Langsung ke konten utama
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
Dalam Pasal 1 Ayat (1) menyatakan : Aparatur  Sipil  Negara  yang  selanjutnya  disingkat
ASN  adalah  profesi  bagi  pegawai  negeri  sipil  dan pegawai  pemerintah  dengan  perjanjian  kerja  yang
bekerja pada instansi pemerintah.
Ayat (2) : Pegawai  Aparatur  Sipil  Negara   yang  selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai  pemerintah  dengan  perjanjian  kerja  yang diangkat  oleh  pejabat  pembina  kepegawaian  dan diserahi  tugas  dalam  suatu  jabatan  pemerintahan atau  diserahi  tugas  negara  lainnya  dan  digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Ayat (3) :  Pegawai  Negeri  Sipil  yang  selanjutnya  disingkat  PNS adalah  warga  negara  Indonesia  yang  memenuhi syarat  tertentu,  diangkat  sebagai  Pegawai  ASN secara  tetap  oleh  pejabat  pembina  kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Ayat (4) : Pegawai  Pemerintah  dengan  Perjanjian  Kerja  yang selanjutnya  disingkat  PPPK  adalah  warga  negara Indonesia  yang  memenuhi  syarat  tertentu,  yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu  tertentu  dalam  rangka  melaksanakan  tugas pemerintahan.
Ayat (5) :  Manajemen  ASN  adalah  pengelolaan  ASN  untuk menghasilkan  Pegawai  ASN  yang  profesional, memiliki  nilai  dasar,  etika  profesi,  bebas  dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Shusho Miyahira, Perwira Jepang yang Berbalik Berjuang Buat Indonesia Oleh Kurator Kata | Newsroom Blog  –  Sen, 25 Agu 2014   Ragi Carita 2 Berbagai buku bertema sejarah, biografi, maupun memoar yang terbit di Indonesia menyebut, jauh sebelum masuknya bala tentara Jepang ke Indonesia, sudah banyak orang Jepang di Hindia Belanda. Sebagian ternyata mata-mata Jepang yang memang merencanakan merebut Indonesia dari penguasaan Belanda. Sudah menjadi anggapan umum juga bahwa penindasan yang terjadi pada masa penjajahan Jepang, meski lebih singkat dari Belanda, justru lebih berat. Ternyata salah satu mata-mata yang dikirim Jepang, Shusho Miyahira, tak setuju dengan gaya pendudukan negaranya di Indonesia. Miyahira akhirnya berbalik membela Indonesia. Kisah Miyahira ini ditulis dalam buku Ragi Carita 2 yang ditulis Th. van den End dan J. Weitjens. Berikut ini nukilan buku itu: Shusho Miyahira selama 12 tahun menetap di Surabaya sejak 1927. Di masa pendud...

Hak menguji perundangan-undangan

Hak Menguji Perundang-undangan HAK MENGUJI suatu peraturan perundang-undangan tentu sudah pernah terdengar di telinga  para pembaca sekalian. Apalagi dengan maraknya berbagai permasalahan hukum dewasa ini, dimana "Hak Menguji" ini digunakan para pihak yang berkepentingan dalam mengkritisi peraturan perundangan yang dinilai menyimpang. Seperti apa penyimpangan dimaksud? dan apa itu hak menguji? Secara singkat pengertian Hak Menguji adalah Hak untuk menilai apakah suatu peraturan perundangan itu telah sesuai dengan keabsahan proses pembentukannya dan sesuai dengan dasar serta tujuan pembentukannya. Dari beberapa sumber yang saya dapat, hak menguji tersebut terbagi dua, yaitu: 1. Hak Menguji Secara Formil ( Formele Toetsingrecht ) Hak Menguji Secara Formil ( Formele Toetsingrecht ) adalah wewenang untuk menilai apakah suatu Undang-Undang atau Peraturan Perundang-undangan lainnya, cara pembentukan dan cara pengundanganya sudah sebagaimana mestinya. Secara singkat H...

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Internet & Transaksi Elektronik (ITE)

    Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Internet & Transaksi Elektronik (ITE)     1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Internet & Transaksi Elektronik (ITE) Undang-undang ini, yang telah disahkan dan diundangkan pada tanggal 21 April 2008, walaupun sampai dengan hari ini belum ada sebuah PP yang mengatur mengenai teknis pelaksanaannya, namun diharapkan dapat menjadi sebuah undang-undang cyber atau cyberlaw guna menjerat pelaku-pelaku cybercrime yang tidak bertanggungjawab dan menjadi sebuah payung hukum bagi masyarakat pengguna teknologi informasi guna mencapai sebuah kepastian hukum.   a. Pasal 27 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan . Ancaman pidana pasal 45(1) KUHP. Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling b...