Langsung ke konten utama

Bahaya! Mandi Air Panas Bisa Bikin Gagal Jantung

INILAH.COM, Tokyo 

Berendam di air panas saat cuaca dingin memang nyaman. Berdasar studi terbaru, kebiasaan ini bisa berujung fatal. Gagal jantung mengintai pemilik kebiasaan ini.

Studi tim peneliti yang dipimpim Chika Nishiyama dari Kyoto Prefectural University of Medicine School of Nursing ini mengungkapkan, kasus gagal jantung saat mandi meningkat 10 kali lipat di musim dingin dibandingkan musim panas.
Fakta ini penting bagi masyarakat Jepang, mengingat sebagian besar penduduknya senang mandi air panas selama berjam-jam guna menenangkan diri setelah sibuk beraktifitas.
Di Jepang, banyak orang berlama-lama mandi air panas karena rumah tradisional Jepang tak tertutup dengan baik layaknya rumah di Barat. "Selain itu, alat pemanas yang ada jarang digunakan," papar Nishiyama. Seperti dikutip Straits Times.
Nishiyama dan tim menggunakan data 11.000 kasus gagal jantung 2005-2007 di prefektur Osaka barat sebagai dasar studi. Berdasarkan data itu, 22% kasus terjadi dalam keadaan tidur dan 9% saat sedang mandi. Sekitar 3% mengalami gagal jantung saat beraktivitas kerja dan 0,5% saat sedang berolahraga.
Diketahui, sebanyak 54 kasus gagal jantung pada 10 juta orang terjadi saat sedang berendam. Kemudian, 10 kasus dari 10 juta orang terjadi saat berolahraga. [mor]

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Shusho Miyahira, Perwira Jepang yang Berbalik Berjuang Buat Indonesia Oleh Kurator Kata | Newsroom Blog  –  Sen, 25 Agu 2014   Ragi Carita 2 Berbagai buku bertema sejarah, biografi, maupun memoar yang terbit di Indonesia menyebut, jauh sebelum masuknya bala tentara Jepang ke Indonesia, sudah banyak orang Jepang di Hindia Belanda. Sebagian ternyata mata-mata Jepang yang memang merencanakan merebut Indonesia dari penguasaan Belanda. Sudah menjadi anggapan umum juga bahwa penindasan yang terjadi pada masa penjajahan Jepang, meski lebih singkat dari Belanda, justru lebih berat. Ternyata salah satu mata-mata yang dikirim Jepang, Shusho Miyahira, tak setuju dengan gaya pendudukan negaranya di Indonesia. Miyahira akhirnya berbalik membela Indonesia. Kisah Miyahira ini ditulis dalam buku Ragi Carita 2 yang ditulis Th. van den End dan J. Weitjens. Berikut ini nukilan buku itu: Shusho Miyahira selama 12 tahun menetap di Surabaya sejak 1927. Di masa pendud...

Hak menguji perundangan-undangan

Hak Menguji Perundang-undangan HAK MENGUJI suatu peraturan perundang-undangan tentu sudah pernah terdengar di telinga  para pembaca sekalian. Apalagi dengan maraknya berbagai permasalahan hukum dewasa ini, dimana "Hak Menguji" ini digunakan para pihak yang berkepentingan dalam mengkritisi peraturan perundangan yang dinilai menyimpang. Seperti apa penyimpangan dimaksud? dan apa itu hak menguji? Secara singkat pengertian Hak Menguji adalah Hak untuk menilai apakah suatu peraturan perundangan itu telah sesuai dengan keabsahan proses pembentukannya dan sesuai dengan dasar serta tujuan pembentukannya. Dari beberapa sumber yang saya dapat, hak menguji tersebut terbagi dua, yaitu: 1. Hak Menguji Secara Formil ( Formele Toetsingrecht ) Hak Menguji Secara Formil ( Formele Toetsingrecht ) adalah wewenang untuk menilai apakah suatu Undang-Undang atau Peraturan Perundang-undangan lainnya, cara pembentukan dan cara pengundanganya sudah sebagaimana mestinya. Secara singkat H...

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Internet & Transaksi Elektronik (ITE)

    Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Internet & Transaksi Elektronik (ITE)     1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Internet & Transaksi Elektronik (ITE) Undang-undang ini, yang telah disahkan dan diundangkan pada tanggal 21 April 2008, walaupun sampai dengan hari ini belum ada sebuah PP yang mengatur mengenai teknis pelaksanaannya, namun diharapkan dapat menjadi sebuah undang-undang cyber atau cyberlaw guna menjerat pelaku-pelaku cybercrime yang tidak bertanggungjawab dan menjadi sebuah payung hukum bagi masyarakat pengguna teknologi informasi guna mencapai sebuah kepastian hukum.   a. Pasal 27 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan . Ancaman pidana pasal 45(1) KUHP. Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling b...