan hak asasi manusia, bersifat
demokratis, sarana untuk mewujudkan tujuan negara, dan transparansi dan kontrol
sosial.
- Tujuan Negara Hukum
Seperti kita ketahui bahwa masalah
negara hukum pada hakikatnya tidak lain daripada persoalan tentang kekuasaan.
Ada dua sentra kekuasaan. Di satu pihak terdapat negara dengan kekuasaan yang
menjadi syarat mutlak untuk dapat memerintah. Di lain pihak nampak rakyat yang
diperintah segan melepaskan segala kekuasaannya. Kita menyaksikan bahwa apabila
penguasa di suatu negara hanya bertujuan untuk memperoleh kekuasaan
sebesar-besarnya tanpa menghiraukan kebebasan rakyatnya, maka lenyaplah negara
hukum. Dengan demikian nyatalah betapa penting tujuan suatu negara dalam
kaitannya dengan persoalan kita.
Menurut Van Apeldoorn tujuan hukum
ialah mengatur tata tertib masyarakat secara damai dan adil. Perdamaian
diantara manusia dipertahankan oleh hukum dengan melindungi kepentingan-kepentingan
manusia tertentu, kehormatan, kemerdekaan, jiwa, harta dan sebagainya terhadap
yang merugikannya. Kepentingan dari perorangan dan kepentingan golongan manusia
selalu bertentangan satu sama lain. Pertentangan kepentingan selalu menyebabkan
pertikaian. Bahkan peperangan antara semua orang melawan semua orang, jika
hukum tidak bertindak sebagai perantara untuk mempertahankan kedamaian. Hukum
mempertahankan perdamaian dengan menimbang kepentingan yang bertentangan secara
teliti dan mengadakan keseimbangan diantaranya karena hukum hanya dapat
mencapai tujuan (mengatur pergaulan hidup secara damai) jika ia menuju
peraturan yang adil. Artinya, peraturan yang mengandung keseimbangan antara
kepentingan-kepentingan yang dilindungi sehingga setiap orang memperoleh
sebanyak mungkin yang menjadi bagiannya.
Menurut Montesqueu, negara yang
paling baik ialah negara hukum, sebab di dalam konstitusi di banyak negara
mempunyai tiga inti pokok yaitu:
- Perlindungan HAM
- Ditetapkannya ketatanegaraan suatu negara
- Membatasi kekuasaan dan wewenang organ-organ negara.
Disamping itu salah satu tujuan
hukum adalah memperoleh setinggi-tingginya kepastian hukum (rechtzeker
heid). Kepastian hukum menjadi makin dianggap penting bila dikaitkan dengan
ajaran negara berdasar atas hukum. Telah menjadi pengetahuan klasik dalam ilmu
hukum bahwa hukum tertulis dipandang lebih menjamin kepastian hukum
dibandingkan dengan hukum tidak tertulis.
Komentar
Posting Komentar