Langsung ke konten utama
PENGUMUMAN
UJIAN PROFESI ADVOKAT TAHUN 2014

Waktu Ujian: Sabtu, 15 Februari 2014
Mulai Pukul 09.00 WIB atau 10.00 WITA sd. Selesai
Pendaftaran Ujian: Senin sd. Jum’at, 6 – 10 Januari  2014
Mulai Pukul 09.00 – 17.00 waktu setempat

MATERI UJIAN:
1.    Peran, Fungsi & Perkembangan Organisasi Advokat
2.    Kode Etik Advokat;
3.    Hukum Acara Perdata;
4.    Hukum Acara Pidana;
5.    Hukum Acara Perdata Agama;
6.      Hukum Acara Peradilan Hubungan Industrial;
7.      Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara; dan
8.       Ujian Esai : Hukum Acara Perdata atau Alternatif  Penyelesaian Sengketa  (pilih salah satu).
BIAYA UJIAN:
1.       Biaya Ujian sebesar Rp. 1.000.000,- (SatuJuta Rupiah), tidak termasuk biaya administrasi Bank;
2.       Biaya Ujian disetorkan langsung melalui Rekening: PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA, dengan Nomor Rekening Bank : 335 302 4830 pada Bank BCA KCU ManggaDua Raya - Jakarta;
3.       Mencantumkan nama jelas pendaftar ujian dan kota tempat mendaftar ujian di dalam kolom Berita/Keterangan pada Bukti Setoran Bank (PERADI  tidak dapat menerima pembayaran melalui ATM dan atau E-Banking).
SYARAT-SYARAT PENDAFTARAN UJIAN:
1.       Warga Negara Indonesia (WNI);
2.       Mengisi Formulir pendaftaran, dengan melampirkan:
a.       Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
b.       Asli Bukti Setoran Bank Biaya Ujian Profesi Advokat Tahun 2014 (U.P.A. 2014);
c.       Pas Photo berwarna 3 X 4 = 4 lembar;
d.       Fotokopi Ijasah  (S.1) berlatar belakang  pendidikan tinggi hukum yang terdaftar di Kementrian Pendidikan Nasional R.I. dan dilegalisiroleh perguruan tinggi yang mengeluarkannya;
e.       Fotokopi Sertifikat Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang dikeluarkan oleh PERADI dengan menunjukkan aslinya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Shusho Miyahira, Perwira Jepang yang Berbalik Berjuang Buat Indonesia Oleh Kurator Kata | Newsroom Blog  –  Sen, 25 Agu 2014   Ragi Carita 2 Berbagai buku bertema sejarah, biografi, maupun memoar yang terbit di Indonesia menyebut, jauh sebelum masuknya bala tentara Jepang ke Indonesia, sudah banyak orang Jepang di Hindia Belanda. Sebagian ternyata mata-mata Jepang yang memang merencanakan merebut Indonesia dari penguasaan Belanda. Sudah menjadi anggapan umum juga bahwa penindasan yang terjadi pada masa penjajahan Jepang, meski lebih singkat dari Belanda, justru lebih berat. Ternyata salah satu mata-mata yang dikirim Jepang, Shusho Miyahira, tak setuju dengan gaya pendudukan negaranya di Indonesia. Miyahira akhirnya berbalik membela Indonesia. Kisah Miyahira ini ditulis dalam buku Ragi Carita 2 yang ditulis Th. van den End dan J. Weitjens. Berikut ini nukilan buku itu: Shusho Miyahira selama 12 tahun menetap di Surabaya sejak 1927. Di masa pendud...

Hak menguji perundangan-undangan

Hak Menguji Perundang-undangan HAK MENGUJI suatu peraturan perundang-undangan tentu sudah pernah terdengar di telinga  para pembaca sekalian. Apalagi dengan maraknya berbagai permasalahan hukum dewasa ini, dimana "Hak Menguji" ini digunakan para pihak yang berkepentingan dalam mengkritisi peraturan perundangan yang dinilai menyimpang. Seperti apa penyimpangan dimaksud? dan apa itu hak menguji? Secara singkat pengertian Hak Menguji adalah Hak untuk menilai apakah suatu peraturan perundangan itu telah sesuai dengan keabsahan proses pembentukannya dan sesuai dengan dasar serta tujuan pembentukannya. Dari beberapa sumber yang saya dapat, hak menguji tersebut terbagi dua, yaitu: 1. Hak Menguji Secara Formil ( Formele Toetsingrecht ) Hak Menguji Secara Formil ( Formele Toetsingrecht ) adalah wewenang untuk menilai apakah suatu Undang-Undang atau Peraturan Perundang-undangan lainnya, cara pembentukan dan cara pengundanganya sudah sebagaimana mestinya. Secara singkat H...

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Internet & Transaksi Elektronik (ITE)

    Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Internet & Transaksi Elektronik (ITE)     1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Internet & Transaksi Elektronik (ITE) Undang-undang ini, yang telah disahkan dan diundangkan pada tanggal 21 April 2008, walaupun sampai dengan hari ini belum ada sebuah PP yang mengatur mengenai teknis pelaksanaannya, namun diharapkan dapat menjadi sebuah undang-undang cyber atau cyberlaw guna menjerat pelaku-pelaku cybercrime yang tidak bertanggungjawab dan menjadi sebuah payung hukum bagi masyarakat pengguna teknologi informasi guna mencapai sebuah kepastian hukum.   a. Pasal 27 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan . Ancaman pidana pasal 45(1) KUHP. Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling b...