Langsung ke konten utama

Jangan Abaikan 7 Gejala Berikut!

Ghiboo.com - Beberapa penyakit sering datang mendadak dan tahu-tahu sudah memasuki tahap kronis. Biar Anda bisa mencegah gangguan kesehatan yang tak diinginkan, berikut ini beberapa sinyal dari tubuh yang biasa diacuhkan namun menjadi pertanda adanya ketidakberesan dalam tubuh, seperti dilansir melalui abcnews, Senin (19/3).
Sakit kepala
Banyak orang sering mengalami sakit kepala sebelah atau migrain. Secara tiba-tiba terserang migrain memang amat mengganggu. Berhati-hatilah, keseringan sakit kepala berat merupakan sinyal aneurisma otak. Jika dibiarkan bisa menyebabkan kerusakan otak dalam beberapa menit. Kebiasaan merokok dan memiliki riwayat keluarga menderita aneurisma, semakin memperbesar peluang terkena penyakit tersebut.
Gigi berdenyut
Menderita gigi berdenyut memang menyiksa. Gigi sering berdenyut menjadi sinyal adanya kerusakan pada saraf gigi. Bisa disebabkan karena enamel gigi retak atau membusuk. Jika tidak segera diatasi bisa membuat bakteri dalam mulut yang dapat menginfeksi saraf dengan mudah.
Nyeri di satu sisi
Jika Anda sering merasa seolah-olah sedang ditusuk di bagian kanan yang disertai juga mual dan demam, bisa menjadi pertanda Anda mengalami usus buntu. Kemungkinan lain, bisa menjadi pertanda adanya kista ovarium.
Nyeri dada
Sering merasa nyeri dada, bisa jadi itu sinyal adanya masalah jantung. Gejala ini lebih sering terjadi pada pria dibandingkan wanita. Ada kalanya, gejala hanya berupa, dada terasa ditekan disertai dengan kelelahan, sakit tenggorokan atau sesak nafas.
Perut kembung
Perut kembung dan terasa seperti banyak gas memang tak enak. Gejala ini sering dialami wanita saat menstruasi. Namun, berhati-hatilah. Perut kembung bisa menjadi tanda terburuk dari kanker ovarium. Pada tahun 2007, Gynecologic Cancer Foundation merilis konsensus nasional pertama mengenai gejala awal, seperti bengkak, nyeri panggul atau perut dan kesulitan makan selama lebih dari dua hingga tiga minggu.
Kesemutan di jari kaki
Sering mengalami kesemutan pada jari kaki menjadi sinyal adanya saraf tulang belakang tertekan oleh bantalan tulang di tulang belakang. Jika dibiarkan terus-menerus, Anda berisiko mengalami kerusakan saraf permanen dan membuat jari kaki Anda mati rasa.
Kaki bengkak
Betis terlihat bengkak, merah atau hangat saat disentuh? Anda mungkin menderita trombosit vena (DVT), atau dikenal sebagai penggumpalan darah. Risiko ini sering terjadi pada orang yang melakukan penerbangan selama berjam-jam, perokok dan wanita yang mengonsumsi pil KB juga berisiko tinggi mengalami penggumpalan darah.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Shusho Miyahira, Perwira Jepang yang Berbalik Berjuang Buat Indonesia Oleh Kurator Kata | Newsroom Blog  –  Sen, 25 Agu 2014   Ragi Carita 2 Berbagai buku bertema sejarah, biografi, maupun memoar yang terbit di Indonesia menyebut, jauh sebelum masuknya bala tentara Jepang ke Indonesia, sudah banyak orang Jepang di Hindia Belanda. Sebagian ternyata mata-mata Jepang yang memang merencanakan merebut Indonesia dari penguasaan Belanda. Sudah menjadi anggapan umum juga bahwa penindasan yang terjadi pada masa penjajahan Jepang, meski lebih singkat dari Belanda, justru lebih berat. Ternyata salah satu mata-mata yang dikirim Jepang, Shusho Miyahira, tak setuju dengan gaya pendudukan negaranya di Indonesia. Miyahira akhirnya berbalik membela Indonesia. Kisah Miyahira ini ditulis dalam buku Ragi Carita 2 yang ditulis Th. van den End dan J. Weitjens. Berikut ini nukilan buku itu: Shusho Miyahira selama 12 tahun menetap di Surabaya sejak 1927. Di masa pendud...

Hak menguji perundangan-undangan

Hak Menguji Perundang-undangan HAK MENGUJI suatu peraturan perundang-undangan tentu sudah pernah terdengar di telinga  para pembaca sekalian. Apalagi dengan maraknya berbagai permasalahan hukum dewasa ini, dimana "Hak Menguji" ini digunakan para pihak yang berkepentingan dalam mengkritisi peraturan perundangan yang dinilai menyimpang. Seperti apa penyimpangan dimaksud? dan apa itu hak menguji? Secara singkat pengertian Hak Menguji adalah Hak untuk menilai apakah suatu peraturan perundangan itu telah sesuai dengan keabsahan proses pembentukannya dan sesuai dengan dasar serta tujuan pembentukannya. Dari beberapa sumber yang saya dapat, hak menguji tersebut terbagi dua, yaitu: 1. Hak Menguji Secara Formil ( Formele Toetsingrecht ) Hak Menguji Secara Formil ( Formele Toetsingrecht ) adalah wewenang untuk menilai apakah suatu Undang-Undang atau Peraturan Perundang-undangan lainnya, cara pembentukan dan cara pengundanganya sudah sebagaimana mestinya. Secara singkat H...

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Internet & Transaksi Elektronik (ITE)

    Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Internet & Transaksi Elektronik (ITE)     1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Internet & Transaksi Elektronik (ITE) Undang-undang ini, yang telah disahkan dan diundangkan pada tanggal 21 April 2008, walaupun sampai dengan hari ini belum ada sebuah PP yang mengatur mengenai teknis pelaksanaannya, namun diharapkan dapat menjadi sebuah undang-undang cyber atau cyberlaw guna menjerat pelaku-pelaku cybercrime yang tidak bertanggungjawab dan menjadi sebuah payung hukum bagi masyarakat pengguna teknologi informasi guna mencapai sebuah kepastian hukum.   a. Pasal 27 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan . Ancaman pidana pasal 45(1) KUHP. Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling b...