Langsung ke konten utama

PEMBANGUNAN HUKUM NASIONAL DAN ILMU HUKUM

Mochtar Kusumaatmaja  memandang komponen sistem hukum terdiri dari :
a.         Azas -azas dan kaedah- kaedah
b.        Kelembagaan hukum
c.         Proses prose perwujudan kaedah kaedah dalam kenyataan

Sosiologi hukum Schuit sistem hukum tersusun atas 3 komponen
a.    Unsur idiil meliputi keseluruhan aturan, kaedah, pranata dan azas hukum : mencakup sistem makna /sistem lambang/sistem referensi, sistim ini disebut Sistem Makna Yuridik, aturan bukanlah pencerminan sesuatu dalam kenyataan melainkan menyatakan gagasan tentang bgm secara idealnya harus berprilaku, Aturan adalah lambang memberikan makna dan dari perilaku manusia

b.    Unsur Operasional meliputi badan badan eksekutif, legislatif dan yudikatif dengan aparatnya masing-masing spt: birokrasi pemerintahan, pengadilan kejaksaan, kepolisian advokat dll
c.        Unsur Aktual mencakup keseluruhan keputusan dan tindakan perilaku, baik para pejabat maupun warga masyarakat

Hukum adalah keseluruhan asas asas hukum, aturan-aturan hukum  tertulis dan tidak tertulis , pranata-pranata hukum serta keputusan -keputusan hukum yang tersusun dan saling berkaitan sehingga mewujudkan satu kesatuan yang relatif utuh. Sistem hukum yang terbuka yang mampu dan selalu berubah dan berkembang, sistem hukum dalam arti sempit disebut tata hukum

Sunaryati Hartono merumuskan sistem hukum Nasional dalam 15 komponen sbb:
1. Filsafah dan asas-asas Hukum Nasional
2. Wawasan dan pendekatan Pembinaan Hukum Nasional
3. Kaidah -Kaidah Hukum (termasuk Yurisprudensi dan Hukum Kebiasaan)
4. Pranata-Pranat Hukum
5. Lembaga-Lembaga Hukum
6. Kesadaran Hukum Nasional
7. Sikap dan Prilaku hukum
8. Proses dan prosedur, cara mekanisme Hukum
9. Monitoring, analisa dan evaluasi pengkajian, penelitian hukum
10. Sistem pendidikan Hukum (formal dan non formal dan informal
11. Ilmu Hukum nasional
12. Profesi Hukum, para penegak hukum pejabat pelayanan hukum
13. Penyediaan data , bahan, kepustakaan dan informasi hukum
14. Sarana dan prasarana  fisik dan non fisik
15. Rencana-rencana Pembangunan Hukum



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Shusho Miyahira, Perwira Jepang yang Berbalik Berjuang Buat Indonesia Oleh Kurator Kata | Newsroom Blog  –  Sen, 25 Agu 2014   Ragi Carita 2 Berbagai buku bertema sejarah, biografi, maupun memoar yang terbit di Indonesia menyebut, jauh sebelum masuknya bala tentara Jepang ke Indonesia, sudah banyak orang Jepang di Hindia Belanda. Sebagian ternyata mata-mata Jepang yang memang merencanakan merebut Indonesia dari penguasaan Belanda. Sudah menjadi anggapan umum juga bahwa penindasan yang terjadi pada masa penjajahan Jepang, meski lebih singkat dari Belanda, justru lebih berat. Ternyata salah satu mata-mata yang dikirim Jepang, Shusho Miyahira, tak setuju dengan gaya pendudukan negaranya di Indonesia. Miyahira akhirnya berbalik membela Indonesia. Kisah Miyahira ini ditulis dalam buku Ragi Carita 2 yang ditulis Th. van den End dan J. Weitjens. Berikut ini nukilan buku itu: Shusho Miyahira selama 12 tahun menetap di Surabaya sejak 1927. Di masa pendud...

Hak menguji perundangan-undangan

Hak Menguji Perundang-undangan HAK MENGUJI suatu peraturan perundang-undangan tentu sudah pernah terdengar di telinga  para pembaca sekalian. Apalagi dengan maraknya berbagai permasalahan hukum dewasa ini, dimana "Hak Menguji" ini digunakan para pihak yang berkepentingan dalam mengkritisi peraturan perundangan yang dinilai menyimpang. Seperti apa penyimpangan dimaksud? dan apa itu hak menguji? Secara singkat pengertian Hak Menguji adalah Hak untuk menilai apakah suatu peraturan perundangan itu telah sesuai dengan keabsahan proses pembentukannya dan sesuai dengan dasar serta tujuan pembentukannya. Dari beberapa sumber yang saya dapat, hak menguji tersebut terbagi dua, yaitu: 1. Hak Menguji Secara Formil ( Formele Toetsingrecht ) Hak Menguji Secara Formil ( Formele Toetsingrecht ) adalah wewenang untuk menilai apakah suatu Undang-Undang atau Peraturan Perundang-undangan lainnya, cara pembentukan dan cara pengundanganya sudah sebagaimana mestinya. Secara singkat H...

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Internet & Transaksi Elektronik (ITE)

    Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Internet & Transaksi Elektronik (ITE)     1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Internet & Transaksi Elektronik (ITE) Undang-undang ini, yang telah disahkan dan diundangkan pada tanggal 21 April 2008, walaupun sampai dengan hari ini belum ada sebuah PP yang mengatur mengenai teknis pelaksanaannya, namun diharapkan dapat menjadi sebuah undang-undang cyber atau cyberlaw guna menjerat pelaku-pelaku cybercrime yang tidak bertanggungjawab dan menjadi sebuah payung hukum bagi masyarakat pengguna teknologi informasi guna mencapai sebuah kepastian hukum.   a. Pasal 27 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan . Ancaman pidana pasal 45(1) KUHP. Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling b...