Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari 2014

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Internet & Transaksi Elektronik (ITE)

    Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Internet & Transaksi Elektronik (ITE)     1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Internet & Transaksi Elektronik (ITE) Undang-undang ini, yang telah disahkan dan diundangkan pada tanggal 21 April 2008, walaupun sampai dengan hari ini belum ada sebuah PP yang mengatur mengenai teknis pelaksanaannya, namun diharapkan dapat menjadi sebuah undang-undang cyber atau cyberlaw guna menjerat pelaku-pelaku cybercrime yang tidak bertanggungjawab dan menjadi sebuah payung hukum bagi masyarakat pengguna teknologi informasi guna mencapai sebuah kepastian hukum.   a. Pasal 27 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan . Ancaman pidana pasal 45(1) KUHP. Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,0
Partisipasi masyarakat dalam pengelolaan keuangan pemerintahan mengandung makna bahwa pengambilan keputusan dalam proses penyusunan dan penetapan APBD sedapat mungkin melibatkan partisipasi masyarakat, sehingga masyarakat mengetahui akan hak dan kewajibannya dalam pelaksanaan APBD.  Transparansi anggaran adalah APBD yang disusun harus dapat menyajikan informasi secara terbuka dan mudah diakses oleh masyarakat.  Informasi yang disajikan meliputi tujuan, sasaran, sumber pendanaan pada setiap jenis belanja. korelasi antara besaran anggaran dengan manfaat dan hasil yang ingin dicapai dari suatu kegiatan yang dianggarkan itu juga perlu di sampaikan kepada masyarakat. Selain itu good governance yang efektif menuntut adanya koordinasi yang baik, profesionalisme serta etos kerja dan moral yang tinggi.
Shusho Miyahira, Perwira Jepang yang Berbalik Berjuang Buat Indonesia Oleh Kurator Kata | Newsroom Blog  –  Sen, 25 Agu 2014   Ragi Carita 2 Berbagai buku bertema sejarah, biografi, maupun memoar yang terbit di Indonesia menyebut, jauh sebelum masuknya bala tentara Jepang ke Indonesia, sudah banyak orang Jepang di Hindia Belanda. Sebagian ternyata mata-mata Jepang yang memang merencanakan merebut Indonesia dari penguasaan Belanda. Sudah menjadi anggapan umum juga bahwa penindasan yang terjadi pada masa penjajahan Jepang, meski lebih singkat dari Belanda, justru lebih berat. Ternyata salah satu mata-mata yang dikirim Jepang, Shusho Miyahira, tak setuju dengan gaya pendudukan negaranya di Indonesia. Miyahira akhirnya berbalik membela Indonesia. Kisah Miyahira ini ditulis dalam buku Ragi Carita 2 yang ditulis Th. van den End dan J. Weitjens. Berikut ini nukilan buku itu: Shusho Miyahira selama 12 tahun menetap di Surabaya sejak 1927. Di masa pendudukan Belanda i
TRIBUNnews.com  –  Sen, 11 Agu 2014 TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA Sekretaris Jenderal (Sekjen) Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Yenny Sucipto, menganggap tuntutan 10 tahun penjara dan denda Rp 250 juta untuk Ratu Atut Chosiyah masih kurang. "Kita merasa sepuluh tahun untuk Atut masih terlalu ringan, kita berharap setidaknya 25 tahun penjara," katanya. Ia mengingatkan bahwa Atut telah menyelewengkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan sumber dananya sebagian besar berasal dari pembayar pajak di wilayah Banten. Uang tersebut diselewengkan salah satunya untuk menyuap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar, terkait sengketa pilkada di Lebak, Banten. "Atut selama ini mengeruk APBD dan tidak mengkonversikannya jadi kesejahterahan rakyat Banten," terangnya. Yenny menyebut Atut telah menciderai masyarakat Banten dengan korupsinya, apalagi di Banten banyak yang masih hidup di bawah garis kemiskinan di saat Atut hidup

Calon Legislatif Menang Tapi “Kalah” Setelah Menjadi Anggota Dewan

"Menghitung hari ” sesuai lagu yang pernah dipopulerkan Krisdayanti.   Hanya menghitung hari untuk penentuan suara Calon Legislatif ( Caleg), DPRD baik Kabupaten/ Kota, DPRD Provinsi dan DPR RI. Mereka yang sudah mempersiapkan segala sesuatu dengan matang dan berencana, harus menyadari, bahwa semua usaha harus didukung dengan doa. Apapun hasilnya, yang jelas, masyarakat menanti final keputusan KPUD dan KPU Pusat. Kembali pada pribadi Caleg yang bersangkutan, sudah pasti ada yang meraup suara yang besar, yang dapat mengusung duduk di Dewan. Sudah pasti, diantara yang menang, ada yang kalah. Kalah dalam 2 (dua) versi pula. 1. Kalah karena tidak mendapatkan suara, padahal sudah menghabiskan banyak dana, waktu dan pikiran, dan 2. kalah dalam arti, tidak menghabiskan dana signifikan, tidak menguras waktu dan pikiran. Kalau kalah dalam versi 1, sudah pasti, Caleg tsb, akan uring-uringan, kecewa dan penuh sesalan, yang kadang kala tidak berkesudahan, da

Masyarakat harus pintar memilih Calon Wakilnya di Parlemen

Pesta ajang demokrasi di Negara Republik ini, akan diadakan pada tanggal 9 April 2014, tepatnya Hari Rabu depan. Begitu banyak para Calon Legislatif yang memperjuangkan suaranya dengan berbagai upaya. Ada yang memperjuangkan dengan cara biasa-biasa saja dan ada yang memperjuangkan dengan cara luar biasa. Luar biasa karena begitu jor-joran dalam soal dana. Padahal, kalau masyarakat yang memahami apa tujuan diadakan pemilihan umum dengan cara memilih secara langsung, masyarakat akan cerdas memilih Caleg tsb. Masa kampanye, ada juga Caleg yang menemui konsituennya dengan niat tulus dan ikhlas, tanpa sokongan dana. Akan tetapi, ada kalanya masyarakat yang terlanjur memprediksi caleg banyak uang, malahan ada oknum masyarakat  meminta uang pada caleg yang datang ke daerahnya. Sehingga, ada caleg yang jadi truma menemui masyarakat di dapilnya, dan hanya menunggu  suara dari pemilihnya, tanpa ada bagi-bagi hadiah apapun termasuk uang. Padahal Caleg yang bersikap tidak melaku

PENDAFTARAN PENDIDIKAN KHUSUS PROFESI ADVOKAT ANGKATAN KE-12

Berita Singgalang | Padang Perda PDAM Dipecah Dua Tanggal 04 June 2013 PADANG — (BAMBANG, Wartawan Muda) — Rancangan peraturan daerah Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Padang, yang kini dibahas DPRD, dinilai terlalu luas. Materinya pun sebagian besar terkait kepegawaian instansi tersebut, bukan untuk kepentingan masyarakat umum. Makanya, berdasarkan masukan dari kalangan akademisi, kemungkinan payung hukum daerah itu bakal dipecah dua. Terkait itu, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Bung Hatta Dr. Sanidjar Pebrihariati R., mengatakan, dari 72 pasal, 25 pasal membahas tentang kepegawaian. Pasal-pasal ini tak ada gunanya bagi masyarakat luas. “Jadi, sebaiknya Perda PDAM ini dibagi dua. Satu soal PDAM, satu lagi soal kepegawaiannya,” kata Sanidjar, Senin (3/6) saat rapat dengar pendapat bersama Pansus PDAM DPRD Padang. Ranperda PDAM yang dibahas ini merupakan revisi atas Perda PDAM No. 5 tahun 1974 yang merupakan bagian
      Sinar matahari adalah sumber kehidupan bagi semua makhluk yang berada di bumi ini, terutama bagi manusia. Ketika bangun di pagi hari disaat cuaca yang cerah, Anda menghirup udara yang segar dan menghangatkan tubuh Anda di bawah terik sinar matahari yang membuat tubuh dan kulit Anda terasa cerah di pagi hari, karena  matahari dipagi hari sangat bagus bagi kesehatan Anda. Selain itu berjemur dibawah sinar matahari ternyata juga banyak mengandung manfaat bagi kesehatan kita. Bekerja atau pergi kuliah di perkantoran dalam gedung-gedung, ruang tertutup dan ber-AC atau berdiam diri di dalam kamar kos sambil bermain game online 24j am dengan jendela dan pintu tertutup dan ber-AC, membuat teman-teman hampir tidak pernah terpapar dengan sinar matahari. Bila seperti itu keadaan atau nasib yang harus Anda terima setiap hari, maka Anda harus waspada. Tidak pernah tersentuh sinar matahari tidak hanya membuat Anda akan terlihat seperti seorang albino, namun kesehata
PENGUMUMAN UJIAN PROFESI ADVOKAT TAHUN 2014 Waktu Ujian: Sabtu, 15 Februari 2014 Mulai Pukul 09.00 WIB atau 10.00 WITA sd. Selesai Pendaftaran Ujian: Senin sd. Jum’at, 6 – 10 Januari   2014 Mulai Pukul 09.00 – 17.00 waktu setempat MATERI UJIAN: 1.     Peran, Fungsi & Perkembangan Organisasi Advokat 2.     Kode Etik Advokat; 3.     Hukum Acara Perdata; 4.     Hukum Acara Pidana; 5.     Hukum Acara Perdata Agama; 6.       Hukum Acara Peradilan Hubungan Industrial; 7.       Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara; dan 8.        Ujian Esai : Hukum Acara Perdata atau Alternatif   Penyelesaian Sengketa   (pilih salah satu). BIAYA UJIAN : 1.        Biaya Ujian sebesar Rp. 1.000.000,- (SatuJuta Rupiah), tidak termasuk biaya administrasi Bank; 2.        Biaya Ujian disetorkan langsung melalui Rekening: PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA, dengan Nomor Rekening Bank : 335 302 4830 pada Bank BCA KCU ManggaDua Raya - Jakarta; 3.        Mencan