Langsung ke konten utama
A. Pengertian Hak Asasi Manusia

1. Menurut UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia mendefinisikan hak asasi manusia sebagai seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.

Menurut Suproatnoko (2008;125), hak asasi manusia adalah hak dasar milik manusia, bersifat universal sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa sejak hidup dalam kandungan atau rahim, dan hak kodrati atau asasi yang tidak dapat dipisahkan dari eksistensi pribadi manusia itu sendiri.

2 Pengertian Hak Asasi Perempuan

Setiap orang dilahirkan merdeka, mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Tidak terkecuali seorang perempuan, dimana hak-hak yang melekat pada dirinya merupakan bagian dari hak asasi manusia. Sesuai dengan prinsip-prinsip yang dinyatakan dalam piagam PBB, hak perempuan berarti hak asasi untuk perempuan, yaitu merupakan pengakuan atas martabat yang melekat dan tidak dapat dicabut oleh siapapun. Perempuan berhak untuk hidup, memperoleh pendidikan, kesehatan, perlindungan, dan hak untuk menyatakan pandangannya secara bebas dalam semua hal yang mempengaruhi kehidupannya.

Dapat diambil kesimpulan, bahwa, Hak Asasi Manusia pada hakekatnya merupakan hak- hak fundamental yang melekat pada kodrat manusia sendiri, yaitu hak- hak yang paling dasar dari aspek- aspek kodrat manusia sebagai manusia. Setiap manusia adalah ciptaan yang luhur dari Tuhan Yang Maha Esa. Setiap
manusia harus dapat mengembangkan dirinya sedemikian rupa sehingga ia harus berkembang secara leluasa. HAM tidak tergantung dari pengakuanorang lain, tidak tergantung dari pengakuan masyarakat atau Negara. Penindakan terhadap HAM bertentangan dengan keadilan dan kemanusiaan, sebab prinsip dasar keadilan dan kemanusiaan adalah bahwa semua manusia memiliki martabat yang sama dengan hak- hak dan kewajiban yang sama.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Shusho Miyahira, Perwira Jepang yang Berbalik Berjuang Buat Indonesia Oleh Kurator Kata | Newsroom Blog  –  Sen, 25 Agu 2014   Ragi Carita 2 Berbagai buku bertema sejarah, biografi, maupun memoar yang terbit di Indonesia menyebut, jauh sebelum masuknya bala tentara Jepang ke Indonesia, sudah banyak orang Jepang di Hindia Belanda. Sebagian ternyata mata-mata Jepang yang memang merencanakan merebut Indonesia dari penguasaan Belanda. Sudah menjadi anggapan umum juga bahwa penindasan yang terjadi pada masa penjajahan Jepang, meski lebih singkat dari Belanda, justru lebih berat. Ternyata salah satu mata-mata yang dikirim Jepang, Shusho Miyahira, tak setuju dengan gaya pendudukan negaranya di Indonesia. Miyahira akhirnya berbalik membela Indonesia. Kisah Miyahira ini ditulis dalam buku Ragi Carita 2 yang ditulis Th. van den End dan J. Weitjens. Berikut ini nukilan buku itu: Shusho Miyahira selama 12 tahun menetap di Surabaya sejak 1927. Di masa pendud...

Hak menguji perundangan-undangan

Hak Menguji Perundang-undangan HAK MENGUJI suatu peraturan perundang-undangan tentu sudah pernah terdengar di telinga  para pembaca sekalian. Apalagi dengan maraknya berbagai permasalahan hukum dewasa ini, dimana "Hak Menguji" ini digunakan para pihak yang berkepentingan dalam mengkritisi peraturan perundangan yang dinilai menyimpang. Seperti apa penyimpangan dimaksud? dan apa itu hak menguji? Secara singkat pengertian Hak Menguji adalah Hak untuk menilai apakah suatu peraturan perundangan itu telah sesuai dengan keabsahan proses pembentukannya dan sesuai dengan dasar serta tujuan pembentukannya. Dari beberapa sumber yang saya dapat, hak menguji tersebut terbagi dua, yaitu: 1. Hak Menguji Secara Formil ( Formele Toetsingrecht ) Hak Menguji Secara Formil ( Formele Toetsingrecht ) adalah wewenang untuk menilai apakah suatu Undang-Undang atau Peraturan Perundang-undangan lainnya, cara pembentukan dan cara pengundanganya sudah sebagaimana mestinya. Secara singkat H...
Bencana-bencana yang akan datang jika jauh dari Al-Qur’an: Pertama, bencana Moral; Apabila seseorang tidak berpedoman kepada kitabullah Al-Qur’an, maka tentu dia akan mengikuti hawa nafsunya. Dan apabila banyak orang yang berlaku demikian, maka tentu akan terjadi bencana moral di masyarakat. Karena moral seorang muslim tentu dibentuk atas dasar petunjuk dari Al-Qur’an. Kedua, bencana Fisik; hal ini diungkapkan Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam surat Al-A’raaf ayat 96: “Akan tetapi mereka mendustakan ayat-ayat Kami, maka Kami azab mereka akibat kedustaan mereka”. Kepada kaum-kaum penentang sebelumnya, Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menurunkan azab, gelombang seperti tsunami terhadap kaum nabi Nuh as., hujan batu yang menimpa kaum Nabi Luth as karena menganut homo seks, Fir’aun yang ditenggelamkan karena menentang Musa as, dan tentunya tengoklah apa yang menimpa para penentang Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, seperti Abu Jahal, Abu Lahab, Umayyah bin Khal...