Langsung ke konten utama

Berita Singgalang | Padang

Perda PDAM Dipecah Dua

Tanggal 04 June 2013

PADANG — (BAMBANG, Wartawan Muda) — Rancangan peraturan daerah Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Padang, yang kini dibahas DPRD, dinilai terlalu luas. Materinya pun sebagian besar terkait kepegawaian instansi tersebut, bukan untuk kepentingan masyarakat umum. Makanya, berdasarkan masukan dari kalangan akademisi, kemungkinan payung hukum daerah itu bakal dipecah dua.
Terkait itu, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Bung Hatta Dr. Sanidjar Pebrihariati R., mengatakan, dari 72 pasal, 25 pasal membahas tentang kepegawaian. Pasal-pasal ini tak ada gunanya bagi masyarakat luas. “Jadi, sebaiknya Perda PDAM ini dibagi dua. Satu soal PDAM, satu lagi soal kepegawaiannya,” kata Sanidjar, Senin (3/6) saat rapat dengar pendapat bersama Pansus PDAM DPRD Padang.
Ranperda PDAM yang dibahas ini merupakan revisi atas Perda PDAM No. 5 tahun 1974 yang merupakan bagian dari program legislasi daerah (Prolegda) Kota Padang tahun 2012. Revisi perda itu dimaksudkan untuk meningkat pelayanan PDAM Kota Padang dimana perda terdahulu sudah tidak relevan lagi.
Ketua Pansus II (Ranperda PDAM) Ilham Maulana, mengatakan, berdasarkan masukan akademisi itu, maka Ranperda ini akan dibagi menjadi dua bagian. Sebelumnya Naskah Akademik (NA) disusun oleh tim ahli hukum dari Unand yang diketuai Prof. Elwi Danil dan Suharizal.
“Setelah mengambil perbandingan dengan akademisi dari UBH dengan NA dari Unand, maka sebaiknya renperda yang diusulkan dibagi dua. Karena dari pasal 16 hingga pasal 63, lebih kurang 25 pasal memuat keorganisasian PDAM baik direksi, kepegawaian dan lain-lainnya. Lebih pas nantinya, terkait keorganisasian ini dibagi dua dimana mengenai keorganisasian dibuat menjadi satu sehingga optimal dalam penjalananya,” katanya.
Anggota pansus II lainnya Erison juga mengungkapkan hal yang sama. Dari hasil pembahasan yang menghadirkan pakar, terhadap rancangan maka sebaiknya memang ranperda diusulkan menjadi dua perda. “Dari 72 pasal yang ada, 25 diantaranya adalah masalah kepegawaian dan organisasi, 47 pasal lainnya adalah PDAM. Bahkan dari 47 pasal tersebut, masih banyak yang belum masuk dalam pembahasan,” kata anggota komisi II ini.
Dia menyebutkan, persoalan yang belum masuk di ranperda itu diantaranya adalah masalah Sistem Pelayanan Air Minum (SPAM). Selanjutnya tentang mekanisme pendirian yang tidak jelas. Di sana juga belum ada pengaturan tentang kedudukan direktur dan pengawas yang belum jelas. Bab penutup, dan yang paling urgensi adalah ruang lingkup azas dan tujuan dari ranperda ini.
Sementara itu, untuk penyertaan modal dimasukkan dalam pembahasan modal, karena modal bersifat kontinuitas. Pembahasan ini juga telah ada perda tersendiri.
“Karena banyak masukan yang diberikan oleh tim ahli, kemungkinan besar terbagi dua dari ranperda ini. Selanjutnya keputusannya akan dibahas melalui rapat internal,” ucapnya. (*)



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Shusho Miyahira, Perwira Jepang yang Berbalik Berjuang Buat Indonesia Oleh Kurator Kata | Newsroom Blog  –  Sen, 25 Agu 2014   Ragi Carita 2 Berbagai buku bertema sejarah, biografi, maupun memoar yang terbit di Indonesia menyebut, jauh sebelum masuknya bala tentara Jepang ke Indonesia, sudah banyak orang Jepang di Hindia Belanda. Sebagian ternyata mata-mata Jepang yang memang merencanakan merebut Indonesia dari penguasaan Belanda. Sudah menjadi anggapan umum juga bahwa penindasan yang terjadi pada masa penjajahan Jepang, meski lebih singkat dari Belanda, justru lebih berat. Ternyata salah satu mata-mata yang dikirim Jepang, Shusho Miyahira, tak setuju dengan gaya pendudukan negaranya di Indonesia. Miyahira akhirnya berbalik membela Indonesia. Kisah Miyahira ini ditulis dalam buku Ragi Carita 2 yang ditulis Th. van den End dan J. Weitjens. Berikut ini nukilan buku itu: Shusho Miyahira selama 12 tahun menetap di Surabaya sejak 1927. Di masa pendud...

Hak menguji perundangan-undangan

Hak Menguji Perundang-undangan HAK MENGUJI suatu peraturan perundang-undangan tentu sudah pernah terdengar di telinga  para pembaca sekalian. Apalagi dengan maraknya berbagai permasalahan hukum dewasa ini, dimana "Hak Menguji" ini digunakan para pihak yang berkepentingan dalam mengkritisi peraturan perundangan yang dinilai menyimpang. Seperti apa penyimpangan dimaksud? dan apa itu hak menguji? Secara singkat pengertian Hak Menguji adalah Hak untuk menilai apakah suatu peraturan perundangan itu telah sesuai dengan keabsahan proses pembentukannya dan sesuai dengan dasar serta tujuan pembentukannya. Dari beberapa sumber yang saya dapat, hak menguji tersebut terbagi dua, yaitu: 1. Hak Menguji Secara Formil ( Formele Toetsingrecht ) Hak Menguji Secara Formil ( Formele Toetsingrecht ) adalah wewenang untuk menilai apakah suatu Undang-Undang atau Peraturan Perundang-undangan lainnya, cara pembentukan dan cara pengundanganya sudah sebagaimana mestinya. Secara singkat H...

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Internet & Transaksi Elektronik (ITE)

    Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Internet & Transaksi Elektronik (ITE)     1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Internet & Transaksi Elektronik (ITE) Undang-undang ini, yang telah disahkan dan diundangkan pada tanggal 21 April 2008, walaupun sampai dengan hari ini belum ada sebuah PP yang mengatur mengenai teknis pelaksanaannya, namun diharapkan dapat menjadi sebuah undang-undang cyber atau cyberlaw guna menjerat pelaku-pelaku cybercrime yang tidak bertanggungjawab dan menjadi sebuah payung hukum bagi masyarakat pengguna teknologi informasi guna mencapai sebuah kepastian hukum.   a. Pasal 27 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan . Ancaman pidana pasal 45(1) KUHP. Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling b...