Langsung ke konten utama

5 Rahasia yang Tidak Akan Dikatakan Wanita

Uang itu penting
Oke, kami tahu sekarang sudah abad ke-21, tapi menurut studi, wanita menyukai pria yang memiliki uang. Sebuah penelitian menemukan 64 persen responden wanita menyukai pria yang berpenghasilan lebih banyak dari mereka. Penelitian di “British Journal of Psychology” menemukan fakta wanita lebih tertarik dengan pria yang mengendarai mobil mahal.

Jika Anda berpikir kekasih tidak menginginkan pria yang memiliki uang dan dia bahagia banting tulang mencari uang sementara Anda duduk di sofa menonton acara TV murahan, pikir lagi. Wanita tidak akan mengatakan ingin Anda menjadi kaya karena dia tidak ingin Anda tersinggung.

Merayu pria lain
Merayu orang lain adalah hal yang kita semua lakukan, tapi kekasih Anda sepertinya melakukannya dengan siapa pun. Jadi apa yang akan Anda lakukan? Langsung mengajaknya berbicara dan membahasnya? Kemungkinan besar kekasih akan beralibi dia hanya bersikap ramah. Meski menyakitkan melihat pacar merayu orang lain, ilmuwan mengatakan wanita menebar rayuan untuk mendapatkan apa yang mereka inginkan dan Anda juga bisa mendapat keuntungan dari tingkah laku mereka itu.

Peneliti dari University of California dan London School of Economics mengadakan studi mengenai pesona wanita dan menemukan fakta kalau rayuan akan membuat pria senang dan membuat wanita mendapatkan apa yang mereka inginkan. Sebuah studi menemukan kalau wanita yang menebar rayuan pada umumnya mendapat diskon 20 persen untuk mobil yang mereka beli.

Ingin pesta pernikahan yang 'wah'
Ketika Anda berpacaran, Anda berdua tidak menyukai pernikahan besar-besaran, serba mewah dan berlebihan. Tapi, semenjak Anda melamar sepertinya pacar Anda mulai berubah. Yang dia inginkan hanya berjalan ke pelaminan dan bukan pernikahan unik dan khidmat yang kalian bicarakan semasa pacaran.

Meskipun pacar bilang tidak ingin pernikahan besar dan serba putih, diam-diam di balik semua pesona keren dan mandirinya, dia menginginkan semua itu. Tampaknya gaun putih dan dekorasi yang luar biasa mahal sudah tertanam pada otak setiap wanita dan akan melawan insting alami bila menginginkan pernikahan sederhana.

Seks itu penting
Apa Anda merasa harus memohon untuk seks? Apa Anda harus mengerjakan pekerjaan rumah untuk naik ke atas ranjang? Anda tidak sendirian. Peneliti menemukan kalau pria yang mengerjakan pekerjaan rumah mendapat seks 50 persen lebih banyak dari yang tidak. Apakah wanita mempunyai gairah lebih rendah dari pria dan mereka menggunakan seks sebagai hadiah untuk pekerjaan rumah?

Mungkin. Tapi, penelitian dari Kinsey Institution menemukan, wanita merasa kepuasan seks adalah adalah prioritas untuk hubungan jangka panjang yang bahagia. Jika hasil dua penelitian tersebut digabungkan berarti wanita peduli dengan seks dan mereka mengatakan tidak membutuhkannya agar kita mau mencuci piring.

Tidak mencapai kepuasan seks

Sudah tertanam dalam pikiran wanita kalau mengatakan kepada Anda dia tidak orgasme saat bercinta akan menghancurkan pria. Tapi 16 persen wanita mengatakan tidak pernah mencapai orgasme, dengan 26 persen mengaku berpura-pura orgasme, menurut sebuah penelitian dari 50.000 wanita di AS, Australia dan Inggris.

Ketika di tengah seks yang panas, bagaimana mengetahui jika dia berpura-pura? Yah, ketika wanita mencapai orgasme mereka cukup liar dan melakukannya secara spontan. Jika dia terlihat cukup terkendali, mungkin dia berpura-pura. Jika Anda merasa dia berpura-pura, tanyakan apa yang dia inginkan di ranjang dan mintalah sedikit petunjuk.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Shusho Miyahira, Perwira Jepang yang Berbalik Berjuang Buat Indonesia Oleh Kurator Kata | Newsroom Blog  –  Sen, 25 Agu 2014   Ragi Carita 2 Berbagai buku bertema sejarah, biografi, maupun memoar yang terbit di Indonesia menyebut, jauh sebelum masuknya bala tentara Jepang ke Indonesia, sudah banyak orang Jepang di Hindia Belanda. Sebagian ternyata mata-mata Jepang yang memang merencanakan merebut Indonesia dari penguasaan Belanda. Sudah menjadi anggapan umum juga bahwa penindasan yang terjadi pada masa penjajahan Jepang, meski lebih singkat dari Belanda, justru lebih berat. Ternyata salah satu mata-mata yang dikirim Jepang, Shusho Miyahira, tak setuju dengan gaya pendudukan negaranya di Indonesia. Miyahira akhirnya berbalik membela Indonesia. Kisah Miyahira ini ditulis dalam buku Ragi Carita 2 yang ditulis Th. van den End dan J. Weitjens. Berikut ini nukilan buku itu: Shusho Miyahira selama 12 tahun menetap di Surabaya sejak 1927. Di masa pendud...

Hak menguji perundangan-undangan

Hak Menguji Perundang-undangan HAK MENGUJI suatu peraturan perundang-undangan tentu sudah pernah terdengar di telinga  para pembaca sekalian. Apalagi dengan maraknya berbagai permasalahan hukum dewasa ini, dimana "Hak Menguji" ini digunakan para pihak yang berkepentingan dalam mengkritisi peraturan perundangan yang dinilai menyimpang. Seperti apa penyimpangan dimaksud? dan apa itu hak menguji? Secara singkat pengertian Hak Menguji adalah Hak untuk menilai apakah suatu peraturan perundangan itu telah sesuai dengan keabsahan proses pembentukannya dan sesuai dengan dasar serta tujuan pembentukannya. Dari beberapa sumber yang saya dapat, hak menguji tersebut terbagi dua, yaitu: 1. Hak Menguji Secara Formil ( Formele Toetsingrecht ) Hak Menguji Secara Formil ( Formele Toetsingrecht ) adalah wewenang untuk menilai apakah suatu Undang-Undang atau Peraturan Perundang-undangan lainnya, cara pembentukan dan cara pengundanganya sudah sebagaimana mestinya. Secara singkat H...

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Internet & Transaksi Elektronik (ITE)

    Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Internet & Transaksi Elektronik (ITE)     1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Internet & Transaksi Elektronik (ITE) Undang-undang ini, yang telah disahkan dan diundangkan pada tanggal 21 April 2008, walaupun sampai dengan hari ini belum ada sebuah PP yang mengatur mengenai teknis pelaksanaannya, namun diharapkan dapat menjadi sebuah undang-undang cyber atau cyberlaw guna menjerat pelaku-pelaku cybercrime yang tidak bertanggungjawab dan menjadi sebuah payung hukum bagi masyarakat pengguna teknologi informasi guna mencapai sebuah kepastian hukum.   a. Pasal 27 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan . Ancaman pidana pasal 45(1) KUHP. Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling b...