PEMBANGUNAN HUKUM NASIONAL DAN ILMU
HUKUM
a.
Azas
-azas dan kaedah- kaedah
b.
Kelembagaan
hukum
c.
Proses
prose perwujudan kaedah kaedah dalam kenyataan
Sosiologi hukum Schuit sistem hukum
tersusun atas 3 komponen
a. Unsur
idiil meliputi keseluruhan aturan, kaedah, pranata dan azas hukum : mencakup
sistem makna /sistem lambang/sistem referensi, sistim ini disebut Sistem Makna
Yuridik, aturan bukanlah pencerminan sesuatu dalam kenyataan melainkan
menyatakan gagasan tentang bgm secara idealnya harus berprilaku, Aturan adalah
lambang memberikan makna dan dari perilaku manusia
b. Unsur
Operasional meliputi badan badan eksekutif, legislatif dan yudikatif dengan
aparatnya masing-masing spt: birokrasi pemerintahan, pengadilan kejaksaan,
kepolisian advokat dll
c. Unsur
Aktual mencakup keseluruhan keputusan dan tindakan perilaku, baik para pejabat
maupun warga masyarakat
Hukum adalah keseluruhan asas asas
hukum, aturan-aturan hukum tertulis dan
tidak tertulis , pranata-pranata hukum serta keputusan -keputusan hukum yang
tersusun dan saling berkaitan sehingga mewujudkan satu kesatuan yang relatif
utuh. Sistem hukum yang terbuka yang mampu dan selalu berubah dan berkembang,
sistem hukum dalam arti sempit disebut tata hukum
Sunaryati Hartono merumuskan sistem
hukum Nasional dalam 15 komponen sbb:
1. Filsafah dan asas-asas Hukum Nasional
2. Wawasan dan pendekatan Pembinaan Hukum
Nasional
3. Kaidah -Kaidah Hukum (termasuk
Yurisprudensi dan Hukum Kebiasaan)
4. Pranata-Pranat Hukum
5. Lembaga-Lembaga Hukum
6. Kesadaran Hukum Nasional
7. Sikap dan Prilaku hukum
8. Proses dan prosedur, cara mekanisme
Hukum
9. Monitoring, analisa dan evaluasi
pengkajian, penelitian hukum
10. Sistem pendidikan Hukum (formal dan non
formal dan informal
11. Ilmu Hukum nasional
12. Profesi Hukum, para penegak hukum
pejabat pelayanan hukum
13. Penyediaan data , bahan, kepustakaan dan
informasi hukum
14. Sarana dan prasarana fisik dan non fisik
15. Rencana-rencana Pembangunan Hukum
Komentar
Posting Komentar