Langsung ke konten utama

Penyelesaian Sengketa Pemilu Melalui Proses Mediasi dan Adjudikasi

Penyelesaian Sengketa Pemilu Melalui Proses Mediasi dan Adjudikasi

 
Bandung, Badan Pengawas Pemilu -
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dalam melakukan penyelesaian sengketa proses Pemilu, Bawaslu diberikan tambahan kewenangan untuk melakukan mediasi dan adjudikasi.
Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar mengatakan, penambahan kewenangan ini menjadi tanggung jawab yang berat yang harus dijalankan oleh Bawaslu. Dalam hal ini, Bawaslu sangat berhati-hati dalam mengeluarkan putusan.
"Proses penyelesaian sengketa untuk pelaksanaan Pemilu berbeda dengan Pilkada. Kalau di Pemilu, pengawas juga dapat melakukan mediasi dan adjudikasi sebelum mengeluarkan putusan sengketa," jelas Fritz saat menjadi pembicara dalam kegiatan Bimtek Hakim Khusus Sengketa Pemilu di Indonesia Untuk Hakim Tata Usaha Negara, Jumat (8/12/2017)
Bawaslu, sambung Fritz, harus menyelesaikan sengketa proses Pemilu selama 12 hari. Semua proses dalam penyelesaian sengketa, mulai dari menerima permohonan penyelesaian sengketa, memverifikasi secara formal, melakukan mediasi, adjudikasi, sampai pada memutus penyelesaian sengketa, harus dilakukan secara cepat agar tidak lewat dari 12 hari.
"Jika lebih dari 12 hari, Bawaslu akan dilaporkan ke DKPP karena dianggap tidak professional dalam menjalankan tugas sehingga melanggar kode etik. Ini yang dihindari," ujar Fritz.
Fritz menjelaskan, putusan Bawaslu bersifat final dan mengikat kecuali terhadap verifikasi partai politik peseta Pemilu, penetapan daftar calon tetap anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, serta penetapan pasangan calon. "Jika putusan Bawaslu ini tidak diterima oleh pemohon, maka dapat dilakukan upaya hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Namun semuanya harus masuk ke Bawaslu telebih dahulu, kemudian baru dapat ke PTUN," pungkas Fritz.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Shusho Miyahira, Perwira Jepang yang Berbalik Berjuang Buat Indonesia Oleh Kurator Kata | Newsroom Blog  –  Sen, 25 Agu 2014   Ragi Carita 2 Berbagai buku bertema sejarah, biografi, maupun memoar yang terbit di Indonesia menyebut, jauh sebelum masuknya bala tentara Jepang ke Indonesia, sudah banyak orang Jepang di Hindia Belanda. Sebagian ternyata mata-mata Jepang yang memang merencanakan merebut Indonesia dari penguasaan Belanda. Sudah menjadi anggapan umum juga bahwa penindasan yang terjadi pada masa penjajahan Jepang, meski lebih singkat dari Belanda, justru lebih berat. Ternyata salah satu mata-mata yang dikirim Jepang, Shusho Miyahira, tak setuju dengan gaya pendudukan negaranya di Indonesia. Miyahira akhirnya berbalik membela Indonesia. Kisah Miyahira ini ditulis dalam buku Ragi Carita 2 yang ditulis Th. van den End dan J. Weitjens. Berikut ini nukilan buku itu: Shusho Miyahira selama 12 tahun menetap di Surabaya sejak 1927. Di masa pendud...

Hak menguji perundangan-undangan

Hak Menguji Perundang-undangan HAK MENGUJI suatu peraturan perundang-undangan tentu sudah pernah terdengar di telinga  para pembaca sekalian. Apalagi dengan maraknya berbagai permasalahan hukum dewasa ini, dimana "Hak Menguji" ini digunakan para pihak yang berkepentingan dalam mengkritisi peraturan perundangan yang dinilai menyimpang. Seperti apa penyimpangan dimaksud? dan apa itu hak menguji? Secara singkat pengertian Hak Menguji adalah Hak untuk menilai apakah suatu peraturan perundangan itu telah sesuai dengan keabsahan proses pembentukannya dan sesuai dengan dasar serta tujuan pembentukannya. Dari beberapa sumber yang saya dapat, hak menguji tersebut terbagi dua, yaitu: 1. Hak Menguji Secara Formil ( Formele Toetsingrecht ) Hak Menguji Secara Formil ( Formele Toetsingrecht ) adalah wewenang untuk menilai apakah suatu Undang-Undang atau Peraturan Perundang-undangan lainnya, cara pembentukan dan cara pengundanganya sudah sebagaimana mestinya. Secara singkat H...

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Internet & Transaksi Elektronik (ITE)

    Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Internet & Transaksi Elektronik (ITE)     1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Internet & Transaksi Elektronik (ITE) Undang-undang ini, yang telah disahkan dan diundangkan pada tanggal 21 April 2008, walaupun sampai dengan hari ini belum ada sebuah PP yang mengatur mengenai teknis pelaksanaannya, namun diharapkan dapat menjadi sebuah undang-undang cyber atau cyberlaw guna menjerat pelaku-pelaku cybercrime yang tidak bertanggungjawab dan menjadi sebuah payung hukum bagi masyarakat pengguna teknologi informasi guna mencapai sebuah kepastian hukum.   a. Pasal 27 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan . Ancaman pidana pasal 45(1) KUHP. Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling b...