Langsung ke konten utama

Hati-hati Percintaan Bubar Karena Teknologi

Selalu ada sisi positif dan negatif dari semua hal, termasuk teknologi. Jika tidak hati-hati, perkembangan teknologi yang harusnya memudahkan, justru bisa menganggu kisah cinta Anda.

Ada orang yang mendapatkan kekasih lewat Internet, tetapi ada juga yang dicampakkan pujaan hati lewat SMS. Kehadiran teknologi dalam dunia percintaan memang kini semakin maju. Bukan hanya sekadar alat penghubung tapi juga bisa berfungsi sebagai detektif sampai “satpam”. 


Nah, jika tidak hati-hati, kecanggihan teknologi yang baik malah bisa berbalik merugikan kehidupan cinta Anda. Waspadalah!

Sibuk sendiri
Ketak-ketik di BlackBerry atau telepon selular cerdas Anda hampir tak bisa berhenti bahkan sampai detik terakhir sebelum tidur. Sering kali Anda lebih fokus pada ponsel, ketimbang pasangan yang duduk manis di sebelah. Saat liburan, interaksi Anda berdua juga kerap kurang maksimal karena kehadiran gangguan yang masuk melalui gadget Anda.



Jangan biarkan gadget atau alat komunikasi lainnya mengurangi kualitas hubungan Anda dengan orang terdekat. Usahakan sebisa mungkin melupakan gadget Anda dan berbincang dengan kekasih, teman makan malam. Bagaimanapun sentuhan personal dan interaksi saat tatap muka penting untuk meningkatkan kualitas hubungan walau Anda sudah saling berkabar seharian lewat pesan singkat.

Prioritas pertama

Apa yang Anda lakukan ketika baru bangun tidur? Memeluk pasangan, mencium si buah hati, atau memeriksa pesan di ponsel Anda? Jawaban yang terakhir mungkin lebih banyak dipilih saat ini.

Sadarkah Anda bahwa saat ini si gadget andalan sudah berubah jadi prioritas ketimbang orang tersayang? Berapa kali Anda harus melepaskan genggaman saat menonton bioskop dengan kekasih karena harus memeriksa pesan? Kerap juga pembicaraan penting dengan pasangan terganggu karena ada tanda pesan masuk di ponsel.

Jangan membiarkan diri Anda “dijajah” gadget. Selalu tetapkan batasan kapan Anda bisa terus memeriksa pesan di ponsel dan kapan Anda bisa benar-benar fokus untuk berinteraksi dengan kekasih. Orang tersayang Anda pasti kecewa jika ia dinomorduakan, meski oleh benda elektronik.

Eksistensi
Semakin berkembang, Internet menjadi tempat untuk berbagai macam hal, termasuk tempat menunjukkan eksistensi. "Kok status Facebook kamu masih single, kan kita sudah jadian?"

"Pasang foto sama aku dong di avatar Twitter?"

Nah, hal kecil seperti ini sering jadi pemicu konflik. Kata sayang atau komitmen kini tak cukup lagi hanya ditunjukkan secara tatap muka langsung. Status di Internet pun penting untuk mengukuhkan sebuah hubungan. Jika kekasih keberatan, maka potensi konflik bisa terjadi.

Dianggap masih ingin cari pacar, tidak mau menunjukkan sudah punya istri, atau bahkan dituduh tidak sayang jika tidak mau memajang eksistensi orang tersayang di situs jejaring sosial! Padahal setiap orang punya alasan dan preferensinya masing-masing.

Bisa saja sang kekasih menolak mengungkap terlalu banyak kisah pribadi atau kehidupan cintanya di jejaring sosial karena lebih banyak menggunakannya untuk urusan pekerjaan. Bicarakan hal ini baik-baik dan jangan jadikan sebagai tuntutan.

Jika ia memang siap membuka kehidupan pribadinya ke publik, tanpa diminta pun ia akan senang hati memasang status in a relationship atau married di profil jejaring sosialnya.

Mata-mata

Penguntit atau stalker era masa kini memang berbeda dengan jaman Alfred Hitchcock. Sekarang, tak lagi perlu keluar rumah untuk mengetahui apa yang sedang dikerjakan kekasih, di mana ia berada, hingga dengan siapa ia pergi. Cukup intip-intip status jejaring sosialnya atau bahkan lengkapi ponselnya dengan aplikasi berbasis GPS sehingga mudah melacak keberadaannya.

Ini juga menjadi potensi konflik karena tak sedikit pasangan yang cemburu buta. Kekasih dan mantannya sama-sama 'check-in' foursquare di mal tertentu dan bukan berarti mereka sedang bersama. Bisa saja kebetulan.

Atau kasus lain, jika pasangan Anda terlalu sering mention seseorang di Twitter, maka Anda secara otomatis membuka profil orang tersebut: Siapa dia dan apa hubungannya dengan kekasih Anda.

Apakah dalam konfrontasi Anda lebih percaya Internet ketimbang ucapan pasangan? Apalagi jika pasangan saling tahu password. Secara berkala pasti akan ada aktivitas saling memeriksa inbox atau aktivitas dan pertemanannya di situs tersebut secara diam-diam.

Huft! Melelahkan sekali ya jadi kekasih zaman sekarang. Mungkin banyak yang sudah lupa pada yang namanya kepercayaan dalam suatu hubungan. Karena itu jangan lupakan komunikasi tatap muka langsung agar hubungan tetap kuat tanpa perlu sibuk menjadi penguntit di dunia maya.

Tuntutan baru
Sudah dibaca (“R”) kenapa belum dibalas? Kenapa dia nggak mau memberi tahu password Facebook? Tak sedikit juga pasangan yang meminta kekasihnya mengirim bukti foto tempat ia berada karena tidak percaya pada ucapan kekasih. Banyak tuntutan baru muncul dengan adanya perkembangan teknologi. Tuntutan ini seringkali menjadi sumber konflik jika pasangan belum memiliki dasar hubungan yang kuat.

Mudah menilai
"Pacar baru kamu narsisistik ya, lihat saja Facebooknya."

"Kayaknya teman baru kamu orangnya aneh deh kalau aku lihat Twitternya."

Ketika bertemu atau mendengar nama orang baru, tak jarang yang dilakukan adalah mencari akun jejaring sosialnya atau menelusuri namanya di mesin pencari. Hasil pencarian akun jejaring sosialnya pun bermacam-macam. Ada yang positif, ada yang negatif. Tapi sering hasil pencarian itu dijadikan bahan untuk menilai orang tersebut. Bisa jadi Anda membatalkan kencan hanya karena melihat “keanehan” pada akun jejaring sosialnya.

Seperti halnya jangan menilai buku hanya dari sampulnya, jangan pula menilai seseorang hanya dari akun jejaring sosialnya. Memang akun jejaring sosialnya bisa memberikan gambaran tentang orang tersebut, tapi tak ada salahnya bertemu langsung dan siapa tahu ia tak seperti yang Anda duga.

Selingkuh
Ini yang paling berpotensi menimbulkan konflik. Beberapa studi mengatakan aktivitas yang tinggi pada situs jejaring sosial bisa membuka potensi selingkuh. Kemudahan untuk menggoda dan berhubungan dengan teman lama bisa membuka pintu baru untuk main api. Sekadar berteman atau sudah masuk ke kategori selingkuh? Batasan flirting pun kini semakin abu-abu dengan adanya fitur-fitur di jejaring sosial.

Jangan biarkan hal ini terjadi pada hubungan Anda. Kuncinya, tetap pertahankan kualitas komunikasi dan kepercayaan dalam hubungan. 


Kuatkan hubungan Anda lewat interaksi secara langsung dan tetap saling berkabar lewat gadget andalan. 

Jangan biarkan Internet dan gadget merusak hubungan cinta Anda yang begitu berharga.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Shusho Miyahira, Perwira Jepang yang Berbalik Berjuang Buat Indonesia Oleh Kurator Kata | Newsroom Blog  –  Sen, 25 Agu 2014   Ragi Carita 2 Berbagai buku bertema sejarah, biografi, maupun memoar yang terbit di Indonesia menyebut, jauh sebelum masuknya bala tentara Jepang ke Indonesia, sudah banyak orang Jepang di Hindia Belanda. Sebagian ternyata mata-mata Jepang yang memang merencanakan merebut Indonesia dari penguasaan Belanda. Sudah menjadi anggapan umum juga bahwa penindasan yang terjadi pada masa penjajahan Jepang, meski lebih singkat dari Belanda, justru lebih berat. Ternyata salah satu mata-mata yang dikirim Jepang, Shusho Miyahira, tak setuju dengan gaya pendudukan negaranya di Indonesia. Miyahira akhirnya berbalik membela Indonesia. Kisah Miyahira ini ditulis dalam buku Ragi Carita 2 yang ditulis Th. van den End dan J. Weitjens. Berikut ini nukilan buku itu: Shusho Miyahira selama 12 tahun menetap di Surabaya sejak 1927. Di masa pendudukan Belanda i

Hak menguji perundangan-undangan

Hak Menguji Perundang-undangan HAK MENGUJI suatu peraturan perundang-undangan tentu sudah pernah terdengar di telinga  para pembaca sekalian. Apalagi dengan maraknya berbagai permasalahan hukum dewasa ini, dimana "Hak Menguji" ini digunakan para pihak yang berkepentingan dalam mengkritisi peraturan perundangan yang dinilai menyimpang. Seperti apa penyimpangan dimaksud? dan apa itu hak menguji? Secara singkat pengertian Hak Menguji adalah Hak untuk menilai apakah suatu peraturan perundangan itu telah sesuai dengan keabsahan proses pembentukannya dan sesuai dengan dasar serta tujuan pembentukannya. Dari beberapa sumber yang saya dapat, hak menguji tersebut terbagi dua, yaitu: 1. Hak Menguji Secara Formil ( Formele Toetsingrecht ) Hak Menguji Secara Formil ( Formele Toetsingrecht ) adalah wewenang untuk menilai apakah suatu Undang-Undang atau Peraturan Perundang-undangan lainnya, cara pembentukan dan cara pengundanganya sudah sebagaimana mestinya. Secara singkat H

1. Pengertian Pemerintahan Daerah Definisi Pemerintahan Daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diamandemen dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Pemerintahan Daerah Pasal 1 ayat (2) adalah sebagai berikut : “Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintahan daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi yang seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”. Melihat definisi pemerintahan daerah seperti yang telah dikemukakan di atas, maka yang dimaksud pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan-urusan yang menjadi urusan daerah (provinsi atau kabupaten) oleh pemerintah daerah dan DPRD. 2 Penyelenggara Pemerintahan Daerah Penyelenggara pemerintahan daerah adalah pemerintah daerah dan DPRD (Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diamandemen dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Pemerintahan Daerah). Dalam menyelenggarakan pemerintahan, Pemerintah menggunakan asas desentralisasi, tugas pembantuan, dan dekosentrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan (Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diamandemen dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Pemerintahan Daerah). Sementara itu, dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah, pemerintahan daerah menggunakan asas otonomi dan tugas pembantuan (Pasal 19 ayat (3) Undang-Undang No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diamandemen dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Pemerintahan Daerah). Dengan demikian penyelenggara pemerintah daerah terdiri dari pemerintahan daerah dan DPRD. Pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Sedangkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Pemerintah daerah harus mampu mengelola daerahnya sendiri dengan baik dengan penuh tanggung jawab dan jauh dari praktik-praktik korupsi. 3. Hak-hak dan Kewajiban Pemerintahan Daerah Dalam menyelenggarakan fungsi-fungsi pemerintahan, terutama dalam penyelenggaraan otonomi daerah dibekali dengan hak dan kewajiban tertentu. Hak-hak daerah tersebut menurut Pasal 21 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diamandemen dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Pemerintahan Daerah : 1. Mengatur dan mengurusi sendiri urusan pemerintahannya 2. Memilih pemimpin daerah 3. Mengelola aparatur daerah 4. Mengelola kekayan daerah 5. Memungut pajak daerah dan retribusi daerah 6. Mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berada di daerah 7. Mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah dan 8. Mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Disamping hak-hak tersebut di atas, daerah juga diberi beberapa kewajiban, yaitu : 1. Melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan dan kerukunan nasional, serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia 2. Meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat 3. Mengembangkan kehidupan demokrasi 4. Mewujudkan keadilan dan pemerataan 5. Meningkatkan pelayanan dasar pendidikan 6. Menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan 7. Menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak 8. Mengembangkan sistem jaminan sosial 9. Menyusun perencanaan dan tata ruang daerah 10. Mengembangkan sumber daya produktif di daerah 11. Melestarikan lingkungan hidup 12. Mengelola administrasi kependudukan 13. Melestarikan nilai sosial budaya 14. Membentuk dan menerapkan peraturan perundang-undangan sesuai dengan kewenangannya 15. Kewajiban lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan Hak dan kewajiban daerah tersebut diwujudkan dalam bentuk rencana kerja pemerintahan daerah dan dijabarkan dalam bentuk pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah, yang dikelola dalam sistem pengelolaan keuangan daerah. Sesuai dengan asas-asas yang telah dikemukakan di atas, pengelolaan keuangan dilakukan secara efisien, efisien, transparan, bertanggungjawab, tertib, adil, patuh, dan taat pada peraturan perundang-undangan ( Rozali Abdullah, 2007 : 27-30). Dengan demikian pemerintah daerah harus memenuhi kewajiban-kewajiban yang telah diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diamandemen dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Pemerintahan Daerah agar penyelenggaraan otonomi daerah dapat dilaksanakan dengan baik. 4. Urusan-urusan Pemerintahan Daerah Melalui sistem pemerintahan daerah, pemerintahan daerah diberi wewenang untuk mengatur dan mengurus urusan-urusan yang diserahkan kepadanya. Dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diamandemen dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Pemerintahan Daerah, urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah provinsi yang merupakan urusan dalam skala provinsi yang meliputi : a. perencanaan dan pengendalian pembangunan; b. perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang; c. penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat; d. penyediaan sarana dan prasarana umum; e. penanganan bidang kesehatan; f. penyelenggaraan pendidikan dan alokasi sumber daya manusia potensial; g. penanggulangan masalah sosial lintas kabupaten/kota; h. pelayanan bidang ketenagakerjaan lintas kabupaten/kota; i. fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah termasuk lintas kabupaten/kota; j. pengendalian lingkungan hidup; k. pelayanan pertanahan termasuk lintas kabupaten/kota; l. pelayanan kependudukan, dan catatan sipil; m. pelayanan administrasi umum pemerintahan; n. pelayanan administrasi penanaman modal termasuk lintas kabupaten/kota; o. penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya yang belum dapat dilaksanakan oleh kabupaten/kota; dan p. urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan. Urusan pemerintahan provinsi yang bersifat pilihan meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan. Dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diamandemen dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Pemerintahan Daerah, urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah daerah untuk kabupaten/ kota merupakan urusan yang berskala kabupaten/kota meliputi : a. perencanaan dan pengendalian pembangunan; b. perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang; c. penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat; d. penyediaan sarana dan prasarana umum; e. penanganan bidang kesehatan; f. penyelenggaraan pendidikan; g. penanggulangan masalah sosial; h. pelayanan bidang ketenagakerjaan; i. fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah; j. pengendalian lingkungan hidup; k. pelayanan pertanahan; l. pelayanan kependudukan, dan catatan sipil; m. pelayanan administrasi umum pemerintahan; n. pelayanan administrasi penanaman modal; o. penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya; dan p. urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan. Urusan pemerintahan kabupaten/kota yang bersifat pilihan meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan. Dengan demikian pemerintah daerah diharapkan dapat memenuhi semua urusan yang menjadi urusan pemerintah daerah (provinsi atau kabupaten) agar dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sehingga kesejahteraan masyarakat dapat terwujud. Daftar Pustaka Rozali Abdullah. 2007. Pelaksanaan Otonomi Luas dengan Pemilihan Kepala Daerah Secara Langsung. Jakarta : PT Raja Grasindo. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diamandemen dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Pemerintahan Daerah