Argumentasi
hukum, adalah “alasan berupa uraian penjelasan yang diuraikan secara jelas,
berupa serangkaian pernyataan secara logis, untuk memperkuat atau menolak suatu
pendapat, pendirian atau gagasan, berkaitan dengan asas hukum, norma hukum dan
peraturan hukum konkret, serta sistem hukum dan penemuan hukum”.
Suatu
argumentasi bermakna, hanya dibangun atas dasar logika, adalah suatu ”conditio
sine qua non” agar suatu keputusan dapat diterima, yakni apabila didasarkan
pada proses nalar, sesuai dengan sistem logika formal yang merupakan syarat
mutlak dalam berargumentasi.
Tidak ada Hakim
atau pun Pengacara, yang mulai berargumentasi dari suatu keadaan hampa.
Argumentasi hukum selalu dimulai dari hukum positif. Hukum positif bukan
merupakan suatu keadaan yang tertutup ataupun statis, akan tetapi merupakan
satu perkembangan yang berlanjut. Dari suatu ketentuan hukum positif,
yurisprudensi akan menentukan norma-norma baru. Orang dapat bernalar dari
ketentuan hukum positif dari asas yang terdapat dalam hukum positif untuk
mengambil keputusan-keputusan baru.
Konsep rule of law melahirkan
konsep negara kesejahteraan (welfare state) yang menggambarkan, bahwa
hak-hak kebebasan politik, harus disertai dengan hak-hak kebebasan di bidang
ekonomi, sosial dan budaya. Ia tidak menghendaki Negara Hukum formil dan
demokrasi formil, tetapi juga kesejahteraan seluruh rakyat. Negara Hukum
mempunyai sifat di mana alat perlengkapannya hanya dapat bertindak menurut dan
terikat kepada aturan-aturan yang telah ditentukan lebih dahulu oleh alat
perlengkapannya.
Komentar
Posting Komentar