Langsung ke konten utama

Penyelesaian Sengketa Pemilu Melalui Proses Mediasi dan Adjudikasi

Penyelesaian Sengketa Pemilu Melalui Proses Mediasi dan Adjudikasi

 
Bandung, Badan Pengawas Pemilu -
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dalam melakukan penyelesaian sengketa proses Pemilu, Bawaslu diberikan tambahan kewenangan untuk melakukan mediasi dan adjudikasi.
Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar mengatakan, penambahan kewenangan ini menjadi tanggung jawab yang berat yang harus dijalankan oleh Bawaslu. Dalam hal ini, Bawaslu sangat berhati-hati dalam mengeluarkan putusan.
"Proses penyelesaian sengketa untuk pelaksanaan Pemilu berbeda dengan Pilkada. Kalau di Pemilu, pengawas juga dapat melakukan mediasi dan adjudikasi sebelum mengeluarkan putusan sengketa," jelas Fritz saat menjadi pembicara dalam kegiatan Bimtek Hakim Khusus Sengketa Pemilu di Indonesia Untuk Hakim Tata Usaha Negara, Jumat (8/12/2017)
Bawaslu, sambung Fritz, harus menyelesaikan sengketa proses Pemilu selama 12 hari. Semua proses dalam penyelesaian sengketa, mulai dari menerima permohonan penyelesaian sengketa, memverifikasi secara formal, melakukan mediasi, adjudikasi, sampai pada memutus penyelesaian sengketa, harus dilakukan secara cepat agar tidak lewat dari 12 hari.
"Jika lebih dari 12 hari, Bawaslu akan dilaporkan ke DKPP karena dianggap tidak professional dalam menjalankan tugas sehingga melanggar kode etik. Ini yang dihindari," ujar Fritz.
Fritz menjelaskan, putusan Bawaslu bersifat final dan mengikat kecuali terhadap verifikasi partai politik peseta Pemilu, penetapan daftar calon tetap anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, serta penetapan pasangan calon. "Jika putusan Bawaslu ini tidak diterima oleh pemohon, maka dapat dilakukan upaya hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Namun semuanya harus masuk ke Bawaslu telebih dahulu, kemudian baru dapat ke PTUN," pungkas Fritz.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Shusho Miyahira, Perwira Jepang yang Berbalik Berjuang Buat Indonesia Oleh Kurator Kata | Newsroom Blog  –  Sen, 25 Agu 2014   Ragi Carita 2 Berbagai buku bertema sejarah, biografi, maupun memoar yang terbit di Indonesia menyebut, jauh sebelum masuknya bala tentara Jepang ke Indonesia, sudah banyak orang Jepang di Hindia Belanda. Sebagian ternyata mata-mata Jepang yang memang merencanakan merebut Indonesia dari penguasaan Belanda. Sudah menjadi anggapan umum juga bahwa penindasan yang terjadi pada masa penjajahan Jepang, meski lebih singkat dari Belanda, justru lebih berat. Ternyata salah satu mata-mata yang dikirim Jepang, Shusho Miyahira, tak setuju dengan gaya pendudukan negaranya di Indonesia. Miyahira akhirnya berbalik membela Indonesia. Kisah Miyahira ini ditulis dalam buku Ragi Carita 2 yang ditulis Th. van den End dan J. Weitjens. Berikut ini nukilan buku itu: Shusho Miyahira selama 12 tahun menetap di Surabaya sejak 1927. Di masa pendud...

Magang Calon Advokat

Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat Satu di antara persyaratan yang harus dilalui untuk menjadi advokat adalah mengikuti magang selama 2 (dua) tahun terus-menerus di kantor advokat. Persyaratan Kantor Advokat yang Menerima Magang Calon Advokat Kantor Advokat yang dapat menerima magang adalah Kantor Advokat yang memenuhi syarat-syarat di bawah ini: a. Didirikan oleh seorang atau lebih Advokat yang telah terdaftar dalam Buku Daftar Anggota PERADI; b. Tersedianya Advokat yang dapat menjadi Advokat pendamping (“Advokat Pendamping”) untuk para Calon Advokat yang menjalankan magang; c. Bersedia menerbitkan surat keterangan magang (“Surat Keterangan Magang” –Contoh terlampir sebagai Lampiran 1) yang isinya menjelaskan bahwa Calon Advokat telah menjalani magang di Kantor Advokat dan menerangkan jangka waktu magang Calon Advokat; d. Bersedia memberikan bukti-bukti bahwa Calon Advokat telah menjalani magang di Kantor Advokat; e. Bersedia membuat laporan berkala tentang p...
Jangan Abaikan 7 Gejala Berikut! Ghiboo.com - Beberapa penyakit sering datang mendadak dan tahu-tahu sudah memasuki tahap kronis. Biar Anda bisa mencegah gangguan kesehatan yang tak diinginkan, berikut ini beberapa sinyal dari tubuh yang biasa diacuhkan namun menjadi pertanda adanya ketidakberesan dalam tubuh, seperti dilansir melalui abcnews, Senin (19/3). Sakit kepala Banyak orang sering mengalami sakit kepala sebelah atau migrain. Secara tiba-tiba terserang migrain memang amat mengganggu. Berhati-hatilah, keseringan sakit kepala berat merupakan sinyal aneurisma otak. Jika dibiarkan bisa menyebabkan kerusakan otak dalam beberapa menit. Kebiasaan merokok dan memiliki riwayat keluarga menderita aneurisma, semakin memperbesar peluang terkena penyakit tersebut. Gigi berdenyut Menderita gigi berdenyut memang menyiksa. Gigi sering berdenyut menjadi sinyal adanya kerusakan pada saraf gigi. Bisa disebabkan karena enamel gigi retak atau membusuk. Jika tidak segera dia...