Langsung ke konten utama

Tertawalah! Anda Akan Sehat dan Berumur Panjang

TRIBUNNEWS.COM 

- Tidak suka dengan humor? Pikir sekali lagi. Penelitian terbaru menunjukkan bahwa memanjakan selera humor Anda bisa memperpanjang usia, membuat hidup lebih sehat.
Tertawa tidak saja melunturkan stres, meningkatkan kehidupan sosial, dan menurunkan tekanan darah, tapi juga mendorong sistem kekebalan tubuh. Tambah lagi, humor menjadi lebih bernilai ketika umur semakin bertambah, dan dikaitkan dengan kehidupan yang memuaskan. Begitu penelitian yang dilakukan di Swis.
Ingin tahu lebih banyak tentang sisi kesehatan dari humor? Simak 5 fakta mengejutkan dari sisi kesehatan dari humor yang dimuat BBC.
* Lebih mudah bernafas
"Sembilan puluh prosen tertawa melibatkan pernafasan yang dalam," kata Dacher Keltner, Ph.D., guru besar psikologi di University of California di Berkeley dan penulis buku Born to Be Good. "Ketika menghembuskan nafas, denyut nadi dan tekanan darah turun dan Anda memasuki kondisi tenang. Anda akan merasakan sensasi pelepasan dari tertawa."
* Hubungan yang lebih baik.
Pasangan yang menceritakan lelucon ringan dan ikut tertawa untuk meredakan ketegangan cenderung memiliki perkawinan yang lebih baik, kata psikolog John Gottman, Ph.D., dari Gottman Institute, pusat konseling masalah hubungan sosial di Seattle.
* Melawan stres
Tertawa bisa menurunkan hormon stres dopac, kortisol, dan epinephrine sampai berturut-turut 38%, 39%, dan 70% menurut penelitian di Loma Linda University, California. Penelitian di Universitas Maryland dengan mempertontonkan film pendek, mereka yang menonton film jenaka mengalami peningkatan aliran darah ke jantung sebanyak 22%.
* Merasa lebih sehat
Tertawa tak hanya melepaskan ketegangan, tapi juga membuat Anda lebih sehat. Orang yang tertawa 10 - 25 kali sehari lebih sedikit terkena penyakit dibandingkan dengan mereka yang kurang dari jumlah itu dalam seharinya. Begitu menurut penelitian International Journal of Medical Sciences tahun 2009.
* Bekerja lebih baik
Menurut survei Men's Health, dari hampir 600 lelaki yang menjadi responden, 73%-nya menyatakan bahwa memiliki selera humor membuat mereka lebih baik dalam bekerja./ SPR

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Shusho Miyahira, Perwira Jepang yang Berbalik Berjuang Buat Indonesia Oleh Kurator Kata | Newsroom Blog  –  Sen, 25 Agu 2014   Ragi Carita 2 Berbagai buku bertema sejarah, biografi, maupun memoar yang terbit di Indonesia menyebut, jauh sebelum masuknya bala tentara Jepang ke Indonesia, sudah banyak orang Jepang di Hindia Belanda. Sebagian ternyata mata-mata Jepang yang memang merencanakan merebut Indonesia dari penguasaan Belanda. Sudah menjadi anggapan umum juga bahwa penindasan yang terjadi pada masa penjajahan Jepang, meski lebih singkat dari Belanda, justru lebih berat. Ternyata salah satu mata-mata yang dikirim Jepang, Shusho Miyahira, tak setuju dengan gaya pendudukan negaranya di Indonesia. Miyahira akhirnya berbalik membela Indonesia. Kisah Miyahira ini ditulis dalam buku Ragi Carita 2 yang ditulis Th. van den End dan J. Weitjens. Berikut ini nukilan buku itu: Shusho Miyahira selama 12 tahun menetap di Surabaya sejak 1927. Di masa pendud...

Hak menguji perundangan-undangan

Hak Menguji Perundang-undangan HAK MENGUJI suatu peraturan perundang-undangan tentu sudah pernah terdengar di telinga  para pembaca sekalian. Apalagi dengan maraknya berbagai permasalahan hukum dewasa ini, dimana "Hak Menguji" ini digunakan para pihak yang berkepentingan dalam mengkritisi peraturan perundangan yang dinilai menyimpang. Seperti apa penyimpangan dimaksud? dan apa itu hak menguji? Secara singkat pengertian Hak Menguji adalah Hak untuk menilai apakah suatu peraturan perundangan itu telah sesuai dengan keabsahan proses pembentukannya dan sesuai dengan dasar serta tujuan pembentukannya. Dari beberapa sumber yang saya dapat, hak menguji tersebut terbagi dua, yaitu: 1. Hak Menguji Secara Formil ( Formele Toetsingrecht ) Hak Menguji Secara Formil ( Formele Toetsingrecht ) adalah wewenang untuk menilai apakah suatu Undang-Undang atau Peraturan Perundang-undangan lainnya, cara pembentukan dan cara pengundanganya sudah sebagaimana mestinya. Secara singkat H...

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Internet & Transaksi Elektronik (ITE)

    Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Internet & Transaksi Elektronik (ITE)     1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Internet & Transaksi Elektronik (ITE) Undang-undang ini, yang telah disahkan dan diundangkan pada tanggal 21 April 2008, walaupun sampai dengan hari ini belum ada sebuah PP yang mengatur mengenai teknis pelaksanaannya, namun diharapkan dapat menjadi sebuah undang-undang cyber atau cyberlaw guna menjerat pelaku-pelaku cybercrime yang tidak bertanggungjawab dan menjadi sebuah payung hukum bagi masyarakat pengguna teknologi informasi guna mencapai sebuah kepastian hukum.   a. Pasal 27 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan . Ancaman pidana pasal 45(1) KUHP. Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling b...