Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari 2017

Putusan MA: ‘Surat Edaran’ Bukan Objek Hak Uji Materiil

Putusan MA: ‘Surat Edaran’ Bukan Objek Hak Uji Materiil Tapi dalam perkara lain, pernah dinyatakan sebagai objek HUM karena isinya bersifat regeling. Majelis hakim agung beranggotakan H Yulius, Yosran dan Irfan Fachruddin menyatakan Surat Edaran (SE) bukanlah objek hak uji materiil (HUM). Karena itu, majelis menolak permohonan yang diajukan seorang warga Nganjuk Jawa Timur terhadap Surat Edaran Bupati Nganjuk No. 140/153/411.010/2015 tentang Penghentian Sementara Pengisian Perangkat Desa. Sebelum masuk ke substansi permohonan majelis terlebih dahulu menjawab pertanyaan apakah objek permohonan merupakan peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang. Sebab, kewenangan Mahkamah Agung hanya menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang. Ini sesuai dengan ketentuan Pasal 31 ayat (1) UU Mahkamah Agung   juncto Pasal 1 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil. Berdasarkan kriteria bentuk luar

Apa itu Argumentasi Hukum

Argumentasi hukum, adalah “alasan berupa uraian penjelasan yang diuraikan secara jelas, berupa serangkaian pernyataan secara logis, untuk memperkuat atau menolak suatu pendapat, pendirian atau gagasan, berkaitan dengan asas­ hukum, norma hukum dan peraturan hukum konkret, serta sistem hukum dan penemuan hukum”. Suatu argumentasi bermakna, hanya dibangun atas dasar logika, adalah suatu ”conditio sine qua non” agar suatu keputusan dapat diterima, yakni apabila didasarkan pada proses nalar, sesuai dengan sistem logika formal yang merupakan syarat mutlak dalam berargumentasi. Tidak ada Hakim atau pun Pengacara, yang mulai berargumentasi dari suatu keadaan hampa. Argumentasi hukum selalu dimulai dari hukum positif. Hukum positif bukan merupakan suatu keadaan yang tertutup ataupun statis, akan tetapi merupakan satu perkem­bangan yang berlanjut. Dari suatu ketentuan hukum positif, yurisprudensi akan menen­tukan norma-norma baru. Orang dapat bernalar dari ketentuan hukum posit

KONSEP NEGARA HUKUM

Negara Hukum Negara Hukum adalah negara yang penyelenggaraan pemerintahannya dijalankan berdasarkan dan bersaranakan hukum yang berakar dalam seperangkat titik tolak normatif, berupa asas dasar sebagai asas yang menjadi pedoman dan kriteria penilai pemerintahan dan perilaku pejabat pemerintah. Keberadaan negara hukum menurut J. Van der Hoeven memprasyaratkan: a)       Prediktabilitas perilaku, khususnya perilaku pemerintah, yang mengimplikasikan ketertiban demi keamanan dan ketenteraman bagi setiap orang. b)       Terpenuhinya kebutuhan materiil minimun bagi kehidupan manusia yang menjamin keberadaan manusia yang bermartabat manusiawi.  Konsep Negara Hukum di Eropah Kontinental dikembangkan antara lain oleh Immanuel Kant, Paul Laband, Julius Stahl, Fichte, dan lain-lain dengan menggunakan istilah Jerman, yaitu ‘rechtsstaat’ . Sedangkan dalam tradisi Anglo Amerika, konsep Negara Hukum dikembangkan atas kepeloporan A.V. Dicey dengan sebutan ‘
Berbagai Masukan Civitas Akademisi Memberi Inspirasi Bagi Anggota MPR Berbagai masukan yang kritis dari kalangan civitas akademika dalam acara Seminar Nasional Provinsi dengan tema "Penataan Kewenangan MPR sebagai Pelaksanaan Asas Kedaulatan Rakyat dan Paham Demokrasi Konstitusional" bertempat di Ballroom Hotel Bumi, Padang pada hari Rabu (17/6) sangat menarik untuk dicermati. Tiga orang narasumber Dosen Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta memberikan berbagai pemikirannya yaitu Nurbeti, S.H., M.H., Boy Yendra Tamin, S.H., M.H., dan Sanidjar Pebrianti R., S.H., M.H. dipandu oleh seorang moderator Dekan Fakultas Hukum Dwi Astuti Palupi, S.H., M.H.   Ketiga narasumber memaparkan makalahnya masing-masing selama 10 menit. Nurbeti dengan makalahnya yang berjudul "Konstitusionalisasi Kebijakan Ekonomi dan Lingkungan", Boy Yendra memaparkan makalahnya dengan judul "Menata Ulang Kewenangan MPR", dan Sanidjar mengusung tema "Ke

Pengertian dan jenis-jenis hak menguji

Pengertian dan jenis-jenis hak menguji 1.       Pengertian hak menguji   Pertama, terlebih dahulu kita posisikan tentang istilah dari judicial review itu sendiri. Sebab ahli hukum pada umumnya acapkali terjebak dalam penggunaan istilah constitutional review, judicial review  dan hak menguji  (toetsingsrecht) . Konsepsi  judicial review   hadir dalam kerangka objek yang lebih luas, dibandingkan dengan konsep contstitutional review, yang hanya sebatas pengujian konstitusional suatu aturan hukum terhadap konstitusi ( Undang Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 ), sedangkan judicial review memiliki objek pengujian yang lebih luas, bisa menyangkut legalitas peraturan di bawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang, tidak hanya sekedar Undang-Undang terhadap Undang Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945. Akan tetapi, pada segi subjek pengujinya, makna judicial review mengalami penyempitan, sebab judicial review hanya dapat dilakukan melalui mek