Langsung ke konten utama

PEMBANGUNAN HUKUM NASIONAL DAN ILMU HUKUM

Mochtar Kusumaatmaja  memandang komponen sistem hukum terdiri dari :
a.         Azas -azas dan kaedah- kaedah
b.        Kelembagaan hukum
c.         Proses prose perwujudan kaedah kaedah dalam kenyataan

Sosiologi hukum Schuit sistem hukum tersusun atas 3 komponen
a.    Unsur idiil meliputi keseluruhan aturan, kaedah, pranata dan azas hukum : mencakup sistem makna /sistem lambang/sistem referensi, sistim ini disebut Sistem Makna Yuridik, aturan bukanlah pencerminan sesuatu dalam kenyataan melainkan menyatakan gagasan tentang bgm secara idealnya harus berprilaku, Aturan adalah lambang memberikan makna dan dari perilaku manusia

b.    Unsur Operasional meliputi badan badan eksekutif, legislatif dan yudikatif dengan aparatnya masing-masing spt: birokrasi pemerintahan, pengadilan kejaksaan, kepolisian advokat dll
c.        Unsur Aktual mencakup keseluruhan keputusan dan tindakan perilaku, baik para pejabat maupun warga masyarakat

Hukum adalah keseluruhan asas asas hukum, aturan-aturan hukum  tertulis dan tidak tertulis , pranata-pranata hukum serta keputusan -keputusan hukum yang tersusun dan saling berkaitan sehingga mewujudkan satu kesatuan yang relatif utuh. Sistem hukum yang terbuka yang mampu dan selalu berubah dan berkembang, sistem hukum dalam arti sempit disebut tata hukum

Sunaryati Hartono merumuskan sistem hukum Nasional dalam 15 komponen sbb:
1. Filsafah dan asas-asas Hukum Nasional
2. Wawasan dan pendekatan Pembinaan Hukum Nasional
3. Kaidah -Kaidah Hukum (termasuk Yurisprudensi dan Hukum Kebiasaan)
4. Pranata-Pranat Hukum
5. Lembaga-Lembaga Hukum
6. Kesadaran Hukum Nasional
7. Sikap dan Prilaku hukum
8. Proses dan prosedur, cara mekanisme Hukum
9. Monitoring, analisa dan evaluasi pengkajian, penelitian hukum
10. Sistem pendidikan Hukum (formal dan non formal dan informal
11. Ilmu Hukum nasional
12. Profesi Hukum, para penegak hukum pejabat pelayanan hukum
13. Penyediaan data , bahan, kepustakaan dan informasi hukum
14. Sarana dan prasarana  fisik dan non fisik
15. Rencana-rencana Pembangunan Hukum



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Shusho Miyahira, Perwira Jepang yang Berbalik Berjuang Buat Indonesia Oleh Kurator Kata | Newsroom Blog  –  Sen, 25 Agu 2014   Ragi Carita 2 Berbagai buku bertema sejarah, biografi, maupun memoar yang terbit di Indonesia menyebut, jauh sebelum masuknya bala tentara Jepang ke Indonesia, sudah banyak orang Jepang di Hindia Belanda. Sebagian ternyata mata-mata Jepang yang memang merencanakan merebut Indonesia dari penguasaan Belanda. Sudah menjadi anggapan umum juga bahwa penindasan yang terjadi pada masa penjajahan Jepang, meski lebih singkat dari Belanda, justru lebih berat. Ternyata salah satu mata-mata yang dikirim Jepang, Shusho Miyahira, tak setuju dengan gaya pendudukan negaranya di Indonesia. Miyahira akhirnya berbalik membela Indonesia. Kisah Miyahira ini ditulis dalam buku Ragi Carita 2 yang ditulis Th. van den End dan J. Weitjens. Berikut ini nukilan buku itu: Shusho Miyahira selama 12 tahun menetap di Surabaya sejak 1927. Di masa pendud...

Magang Calon Advokat

Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat Satu di antara persyaratan yang harus dilalui untuk menjadi advokat adalah mengikuti magang selama 2 (dua) tahun terus-menerus di kantor advokat. Persyaratan Kantor Advokat yang Menerima Magang Calon Advokat Kantor Advokat yang dapat menerima magang adalah Kantor Advokat yang memenuhi syarat-syarat di bawah ini: a. Didirikan oleh seorang atau lebih Advokat yang telah terdaftar dalam Buku Daftar Anggota PERADI; b. Tersedianya Advokat yang dapat menjadi Advokat pendamping (“Advokat Pendamping”) untuk para Calon Advokat yang menjalankan magang; c. Bersedia menerbitkan surat keterangan magang (“Surat Keterangan Magang” –Contoh terlampir sebagai Lampiran 1) yang isinya menjelaskan bahwa Calon Advokat telah menjalani magang di Kantor Advokat dan menerangkan jangka waktu magang Calon Advokat; d. Bersedia memberikan bukti-bukti bahwa Calon Advokat telah menjalani magang di Kantor Advokat; e. Bersedia membuat laporan berkala tentang p...
Jangan Abaikan 7 Gejala Berikut! Ghiboo.com - Beberapa penyakit sering datang mendadak dan tahu-tahu sudah memasuki tahap kronis. Biar Anda bisa mencegah gangguan kesehatan yang tak diinginkan, berikut ini beberapa sinyal dari tubuh yang biasa diacuhkan namun menjadi pertanda adanya ketidakberesan dalam tubuh, seperti dilansir melalui abcnews, Senin (19/3). Sakit kepala Banyak orang sering mengalami sakit kepala sebelah atau migrain. Secara tiba-tiba terserang migrain memang amat mengganggu. Berhati-hatilah, keseringan sakit kepala berat merupakan sinyal aneurisma otak. Jika dibiarkan bisa menyebabkan kerusakan otak dalam beberapa menit. Kebiasaan merokok dan memiliki riwayat keluarga menderita aneurisma, semakin memperbesar peluang terkena penyakit tersebut. Gigi berdenyut Menderita gigi berdenyut memang menyiksa. Gigi sering berdenyut menjadi sinyal adanya kerusakan pada saraf gigi. Bisa disebabkan karena enamel gigi retak atau membusuk. Jika tidak segera dia...