Langsung ke konten utama

7 Cara Pria Menyembuhkan Sakit Hat

 Kebanyakan wanita mengatasi patah hati dengan menangis atau bercerita kepada teman-temannya. Tapi pria biasanya enggan membicarakan kisah sedihnya kepada orang lain. Mereka justru berusaha menghindari pembicaraan tersebut karena merasa tidak nyaman. Karena itu, pria lebih suka mengalihkan perhatiannya ke hal-hal lain saat patah hati. Berikut ini kegiatan yang biasa dilakukan pria untuk menyembuhkan sakit hatinya, seperti dilansir What Do Men Really Think.

1. Berkumpul dengan Teman
Saat patah hati, pria biasanya akan mencari teman atau berkumpul bersama sahabat-sahabatnya. Pria tidak butuh teman untuk mencurahkan kesedihannya, atau menceritakan bagaimana sakitnya patah hati, tapi hanya agar tidak selalu teringat rasa sakit hatinya.

2. Mencari Pacar Baru
Beberapa pria mengatasi patah hatinya dengan coba melupakan sang mantan kekasih secepat mungkin. Karena itu, mereka akan mulai mencari teman kencan baru hanya untuk menghapus memori tentang mantan kekasih mereka.

3. Menyibukkan Diri
Sebagian besar pria berusia di atas 30 mengatasi patah hati dengan bekerja di kantor sampai larut malam. Menyibukkan diri di kantor bisa jadi pelarian dari rasa sakit hati.

4. Makan
Ternyata bukan wanita saja yang memilih makanan untuk mengobati patah hatinya, tapi juga pria. Biasanya mereka akan memilih junk food untuk ‘mematikan’ rasa sakit hati lewat pikiran. Makan menjadi aktivitas mekanis bagi pria untuk membantunya tetap sibuk.
5. Menonton TV
Saat patah hati, pria biasanya akan menonton TV seharian walaupun tidak ada program acara yang menarik baginya. Menenggelamkan diri dengan menonton film atau pertandingan olahraga di TV adalah salah satu cara pria untuk mengusir sakit hatinya sejenak.

6. Olahraga
Olahraga juga dijadikan sarana bagi pria untuk menuangkan kekesalan dan rasa sedih karena putus cinta. Biasanya mereka akan melakukan olahraga berat di gym, salah satunya angkat beban. Sakit yang dirasakan pada tubuhnya, diharapkan bisa mengalihkan rasa sakit hatinya.

7. Travelling
Sebagian pria mengatasi patah hatinya dengan bepergian, sebagai pengalihan rasa sakit. Tak peduli ke tempat yang dekat atau jauh, perjalanan bisa sedikit mengusir emosi negatif karena perpisahan. Mereka juga mengharapkan bisa bertemu teman baru, atau bahkan kekasih baru di tempat tersebut.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Shusho Miyahira, Perwira Jepang yang Berbalik Berjuang Buat Indonesia Oleh Kurator Kata | Newsroom Blog  –  Sen, 25 Agu 2014   Ragi Carita 2 Berbagai buku bertema sejarah, biografi, maupun memoar yang terbit di Indonesia menyebut, jauh sebelum masuknya bala tentara Jepang ke Indonesia, sudah banyak orang Jepang di Hindia Belanda. Sebagian ternyata mata-mata Jepang yang memang merencanakan merebut Indonesia dari penguasaan Belanda. Sudah menjadi anggapan umum juga bahwa penindasan yang terjadi pada masa penjajahan Jepang, meski lebih singkat dari Belanda, justru lebih berat. Ternyata salah satu mata-mata yang dikirim Jepang, Shusho Miyahira, tak setuju dengan gaya pendudukan negaranya di Indonesia. Miyahira akhirnya berbalik membela Indonesia. Kisah Miyahira ini ditulis dalam buku Ragi Carita 2 yang ditulis Th. van den End dan J. Weitjens. Berikut ini nukilan buku itu: Shusho Miyahira selama 12 tahun menetap di Surabaya sejak 1927. Di masa pendud...

Hak menguji perundangan-undangan

Hak Menguji Perundang-undangan HAK MENGUJI suatu peraturan perundang-undangan tentu sudah pernah terdengar di telinga  para pembaca sekalian. Apalagi dengan maraknya berbagai permasalahan hukum dewasa ini, dimana "Hak Menguji" ini digunakan para pihak yang berkepentingan dalam mengkritisi peraturan perundangan yang dinilai menyimpang. Seperti apa penyimpangan dimaksud? dan apa itu hak menguji? Secara singkat pengertian Hak Menguji adalah Hak untuk menilai apakah suatu peraturan perundangan itu telah sesuai dengan keabsahan proses pembentukannya dan sesuai dengan dasar serta tujuan pembentukannya. Dari beberapa sumber yang saya dapat, hak menguji tersebut terbagi dua, yaitu: 1. Hak Menguji Secara Formil ( Formele Toetsingrecht ) Hak Menguji Secara Formil ( Formele Toetsingrecht ) adalah wewenang untuk menilai apakah suatu Undang-Undang atau Peraturan Perundang-undangan lainnya, cara pembentukan dan cara pengundanganya sudah sebagaimana mestinya. Secara singkat H...

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Internet & Transaksi Elektronik (ITE)

    Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Internet & Transaksi Elektronik (ITE)     1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Internet & Transaksi Elektronik (ITE) Undang-undang ini, yang telah disahkan dan diundangkan pada tanggal 21 April 2008, walaupun sampai dengan hari ini belum ada sebuah PP yang mengatur mengenai teknis pelaksanaannya, namun diharapkan dapat menjadi sebuah undang-undang cyber atau cyberlaw guna menjerat pelaku-pelaku cybercrime yang tidak bertanggungjawab dan menjadi sebuah payung hukum bagi masyarakat pengguna teknologi informasi guna mencapai sebuah kepastian hukum.   a. Pasal 27 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan . Ancaman pidana pasal 45(1) KUHP. Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling b...