Langsung ke konten utama

Mau langsing, bangunlah pagi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anda merasa badan gemuk dan ingin menjadi lebih langsing? Ada cara yang cukup mudah dan sederhana yang dapat dilakukan. Para ahli di Inggris menganjurkan, mulailah membiasakan diri untuk bangun dan beraktivitas lebih pagi setiap hari.
Percaya atau tidak, menurut sebuah studi terbaru dari London, mereka yang terbiasa bangun lebih pagi akan memiliki bentuk tubuh lebih ramping, lebih bahagia, dan sehat ketimbang mereka yang terbiasa bangun di siang hari.
Para peneliti di Universitas Roehampton Inggris menyimpulkan, bangun pagi juga memberikan manfaat lain seperti misalnya tiba di tempat kerja tepat waktu, menyiapkan segala keperluan sekolah anak lebih awal, dan menyelesaikan pekerjaan rumah lebih cepat.
Peneliti menambahkan, pada orang yang mempunyai kebiasaan begadang hingga larut malam, biasanya akan cenderung memiliki perasaan tertekan atau stres lebih tinggi dan berpotensi mengalami kelebihan berat badan.
Dalam pengamatannya, peneliti telah mewawancarai 1.068 orang dewasa terkait kesehatan dan kebiasaan tidur mereka. Hasilnya diketahui bahwa mereka yang terbiasa bangun pagi umumnya rata-rata mengawali aktivitas lebih awal, lebih bahagia dan bobot yang lebih ideal.
"Ada orang pagi dan orang malam. Mereka yang biasa bangun pagi cenderung lebih sehat dan bahagia serta memiliki indeks massa tubuh lebih rendah," ucap salah seorang peneliti, Dr Joerg Huber.
Dalam konferensi British Psychological Society, Huber menjelaskan alasan mengapa yang rutin bangun pagi lebih beruntung dan punya kualitas hidup lebih baik. Hal itu merujuk pada fakta bahwa melakukan tugas-tugas rutin di pagi hari dan mengurus anak di saat yang tepat justru membantu membuat tubuh menjadi lebih bugar di tengah ketatnya kehidupan modern.
"Mungkin tipe orang yang rutin bangun pagi lebih cocok untuk dunia industri seperti saat ini, ketimbang mereka yang bangun kesiangan," tegasnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Shusho Miyahira, Perwira Jepang yang Berbalik Berjuang Buat Indonesia Oleh Kurator Kata | Newsroom Blog  –  Sen, 25 Agu 2014   Ragi Carita 2 Berbagai buku bertema sejarah, biografi, maupun memoar yang terbit di Indonesia menyebut, jauh sebelum masuknya bala tentara Jepang ke Indonesia, sudah banyak orang Jepang di Hindia Belanda. Sebagian ternyata mata-mata Jepang yang memang merencanakan merebut Indonesia dari penguasaan Belanda. Sudah menjadi anggapan umum juga bahwa penindasan yang terjadi pada masa penjajahan Jepang, meski lebih singkat dari Belanda, justru lebih berat. Ternyata salah satu mata-mata yang dikirim Jepang, Shusho Miyahira, tak setuju dengan gaya pendudukan negaranya di Indonesia. Miyahira akhirnya berbalik membela Indonesia. Kisah Miyahira ini ditulis dalam buku Ragi Carita 2 yang ditulis Th. van den End dan J. Weitjens. Berikut ini nukilan buku itu: Shusho Miyahira selama 12 tahun menetap di Surabaya sejak 1927. Di masa pendud...

Hak menguji perundangan-undangan

Hak Menguji Perundang-undangan HAK MENGUJI suatu peraturan perundang-undangan tentu sudah pernah terdengar di telinga  para pembaca sekalian. Apalagi dengan maraknya berbagai permasalahan hukum dewasa ini, dimana "Hak Menguji" ini digunakan para pihak yang berkepentingan dalam mengkritisi peraturan perundangan yang dinilai menyimpang. Seperti apa penyimpangan dimaksud? dan apa itu hak menguji? Secara singkat pengertian Hak Menguji adalah Hak untuk menilai apakah suatu peraturan perundangan itu telah sesuai dengan keabsahan proses pembentukannya dan sesuai dengan dasar serta tujuan pembentukannya. Dari beberapa sumber yang saya dapat, hak menguji tersebut terbagi dua, yaitu: 1. Hak Menguji Secara Formil ( Formele Toetsingrecht ) Hak Menguji Secara Formil ( Formele Toetsingrecht ) adalah wewenang untuk menilai apakah suatu Undang-Undang atau Peraturan Perundang-undangan lainnya, cara pembentukan dan cara pengundanganya sudah sebagaimana mestinya. Secara singkat H...

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Internet & Transaksi Elektronik (ITE)

    Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Internet & Transaksi Elektronik (ITE)     1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Internet & Transaksi Elektronik (ITE) Undang-undang ini, yang telah disahkan dan diundangkan pada tanggal 21 April 2008, walaupun sampai dengan hari ini belum ada sebuah PP yang mengatur mengenai teknis pelaksanaannya, namun diharapkan dapat menjadi sebuah undang-undang cyber atau cyberlaw guna menjerat pelaku-pelaku cybercrime yang tidak bertanggungjawab dan menjadi sebuah payung hukum bagi masyarakat pengguna teknologi informasi guna mencapai sebuah kepastian hukum.   a. Pasal 27 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan . Ancaman pidana pasal 45(1) KUHP. Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling b...