Langsung ke konten utama

Kecam Tindakan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, Saatnya Perempuan

Selasa, 23 April 2013 | 22:43:07 WIB | Politik
Kecam Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, Saatnya Perempuan Berbicara
PADANG, Laksus News--Banyak kasus kekerasan yang kerap terjadi saat ini, dimana sebagian besar korbannya adalah kaum perempuan dan anak-anak, baik itu kekerasan rumah tangga (KDRT), kejahatan seksual, eksploitasi anak, dan ini menjadi fenomena yang sering terlihat dan terdengar saat ini.
Berbicara tentang kaum perempuan dan anak yang selalu dan sering kali menjadi korban kekerasan, menjadi pelecut semangat Dr Sanidjar Pebrihariati R. SH MH, untuk ikut mencalonkan diri menjadi anggota DPD dari Provinsi Sumbar, "kinilah saatnya bagi kaum perempuan berbicara, jangan sampai kaum perempuan dan anak-anak selalu saja menjadi objek (korban) kekerasan" tegas Sanidjar
"Tindak keras setiap pelaku kekerasan yang kerap menjadikan kaum perempuan dan anak sebagai korban, katanya, lebih lanjut Dr Sanidjar mengatakan, "hal inilah yang memotivasi diri saya untuk bisa ikut mencalonkan diri menjadi anggota legislatif, agar kaum perempuan dan anak-anak bisa mendapatkan perlindungan dari setiap tindakan kekerasan serta bisa menyuarakan hak-haknya".
Lahir di Padang Baru, Lubuk Basung, putri asli daerah yang juga seorang advocat/pengacara di Pengadilan Negeri padang, bergabung di Partai Hanura, dengan visi dan misi agar kaum perempuan dan anak mendapatkan hak perlindungan dari segala tindak kekerasan yang sering terjadi ditengah kehidupan masyarakat.
Diungkapkannya, Partai Hanura menjadi tempat berlabuh untuk  mewujudkan keinginannya, "sudah lama saya ingin bisa bergabung dengan partai Hanura, saat inilah saya diberi kesempatan untuk bisa bergabung didalam partai ini" katanya.
Keinginan yang kuat untuk perubahan sangat didukung oleh partai Hanura dimana pada saat melakukan pendaftaran di KPU Provinsi, Minggu (21/4), Dr Sanidjar Pebrihariati terlihat juga anggota DPD RI Taufiqurrahman, Ketua DPC Partai Hanura Kota Padang Yendril beserta jajaran pengurus Partai Hanura. (Budi)

Komentar

  1. semoga itu menjadi nyata, dan ibuk bisa lebih memberikan perubahan yg nyata, dmn kaum perempuan dan anak-anak, baik itu kekerasan rumah tangga (KDRT), kejahatan seksual, eksploitasi anak bisa ibuk atasi, amiiiiiiiiiin..........
    12-272

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Shusho Miyahira, Perwira Jepang yang Berbalik Berjuang Buat Indonesia Oleh Kurator Kata | Newsroom Blog  –  Sen, 25 Agu 2014   Ragi Carita 2 Berbagai buku bertema sejarah, biografi, maupun memoar yang terbit di Indonesia menyebut, jauh sebelum masuknya bala tentara Jepang ke Indonesia, sudah banyak orang Jepang di Hindia Belanda. Sebagian ternyata mata-mata Jepang yang memang merencanakan merebut Indonesia dari penguasaan Belanda. Sudah menjadi anggapan umum juga bahwa penindasan yang terjadi pada masa penjajahan Jepang, meski lebih singkat dari Belanda, justru lebih berat. Ternyata salah satu mata-mata yang dikirim Jepang, Shusho Miyahira, tak setuju dengan gaya pendudukan negaranya di Indonesia. Miyahira akhirnya berbalik membela Indonesia. Kisah Miyahira ini ditulis dalam buku Ragi Carita 2 yang ditulis Th. van den End dan J. Weitjens. Berikut ini nukilan buku itu: Shusho Miyahira selama 12 tahun menetap di Surabaya sejak 1927. Di masa pendud...

Hak menguji perundangan-undangan

Hak Menguji Perundang-undangan HAK MENGUJI suatu peraturan perundang-undangan tentu sudah pernah terdengar di telinga  para pembaca sekalian. Apalagi dengan maraknya berbagai permasalahan hukum dewasa ini, dimana "Hak Menguji" ini digunakan para pihak yang berkepentingan dalam mengkritisi peraturan perundangan yang dinilai menyimpang. Seperti apa penyimpangan dimaksud? dan apa itu hak menguji? Secara singkat pengertian Hak Menguji adalah Hak untuk menilai apakah suatu peraturan perundangan itu telah sesuai dengan keabsahan proses pembentukannya dan sesuai dengan dasar serta tujuan pembentukannya. Dari beberapa sumber yang saya dapat, hak menguji tersebut terbagi dua, yaitu: 1. Hak Menguji Secara Formil ( Formele Toetsingrecht ) Hak Menguji Secara Formil ( Formele Toetsingrecht ) adalah wewenang untuk menilai apakah suatu Undang-Undang atau Peraturan Perundang-undangan lainnya, cara pembentukan dan cara pengundanganya sudah sebagaimana mestinya. Secara singkat H...

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Internet & Transaksi Elektronik (ITE)

    Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Internet & Transaksi Elektronik (ITE)     1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Internet & Transaksi Elektronik (ITE) Undang-undang ini, yang telah disahkan dan diundangkan pada tanggal 21 April 2008, walaupun sampai dengan hari ini belum ada sebuah PP yang mengatur mengenai teknis pelaksanaannya, namun diharapkan dapat menjadi sebuah undang-undang cyber atau cyberlaw guna menjerat pelaku-pelaku cybercrime yang tidak bertanggungjawab dan menjadi sebuah payung hukum bagi masyarakat pengguna teknologi informasi guna mencapai sebuah kepastian hukum.   a. Pasal 27 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan . Ancaman pidana pasal 45(1) KUHP. Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling b...