Pengertian dan jenis-jenis hak menguji
1.
Pengertian hak menguji
Pertama, terlebih dahulu kita posisikan
tentang istilah dari judicial review itu sendiri. Sebab ahli hukum pada umumnya
acapkali terjebak dalam penggunaan istilah constitutional review, judicial
review dan hak menguji (toetsingsrecht). Konsepsi judicial
review hadir dalam kerangka objek yang lebih luas, dibandingkan
dengan konsep contstitutional review, yang hanya sebatas pengujian
konstitusional suatu aturan hukum terhadap konstitusi ( Undang Undang Dasar
Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 ), sedangkan judicial review
memiliki objek pengujian yang lebih luas, bisa menyangkut legalitas peraturan
di bawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang, tidak hanya sekedar Undang-Undang
terhadap Undang Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945.
Akan tetapi, pada segi subjek pengujinya, makna judicial review mengalami
penyempitan, sebab judicial review hanya dapat dilakukan melalui mekanisme
peradilan (judiciary), yang dilaksanakan oleh para hakim.
Sedangkan jika constitutional
review subjek pengujinya dapat dilaksanakan oleh lembaga pengadilan (judicial
review), lembaga legislative (legislative review), lembaga
eksekutif(executive review), atau lembaga lainnya yang ditunjuk untuk
melaksanakan fungsi tersebut, pemberian hak uji inilah yang menjadi pengertian
dari toetsingsrecht. Judicial review hanya berlaku jika pengujian
dilakukan terhadap norma hukum yang bersifat abstrak dan umum (general
and abstract norms) secara “a posterior,” artinya norma hukum
tersebut telah diundangkan oleh pembentuk Undang-Undang. Apabila diartikan kata
per kata tanpa mengaitkannya dengan sistem hukum tertentu.
Toestingrecht Toesting (menguji
dalam bahasa belanda), recht (hukum/hak). Toestingrecht berarti
hak atau kewenangan untuk menguji tergantung kepada sistem hukum di tiap-tiap
negara masing-masing untuk diberikan kepada siapa atau lembaga mana.
(orientasinya ialah ke kontinental Eropah (Belanda dan Jerman).
Hak Menguji (Toestingrecht) Baik
dalam kepustakaan maupun dalam praktek dikenal adanya dua macam hak menguji
(toestingrecht) yaitu :
a. Hak menguji formal (formele
teotsingrecht)
wewenang untuk menilai suatu produk
legislatif seperti undang-undang, dalam proses pembuatannya melalui cara-cara
sebagaimana telah ditentukan/diatur dalam peraturan perundang-undangan yang
berlaku atau tidak. Pengujian formal terkait dengan masalah prosedural dan
berkenaan dengan legalitas kompetensi institusi yang membuatnya. Hak menguji
formal adalah : wewenang untuk menilai, apakah suatu produk legislatif seperti
undang-undang misalnya terjelma melalui cara-cara (procedure) sebagaimana telah
ditentukan atau diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku atau
tidak. Misalnya, undang-undang adalah produk hukum yang dibentuk oleh Dewan
Perwakilan Rakyat (Pasal 20 Amandemen UUD 1945). Presiden berhak mengajukan
rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan setiap rancangan
undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk
mendapatkan persetujuan bersama (Pasal 5 jo. 20 ayat (2) Amandemen UUD 1945).
Jadi, produk hukum yang disebut undang-undang tersebut, harus dibentuk pula
dengan, atau berdasarkan tata cara (prosedur) seperti telah tersebut di atas.
Demikian pula Peraturan Daerah dibentuk (ditetapkan) oleh Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah/DPRD bersama dengan Gubernur, Bupati, atau Walikota. Suatu produk
hukum tidak dapat disebut Peraturan Daerah (Perda) apabila hanya ditetapkan
oleh Gubernur saja, tanpa disetujui oleh DPRD. Tegasnya bahwa hak uji formil
berkaitan dengan bentuk atau jenis peraturan perundang-undangan yang dibentuk
serta tata cara (prosedur) pembentukannya.
b. Hak menguji material (materiele
toestingrecht)
suatu wewenang untuk menyelidiki dan
menilai isi apakah suatu peraturan perundang-undangan itu sesuai atau
bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi derajatnya, (lex superior
derogate lex infriore), serta apakah suatu kekuasaan tertentu (verordenende
macht) berhak mengeluarkan suatu peraturan tertentu. Pengujian material
berkaitan dengan kemungkinan pertentangan materi suatu peraturan dengan
peraturan lain yang lebih tinggi ataupun menyangkut kekhususan-kekhususan yang
dimiliki suatu aturan dibandingkan dengan norma-norma yang berlaku umum.
Menurut Prof Harun Alrasid, hak menguji formal ialah mengenai prosedur
pembuatan undang-undang, dan hak menguji ialah mengenai kewenangan pembuat UU
dan apakah isinya bertentangan atau tidak dengan peraturan yang lebih tinggi.
Berdasarkan arti dari hak menguji
formal dan hak menguji material tersebut, maka dapat disimpulkan sebagai
berikut :
1) hak menguji (totsingrecht) merupakan
kewenangan untuk menilai peraturan perundang-undangan terhadap UUD
2) hak menguji terhadap peraturan
perundang-undangan tidak hanya dimiliki oleh hakim, tapi juga oleh lembaga
negara lain yang diberi kewenangan tersebut berdasarkan peraturan
perundang-undangan. Selain hak menguji oleh hakim, juga terdapat hak menguji
yang dimiliki oleh legislatif dan hak menguji yang dimiliki oleh eksekutif.
Slots Casino Secret $100 FREE Chip
BalasHapusSlots カジノ シークレット Casino Casino is a legit online casino that is currently 다파벳 accepting ラッキーニッキー Bitcoin. Read the review to find out if Slots Casino is legit and start playing.