Langsung ke konten utama
 




 detail berita iniwanita.com
 

Sinar matahari adalah sumber kehidupan bagi semua makhluk yang berada di bumi ini, terutama bagi manusia. Ketika bangun di pagi hari disaat cuaca yang cerah, Anda menghirup udara yang segar dan menghangatkan tubuh Anda di bawah terik sinar matahari yang membuat tubuh dan kulit Anda terasa cerah di pagi hari, karena mataharidipagi hari sangat bagus bagi kesehatan Anda. Selain itu berjemur dibawah sinar matahari ternyata juga banyak mengandung manfaat bagi kesehatan kita.

Bekerja atau pergi kuliah di perkantoran dalam gedung-gedung, ruang tertutup dan ber-AC atau berdiam diri di dalam kamar kos sambil bermain game online 24j am dengan jendela dan pintu tertutup dan ber-AC, membuat teman-teman hampir tidak pernah terpapar dengan sinar matahari. Bila seperti itu keadaan atau nasib yang harus Anda terima setiap hari, maka Anda harus waspada. Tidak pernah tersentuh sinar matahari tidak hanya membuat Anda akan terlihat seperti seorang albino, namun kesehatan Anda juga akan terancam.

Untuk itu, marilah kita ketahui 7 manfaat sinar matahari bagi keshatan tubuh Anda :

1. Mengandung vitamin D
Pada waktu berkas sinar ultraviolet disaring di kulit, sinar tersebut merubah simpanan kolesterol di kulit menjadi vitamin D. Menerima paparan sinar matahari selama 5 menit saja sama artinya dengan memberikan 400 unit vitamin D pada tubuh Anda.

2. Membentuk dan memperbaiki Tulang
Meningkatnya vitamin D dalam tubuh karena paparan sinar matahari dapat meningkatkan penyerapan kalsium di dalam tubuh Anda. Kondisi ini adalah solusi dalam pembentukan dan perbaikan tulang dan mencegah penyakit seperti rakhitis dan osteomalacia.

3. Penawar infeksi dan pembunuh bakteri
Sinar matahari mampu membunuh bakteri penyakit, virus, dan juga jamur. Pada perawatan TBC, erysipelas, keracunan darah, peritonisis, pneumonia, mumps, dan asma, terapi sinar matahari sangat dibutuhkan. Bahkan beberapa dari virus penyebar kanker dapat dibinasakan oleh sinar ultraviolet ini. Infeksi jamur, termasuk candida, juga bakteri di udara bereaksi dan dapat dibinasakan oleh sinar matahari.

4. Meningkatkan kebugaran pernafasan
Peningkatan kapasitas darah untuk membawa oksigen dan menyalurkannya ke jaringan-jaringan adalah salah satu kegunaan sinar matahari. Selain itu, sinar matahari juga mampu meningkatkan kebugaran pernafasan karena jumlah glikogen akan bertambah setelah berjemur di bawah terik matahari.

5. Kekebalan
Saat kulit terkena sinar matahari, terjadi penambahan sel darah putih, terutama limfosit, yang digunakan untuk menyerang penyakit. Secara tidak langsung antibodi-pun akan ikut meningkat. Kondisi ini akan bertahan hingga 3 minggu. Menurut penelitian, 10 menit di bawah matahari satu dua kali seminggu dapat mengurangi resiko terkena flu hingga 30-40%.

6. Meredam kolesterol darah
Ini merupakan kelanjutan proses di atas. Setelah kolesterol di bawah kulit dirubah menjadi vitamin D, otak dan tubuh kemudian memberikan sinyal kepada kolesterol yang ada dalam darah untuk keluar dari darah menuju ke kulit. Dari proses inilah kadar kolesterol dalam darah dapat dikontrol dengan baik.

7. Mengurangi gula darah
Sinar matahari adalah insulin alami yang memberikan kemudahan penyerapan glukosa masuk ke dalam sel-sel tubuh. Hal inilah yang merangsang tubuh untuk mengubah gula darah menjadi glycogen, yang kemudian disimpan di hati dan otot. Proses inilah sebagai turunnya kadar gula darah.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Shusho Miyahira, Perwira Jepang yang Berbalik Berjuang Buat Indonesia Oleh Kurator Kata | Newsroom Blog  –  Sen, 25 Agu 2014   Ragi Carita 2 Berbagai buku bertema sejarah, biografi, maupun memoar yang terbit di Indonesia menyebut, jauh sebelum masuknya bala tentara Jepang ke Indonesia, sudah banyak orang Jepang di Hindia Belanda. Sebagian ternyata mata-mata Jepang yang memang merencanakan merebut Indonesia dari penguasaan Belanda. Sudah menjadi anggapan umum juga bahwa penindasan yang terjadi pada masa penjajahan Jepang, meski lebih singkat dari Belanda, justru lebih berat. Ternyata salah satu mata-mata yang dikirim Jepang, Shusho Miyahira, tak setuju dengan gaya pendudukan negaranya di Indonesia. Miyahira akhirnya berbalik membela Indonesia. Kisah Miyahira ini ditulis dalam buku Ragi Carita 2 yang ditulis Th. van den End dan J. Weitjens. Berikut ini nukilan buku itu: Shusho Miyahira selama 12 tahun menetap di Surabaya sejak 1927. Di masa pendud...

Hak menguji perundangan-undangan

Hak Menguji Perundang-undangan HAK MENGUJI suatu peraturan perundang-undangan tentu sudah pernah terdengar di telinga  para pembaca sekalian. Apalagi dengan maraknya berbagai permasalahan hukum dewasa ini, dimana "Hak Menguji" ini digunakan para pihak yang berkepentingan dalam mengkritisi peraturan perundangan yang dinilai menyimpang. Seperti apa penyimpangan dimaksud? dan apa itu hak menguji? Secara singkat pengertian Hak Menguji adalah Hak untuk menilai apakah suatu peraturan perundangan itu telah sesuai dengan keabsahan proses pembentukannya dan sesuai dengan dasar serta tujuan pembentukannya. Dari beberapa sumber yang saya dapat, hak menguji tersebut terbagi dua, yaitu: 1. Hak Menguji Secara Formil ( Formele Toetsingrecht ) Hak Menguji Secara Formil ( Formele Toetsingrecht ) adalah wewenang untuk menilai apakah suatu Undang-Undang atau Peraturan Perundang-undangan lainnya, cara pembentukan dan cara pengundanganya sudah sebagaimana mestinya. Secara singkat H...

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Internet & Transaksi Elektronik (ITE)

    Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Internet & Transaksi Elektronik (ITE)     1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Internet & Transaksi Elektronik (ITE) Undang-undang ini, yang telah disahkan dan diundangkan pada tanggal 21 April 2008, walaupun sampai dengan hari ini belum ada sebuah PP yang mengatur mengenai teknis pelaksanaannya, namun diharapkan dapat menjadi sebuah undang-undang cyber atau cyberlaw guna menjerat pelaku-pelaku cybercrime yang tidak bertanggungjawab dan menjadi sebuah payung hukum bagi masyarakat pengguna teknologi informasi guna mencapai sebuah kepastian hukum.   a. Pasal 27 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan . Ancaman pidana pasal 45(1) KUHP. Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling b...