PERSEROAN TERBATAS MENURUT UNDANG-UNDANG PERSEROAN TERBATAS
Secara khusus badan usaha Perseroan Terbatas
diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
(UUPT), yang secara efektif berlaku sejak tanggal 16 Agustus 2007.
Sebelum UUPT 2007, berlaku UUPT No. 1 Th 1995 yang diberlakukan sejak 7
Maret 1996 (satu tahun setelah diundangkan) sampai dengan 15 Agustus
2007, UUPT tahun 1995 tersebut sebagai pengganti ketentuan tentang
perseroan terbatas yang diatur dalam KUHD Pasal 36 sampai dengan Pasal
56, dan segala perubahannya(terakhir dengan UU No. 4 Tahun 1971 yang
mengubah sistem hak suara para pemegang saham yang diatur dalam Pasal 54
KUHD dan Ordonansi Perseroan Indonesia atas saham -Ordonantie op de
Indonesische Maatschappij op Aandeelen (IMA)- diundangkan dalam
Staatsblad 1939 No. 569 jo 717.
Pengertian perseroan terbatas
Berdasarkan Pasal 1 UUPT No. 40/2007 pengertian Perseroan Terbatas
(Perseroan) adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal,
didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal
dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang
ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya.
PT merupakan perusahaan yang oleh undang-undang dinyatakan sebagai
perusahaan yang berbadan hukum. Dengan status yang demikian itu, PT
menjadi subyek hukum yang menjadi pendukung hak dan kewajiban, sebagai
badan hukum. Hal ini berarti PT dapat melakukan perbuatan-perbuatan
hukum seperti seorang manusia dan dapat pula mempunyai kekayaan atau
utang (ia bertindak dengan perantaraan pengurusnya).
Unsur- unsur perseroan terbatas
Berdasarkan pengertian tersebut maka untuk dapat disebut sebagai perusahaan PT menurut UUPT harus memenuhi unsur-unsur:
1. Berbentuk badan hukum, yg merupakan persekutuan modal;
2. Didirikan atas dasar perjanjian;
3. Melakukan kegiatan usaha;
4. Modalnya terbagi saham-saham;
5. Memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam UUPT serta perat
PERSYARATAN MATERIAL PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS
Untuk mendirikan suatu perseroan harus memenuhi persyaratan material antara lain:
1. perjanjian antara dua orang atau lebih;
2. dibuat dengan akta autentik
3. modal dasar perseroan
4. pengambilan saham saat perseroan didirikan
1. perjanjian antara dua orang atau lebih;
2. dibuat dengan akta autentik
3. modal dasar perseroan
4. pengambilan saham saat perseroan didirikan
Mekanisme Pendirian PT
Untuk mendirikan PT, harus dengan menggunakan akta resmi ( akta yang
dibuat oleh notaris ) yang di dalamnya dicantumkan nama lain dari
perseroan terbatas, modal, bidang usaha, alamat perusahaan, dan
lain-lain. Akta ini harus disahkan oleh menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia (dahulu Menteri Kehakiman). Untuk mendapat
izin dari menteri kehakiman, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
- Perseroan terbatas tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan
- Akta pendirian memenuhi syarat yang ditetapkan Undang-Undang
- Paling sedikit modal yang ditempatkan dan disetor adalah 25% dari modal dasar. (sesuai dengan UU No. 1 Tahun 1995 & UU No. 40 Tahun 2007, keduanya tentang perseroan terbatas)
Setelah mendapat pengesahan, dahulu sebelum adanya UU mengenai
Perseroan Terbatas (UU No. 1 tahun 1995) Perseroan Terbatas harus
didaftarkan ke Pengadilan Negeri setempat, tetapi setelah berlakunya UU
NO. 1 tahun 1995 tersebut, maka akta pendirian tersebut harus
didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Perusahaan (sesuai UU Wajib Daftar
Perusahaan tahun 1982) (dengan kata lain tidak perlu lagi didaftarkan ke
Pengadilan negeri, dan perkembangan tetapi selanjutnya sesuai UU No. 40
tahun 2007, kewajiban pendaftaran di Kantor Pendaftaran Perusahaan
tersebut ditiadakan juga. Sedangkan tahapan pengumuman dalam Berita
Negara Republik Indonesia (BNRI ) tetap berlaku, hanya yang pada saat UU
No. 1 tahun 1995 berlaku pengumuman tersebut merupakan kewajiban
Direksi PT yang bersangkutan tetapi sesuai dengan UU NO. 40 tahun 2007
diubah menjadi merupakan kewenangan/kewajiban Menteri Hukum dan HAM.
Setelah tahap tersebut dilalui maka perseroan telah sah sebagai badan hukum dan perseroan terbatasmenjadi dirinya sendiri serta dapat melakukan perjanjian-perjanjian dan kekayaan perseroan terpisah dari kekayaan pemiliknya.
Modal dasar perseroan adalah jumlah modal yang dicantumkan dalam akta pendirian sampai jumlah maksimal bila seluruh saham dikeluarkan. Selain modal dasar, dalam perseroan terbatas juga
terdapat modal yang ditempatkan, modal yang disetorkan dan modal bayar.
Modal yang ditempatkan merupakan jumlah yang disanggupi untuk
dimasukkan, yang pada waktu pendiriannya
merupakan jumlah yang disertakan oleh para persero pendiri. Modal yang
disetor merupakan modal yang dimasukkan dalam perusahaan. Modal bayar
merupakan modal yang diwujudkan dalam jumlah uang.
Pembagian Wewenang Dalam PT
Dalam perseroan terbatas selain kekayaan perusahaan dan kekayaan
pemilik modal terpisah juga ada pemisahan antara pemilik perusahaan dan
pengelola perusahaan. Pengelolaan perusahaan dapat diserahkan kepada
tenaga-tenaga ahli dalam bidangnya (profesional). Struktur organisasi
perseroan terbatas terdiri dari pemegang saham, direksi, dan komisaris.
Dalam PT, para pemegang saham melimpahkan wewenangnya kepada direksi
untuk menjalankan dan mengembangkan perusahaan sesuai dengan tujuan dan
bidang usaha perusahaan. Dalam kaitan dengan tugas tersebut, direksi
berwenang untuk mewakili perusahaan, mengadakan perjanjian dan kontrak,
dan sebagainya. Apabila terjadi kerugian yang amat besar (diatas 50 %)
maka direksi harus melaporkannya ke para pemegang saham dan pihak
ketiga, untuk kemudian dirapatkan.
Komisaris memiliki fungsi sebagai pengawas kinerja jajaran direksi
perusahaan. Komisaris bisa memeriksa pembukuan, menegur direksi, memberi
petunjuk, bahkan bila perlu memberhentikan direksi dengan
menyelenggarakan RUPS untuk mengambil keputusan apakah direksi akan
diberhentikan atau tidak.
Dalam RUPS/Rapat Umum Pemegang Saham, semua pemegang saham
sebesar/sekecil apapun sahamnya memiliki hak untuk mengeluarkan
suaranya. Dalam RUPS sendiri dibahas masalah-masalah yang berkaitan
dengan evaluasi kinerja dan kebijakan perusahaan yang harus dilaksanakan
segera. Bila pemegang saham berhalangan, dia bisa melempar suara
miliknya ke pemegang lain yang disebut proxy. Hasil RUPS biasanya
dilimpahkan ke komisaris untuk diteruskan ke direksi untuk dijalankan.
Isi RUPS :
- Menentukan direksi dan pengangkatan komisaris
- Memberhentikan direksi atau komisaris
- Menetapkan besar gaji direksi dan komisaris
- Mengevaluasi kinerja perusahaan
- Memutuskan rencana penambahan/pengurangan saham perusahaan
- Menentukan kebijakan perusahaan
- Mengumumkan pembagian laba (dividen)
BEABSAHAN RUPS
– RUPS dapat dilangsungkan jika dalam RUPS lebih dari 1/2 (satu
perdua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau
diwakili, kecuali Undang-Undang dan/atau anggaran dasar menentukan
jumlah kuorum yang lebih besar.
– Dalam hal kuorum tidak tercapai, dapat diadakan pemanggilan RUPS kedua.
– Dalam pemanggilan RUPS kedua harus disebutkan bahwa RUPS pertama telah dilangsungkan dan tidak mencapai kuorum.
– RUPS kedua sah dan berhak mengambil keputusan jika dalam RUPS paling sedikit 1/3 (satu pertiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili, kecuali anggaran dasar menentukan jumlah kuorum yang lebih besar.
– Dalam hal kuorum RUPS kedua tidak tercapai, Perseroan dapat memohon kepada ketua pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Perseroan atas permohonan Perseroan agar ditetapkan kuorum untuk RUPS ketiga.
– Pemanggilan RUPS ketiga harus menyebutkan bahwa RUPS kedua telah dilangsungkan dan tidak mencapai kuorum dan RUPS ketiga akan dilangsungkan dengan kuorum yang telah ditetapkan oleh ketua pengadilan negeri.
– Penetapan ketua pengadilan negeri mengenai kuorum RUPS bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap.
– Pemanggilan RUPS kedua dan ketiga dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum RUPS kedua atau ketiga dilangsungkan.
– RUPS kedua dan ketiga dilangsungkan dalam jangka waktu paling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari setelah RUPS yang mendahuluinya dilangsungkan
– Dalam hal kuorum tidak tercapai, dapat diadakan pemanggilan RUPS kedua.
– Dalam pemanggilan RUPS kedua harus disebutkan bahwa RUPS pertama telah dilangsungkan dan tidak mencapai kuorum.
– RUPS kedua sah dan berhak mengambil keputusan jika dalam RUPS paling sedikit 1/3 (satu pertiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili, kecuali anggaran dasar menentukan jumlah kuorum yang lebih besar.
– Dalam hal kuorum RUPS kedua tidak tercapai, Perseroan dapat memohon kepada ketua pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Perseroan atas permohonan Perseroan agar ditetapkan kuorum untuk RUPS ketiga.
– Pemanggilan RUPS ketiga harus menyebutkan bahwa RUPS kedua telah dilangsungkan dan tidak mencapai kuorum dan RUPS ketiga akan dilangsungkan dengan kuorum yang telah ditetapkan oleh ketua pengadilan negeri.
– Penetapan ketua pengadilan negeri mengenai kuorum RUPS bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap.
– Pemanggilan RUPS kedua dan ketiga dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum RUPS kedua atau ketiga dilangsungkan.
– RUPS kedua dan ketiga dilangsungkan dalam jangka waktu paling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari setelah RUPS yang mendahuluinya dilangsungkan
Perbedaan UUPT lama dan baru :
Berikut beberapa perbedaan UUPT lama (UUPT 1 TAHUN 1995) dan UUPT baru (UUPT 40 Tahun 2007) :
•1. Kepemilikan
Komentar PIHI:
Tidak ada perubahan dalam hal kepemilikan baik oleh swasta maupun oleh negara.
•2. Pengesahan
Undang-undang Perseroan Terbatas Lama:
Pasal 9
•(1) Untuk memperoleh pengesahan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (6) para pendiri bersama-sama atau kuasanya,
mengajukan permohonan tertulis dengan melampirkan Akta Pendirian
perseroan.
Undang-undang Perseroan Terbatas Baru:
Pasal 9
•(1) Untuk memperoleh Keputusan Menteri mengenai
pengesahan badan hukum Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(4), pendiri bersama-sama mengajukan permohonan melalui jasa teknologi
informasi sistem administrasi badan hukum secara elektronik kepada
Menteri dengan mengisi format isian yang memuat sekurang-kurangnya:
•a. nama dan tempat kedudukan Perseroan;
•b. jangka waktu berdirinya Perseroan;
•c. maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan;
•d. jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor;
•e. alamat lengkap Perseroan.
•(2) Pengisian format isian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didahului dengan pengajuan nama Perseroan.
•3. Modal dan Saham
Undang-undang Perseroan Terbatas Lama:
Pasal 25
Modal dasar perseroan paling sedikit Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
Undang-undang Perseroan Terbatas Baru:
Pasal 32
•(1) Modal dasar Perseroan paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Komentar PIHI :
Modal dasar Perseroan diubah menjadi paling sedikit Rp 50.000.000,00
(lima puluh juta rupiah), sedangkan kewajiban penyetoran atas modal yang
ditempatkan harus disetor penuh.
4. Penyelenggaraan RUPS
Undang-undang Perseroan Terbatas Lama:
Pasal 64
(1) RUPS diadakan di tempat kedudukan perseroan atau
tempat perseroan melakukan kegiatan usahanya, kecuali ditentukan lain
dalam Anggaran Dasar.
(2) Tempat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus terletak di wilayah Negara Republik Indonesia.
Undang-undang Perseroan Terbatas Baru:
Pasal 77
•(1) Selain penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 76, RUPS dapat juga dilakukan melalui media telekonferensi,
video konferensi, atau sarana media elektronik lainnya yang memungkinkan
semua peserta RUPS saling melihat dan mendengar secara langsung serta
berpartisipasi dalam rapat.
Komentar PIHI:
Dengan memanfaatkan perkembangan teknologi penyelenggaraan RUPS dapat
dilakukan melalui media elektronik seperti telekonferensi, video
konferensi, atau sarana media elektronik lainnya.
•5. Tanggung jawab Sosial dan Lingkungan (Corporate Social Responsibility – CSR)
Undang-undang Perseroan Terbatas Lama:
Tidak ada ketentuan yang mengatur tentang Tanggung jawab Sosial (CSR).
Undang-undang Perseroan Terbatas Baru:
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
3. Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan adalah komitmen
Perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan
guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat,
baik bagi Perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada
umumnya.
Pasal 66
Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat sekurang-kurangnya:
c. Laporan pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan.
Pasal 74
•(1) Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya
dibidang dan/ atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan
tanggung jawab sosial dan lingkungan.
•(2) Tanggung jawab sosial dan lingkungan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan kewajiban perseroan yang dianggarkan
dan diperhitungkan sebagai biaya perseroan yang pelaksanaannya dilakukan
dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.
•(3) Perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
•(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tanggung Jawab Sosial dan lingkungan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Komentar PIHI:
Dalam Undang-Undang ini ditentukan bahwa Perseroan yang kegiatan
usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib
melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (CSR). Apabila tidak
melaksanakan Perseroan yang bersangkutan dikenai sanksi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan kegiatan Tanggung
Jawab Sosial dan Lingkungan (CSR) harus dianggarkan dan diperhitungkan
sebagai biaya Perseroan yang dilaksanakan dengan memperhatikan kepatutan
dan kewajaran. Kegiatan tersebut dimuat dalam laporan tahunan
Perseroan.
Kewajiban CSR hanya dikenakan pada perusahaan yang bergerak dibidang
dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam karena adanya pertimbangan
saat penyusunan UUPT baru tersebut, terjadi protes dari asosiasi
pengusaha karena ada penilaian CSR bakal menambah beban perusahaan
karena menjadi biaya tambahan baru.
6. Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan Pemisahan
Undang-undang Perseroan Terbatas Lama:
Pemisahan tidak diatur
Undang-undang Perseroan Terbatas Baru:
Pasal 1
•12. Pemisahan adalah perbuatan hukum yang dilakukan
oleh Perseroan untuk memisahkan usaha yang mengakibatkan seluruh aktiva
dan pasiva Perseroan beralih karena hukum kepada dua Perseroan atau
lebih atau sebagian aktiva dan pasiva Perseroan beralih karena hukum
kepada satu Perseroan atau lebih.
pasal 135
•(1) Pemisahan dapat dilakukan dengan cara:
•a. Pemisahan murni; atau
•b. Pemisahan tidak murni
•(2) Pemisahan murni sebgaimana dimaksud ayat (1) huruf a
mengakibatkan seluruh aktiva dan pasiva Perseroan beralih karena hukum
kepada 2 (dua) Perseroan lain atau lebih yang menerima peralihan dan
Perseroan yang melakukan pemisahan usaha tersebut berakhir karena hukum.
•(3) Pemisahan tidak murni sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b mengakibatkan sebagian aktiva dan pasiva Perseroan
beralih karena hukum kepada 1 (satu) Perseroan lain atau lebih yang
menerima peralihan, dan Perseroan yang melakukan Pemisahan tersebut
tetap ada.
Komentar PIHI:
Pemisahan adalah hal baru yang diatur dalam undang-undang PT baru
dimana dalam undang-undang PT lama tidak diatur mengenai pemisahan.
Pemisahan dapat dilakukan dengan cara pemisahan murni dan tidak murni.
7. Pembubaran, Likuidasi, dan Berakhirnya status badan hukum Perseroan
Undang-undang Perseroan Terbatas Lama:
Pasal 114
Perseroan bubar karena:
a. keputusan RUPS;
b. jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar telah berakhir;
c. penetapan Pengadilan.
Undang-undang Perseroan Terbatas Baru
Pasal 142
(1) Pembubaran Perseroan terjadi:
•a. berdasarkan keputusan RUPS;
•b. karena jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir;
•c. berdasarkan penetapan pengadilan;
•d. dengan dicabutnya kepailitan berdasarkan putusan
pengadilan niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, harta pailit
Perseroan tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan;
•e. karena harta pailit Perseroan yang telah dinyatakan
pailit berada dalam keadaan insolvensi sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran
Utang; atau
•f. karena dicabutnya izin usaha Perseroan sehingga
mewajibkan Perseroan melakukan likuidasi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Komentar PIHI:
Alasan Perseroan bubar selain ketentuan yang diatur dalam Pasal 114
UU PT telah ditambahkan 2 (dua) alasan yang berhubungan dengan UU
Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dan/atau alasan
karena “dicabutnya izin usaha Perseroan sehingga mewajibkan Perseroan
melakukan likuidasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku”.
8. Direksi dan Komisaris
Undang-undang Perseroan Terbatas Baru
Pasal 97
(3) Setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh
secara pribadi atas kerugian Perseroan apabila yang bersangkutan
bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Dalam hal Direksi terdiri atas 2 (dua) anggota
Direksi atau lebih, tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
berlaku secara tanggung renteng bagi setiap anggota Direksi.
(6) Atas nama Perseroan, pemegang saham yang mewakili
paling sedikit 1/10 (satu persepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham
dengan hak suara dapat mengajukan gugatan melalui pengadilan negeri
terhadap anggota Direksi yang karena kesalahan atau kelalaiannya
menimbulkan kerugian pada Perseroan.
Pasal 114
(3) Setiap anggota Dewan Komisaris ikut bertanggung jawab
secara pribadi atas kerugian Perseroan apabila yang bersangkutan
bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(2)
(6) Atas nama Perseroan, pemegang saham yang mewakili
paling sedikit 1/10 (satu persepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham
dengan hak suara dapat menggugat anggota Dewan Komisaris yang karena
kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian pada Perseroan ke
pengadilan negeri.
Pasal 120
Anggaran dasar Perseroan dapat mengatur adanya 1 (satu)
orang atau lebih komisaris independen dan 1 (satu) orang komisaris
utusan.
Komentar PIHI:
Tugas serta tanggung jawab direksi dan komisaris perseroan dipertegas
dalam UU PT yang baru.. Aturan yang lebih ketat tentang tanggung jawab
direksi dan komisaris ini, ditujukan supaya jelas prosedur yang harus
dilakukan keduanya apabila menimbulkan kerugian bagi perusahaan. Dalam
UU yang baru ini juga diperkenalkan adanya komisaris utusan. Perusahaan
dapat mengatur komisaris utusan di dalam anggaran dasar masing-masing.
http://www.slideshare.net/guesta96a7f81/beda–uu–pt–lama-dan-baru
Komentar
Posting Komentar