Langsung ke konten utama

Putusan MA: ‘Surat Edaran’ Bukan Objek Hak Uji Materiil

Putusan MA: ‘Surat Edaran’ Bukan Objek Hak Uji Materiil
Tapi dalam perkara lain, pernah dinyatakan sebagai objek HUM karena isinya bersifat regeling.
Majelis hakim agung beranggotakan H Yulius, Yosran dan Irfan Fachruddin menyatakan Surat Edaran (SE) bukanlah objek hak uji materiil (HUM). Karena itu, majelis menolak permohonan yang diajukan seorang warga Nganjuk Jawa Timur terhadap Surat Edaran Bupati Nganjuk No. 140/153/411.010/2015 tentang Penghentian Sementara Pengisian Perangkat Desa.

Sebelum masuk ke substansi permohonan majelis terlebih dahulu menjawab pertanyaan apakah objek permohonan merupakan peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang. Sebab, kewenangan Mahkamah Agung hanya menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang. Ini sesuai dengan ketentuan Pasal 31 ayat (1) UU Mahkamah Agung  juncto Pasal 1 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil.

Berdasarkan kriteria bentuk luar (kenvorm) atau rumusan perintah pengundangan dan penempatan peraturan perundang-undangan sesuai Pasal 81 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, SE yang menjadi objek HUM tidak memenuhi kriteria ‘peraturan perundang-undangan’. (Baca juga: Surat Edaran, ‘Kerikil’ dalam Perundang-Undangan).

Sebagaimana tertuang dalam putusan No. 48P/HUM/2016 yang salinannya sudah dipublikasikan Mahkamah Agung, majelis menilai SE objek HUM hanya masuk kriteria keputusan administrasi negara yang bersifat umum dengan bentuk atau karakteristik yang addressat-nya tidak ditujukan kepada semua orang, melainkan hanya ditujukan kepada camat se-Kabupaten Nganjuk. “Sehingga tidak tepat dikategorikan sebagai regeling dalam arti peraturan perundang-undangan”. (Baca juga: Keberlakuan SE Kapolri Hate Speech dan Dampak Hukumnya).

Oleh karena objek HUM (Surat Edaran Bupati Nganjuk) bukan merupakan peraturan perundang-undangan maka, menurut majelis, Mahkamah Agung tidak berwenang untuk mengujinya. Konsekuensinya, ‘permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima’. Putusan ini diambil dan dibacakan ada 24 Januari 2017.

Berdasarkan penelusuran Hukumonline, sebenarnya tak selamanya pengujian terhadap SE ditolak Mahkamah Agung. Pelaku kekuasaan kehakiman ini, lewat putusan No. 23P/HUM/2009, membatalkan SE Dirjen Minerba dan Panas Bumi No. 03.E/31/DJB/2009 tentang Perizinan Pertambangan Mineral dan Batubara Sebelum Terbitnya Perppu No. 4 Tahun 2009. Menurut majelis yang mengadili dan memutus perkara ini, walaupun SE tidak termasuk dalam peraturan perundang-undangan, tetapi berdasarkan Penjelasan Pasal 7 UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, SE dapat dikategorikan sebagai bentuk peraturan perundang-undangan yang sah, sehingga tunduk pada tata urutan peraturan perundang-undangan.

Pertimbangan yang hampir sama bisa dibaca dalam putusan MA No. 3P/HUM/2010. Di sini, ada surat biasa yang menurut majelis hakim berisi peraturan (regeling), sehingga layak menjadi objek permohonan hak uji materiil sesuai Peraturan Mahkamah Agung (Perma) mengenai Hak Uji Materiil.

Setiap tahun Mahkamah Agung menerima, mengadili dan memutus puluhan permohonan HUM. Pada akhir 2014, tersisa 27 permohonan, ditambah  72 permohonan yang masuk pada tahun 2015. Pada tahun yang sama, Mahkamah Agung memutus 99 permohonan HUM sehingga sisa perkara di akhir tahun 2015 menjadi 0 (nol). Pada tahun 2016, ada 49 permohonan HUM yang masuk. Hingga akhir tahun telah diputus 32 permohonan sehingga tersisa 17 perkara.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Shusho Miyahira, Perwira Jepang yang Berbalik Berjuang Buat Indonesia Oleh Kurator Kata | Newsroom Blog  –  Sen, 25 Agu 2014   Ragi Carita 2 Berbagai buku bertema sejarah, biografi, maupun memoar yang terbit di Indonesia menyebut, jauh sebelum masuknya bala tentara Jepang ke Indonesia, sudah banyak orang Jepang di Hindia Belanda. Sebagian ternyata mata-mata Jepang yang memang merencanakan merebut Indonesia dari penguasaan Belanda. Sudah menjadi anggapan umum juga bahwa penindasan yang terjadi pada masa penjajahan Jepang, meski lebih singkat dari Belanda, justru lebih berat. Ternyata salah satu mata-mata yang dikirim Jepang, Shusho Miyahira, tak setuju dengan gaya pendudukan negaranya di Indonesia. Miyahira akhirnya berbalik membela Indonesia. Kisah Miyahira ini ditulis dalam buku Ragi Carita 2 yang ditulis Th. van den End dan J. Weitjens. Berikut ini nukilan buku itu: Shusho Miyahira selama 12 tahun menetap di Surabaya sejak 1927. Di masa pendudukan Belanda i

Hak menguji perundangan-undangan

Hak Menguji Perundang-undangan HAK MENGUJI suatu peraturan perundang-undangan tentu sudah pernah terdengar di telinga  para pembaca sekalian. Apalagi dengan maraknya berbagai permasalahan hukum dewasa ini, dimana "Hak Menguji" ini digunakan para pihak yang berkepentingan dalam mengkritisi peraturan perundangan yang dinilai menyimpang. Seperti apa penyimpangan dimaksud? dan apa itu hak menguji? Secara singkat pengertian Hak Menguji adalah Hak untuk menilai apakah suatu peraturan perundangan itu telah sesuai dengan keabsahan proses pembentukannya dan sesuai dengan dasar serta tujuan pembentukannya. Dari beberapa sumber yang saya dapat, hak menguji tersebut terbagi dua, yaitu: 1. Hak Menguji Secara Formil ( Formele Toetsingrecht ) Hak Menguji Secara Formil ( Formele Toetsingrecht ) adalah wewenang untuk menilai apakah suatu Undang-Undang atau Peraturan Perundang-undangan lainnya, cara pembentukan dan cara pengundanganya sudah sebagaimana mestinya. Secara singkat H

Magang Calon Advokat

Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat Satu di antara persyaratan yang harus dilalui untuk menjadi advokat adalah mengikuti magang selama 2 (dua) tahun terus-menerus di kantor advokat. Persyaratan Kantor Advokat yang Menerima Magang Calon Advokat Kantor Advokat yang dapat menerima magang adalah Kantor Advokat yang memenuhi syarat-syarat di bawah ini: a. Didirikan oleh seorang atau lebih Advokat yang telah terdaftar dalam Buku Daftar Anggota PERADI; b. Tersedianya Advokat yang dapat menjadi Advokat pendamping (“Advokat Pendamping”) untuk para Calon Advokat yang menjalankan magang; c. Bersedia menerbitkan surat keterangan magang (“Surat Keterangan Magang” –Contoh terlampir sebagai Lampiran 1) yang isinya menjelaskan bahwa Calon Advokat telah menjalani magang di Kantor Advokat dan menerangkan jangka waktu magang Calon Advokat; d. Bersedia memberikan bukti-bukti bahwa Calon Advokat telah menjalani magang di Kantor Advokat; e. Bersedia membuat laporan berkala tentang p