Langsung ke konten utama

Tim Pengacara Sandal Jepit Ajukan Banding

Palu (ANTARA) -
Tim pengacara terpidana kasus pencurian sandal jepit, AAL (15) memutuskan akan mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Palu karena keputusan hakim dinilai tidak sesuai dengan fakta di persidangan.

"Kami sesegera mungkin mengajukan banding," kata Ketua Tim Pengacara AAL, Elvis DJ Kantuwu di Palu, Kamis.
Elvis belum bisa memastika pengajuan materi banding tersebut namun dia mengatakan sesegera mungkin sebelum akan mengajukannya.
Elvis mengatakan terdapat kejanggalan dalam putusan hakim yang mendakwa AAL terbukti secara sah mengambil sandal jepit yang bukan miliknya.
Dia mengatakan, putusan hakim tersebut cukup mengganggu psikologis anak dan masa depannya.
Menurut dia, mestinya AAL bebas murni karena fakta hukum di persidangan menyebutkan barang yang diambil oleh AAL tidak ada pemiliknya. Sehingga sandal jepit tersebut dirampas oleh negara dan dimusnahkan.
Elvis mengatakan, tim pengacara yang ia ketuai tersebut tidak mengajukan bukti baru, tetapi fakta di persidangan cukup kuat untuk dijadikan materi dalam banding nanti.
Sebelumnya Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) juga kecewa dengan putusan Pengadilan Negeri Palu atas sidang kasus pencurian sandal jepit yang melibatkan seorang anak di bawah usia.

"Kita senang anak ini tidak dipidana penjara, tetapi pada sisi lain kami kecewa dengan putusan hakim seperti itu, karena bagaimanapun anak itu sudah dicap sebagai pencuri," kata Komnas PA Bidang Kapasitas dan Jaringan Kelembagaan, Sofyan Farid Lembah.
Kejanggalan putusan hakim karena barang bukti bukan milik saksi pelapor, namun hakim tetap memutuskan terdakwa AAL (15) tetap terbukti bersalah.

"Kalau tidak ada pemiliknya berati pelapor tidak dirugikan. Dengan sendirinya digugur sebagai pelapor karena bukan miliknya," kata Farid Lembah.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Shusho Miyahira, Perwira Jepang yang Berbalik Berjuang Buat Indonesia Oleh Kurator Kata | Newsroom Blog  –  Sen, 25 Agu 2014   Ragi Carita 2 Berbagai buku bertema sejarah, biografi, maupun memoar yang terbit di Indonesia menyebut, jauh sebelum masuknya bala tentara Jepang ke Indonesia, sudah banyak orang Jepang di Hindia Belanda. Sebagian ternyata mata-mata Jepang yang memang merencanakan merebut Indonesia dari penguasaan Belanda. Sudah menjadi anggapan umum juga bahwa penindasan yang terjadi pada masa penjajahan Jepang, meski lebih singkat dari Belanda, justru lebih berat. Ternyata salah satu mata-mata yang dikirim Jepang, Shusho Miyahira, tak setuju dengan gaya pendudukan negaranya di Indonesia. Miyahira akhirnya berbalik membela Indonesia. Kisah Miyahira ini ditulis dalam buku Ragi Carita 2 yang ditulis Th. van den End dan J. Weitjens. Berikut ini nukilan buku itu: Shusho Miyahira selama 12 tahun menetap di Surabaya sejak 1927. Di masa pendud...

Hak menguji perundangan-undangan

Hak Menguji Perundang-undangan HAK MENGUJI suatu peraturan perundang-undangan tentu sudah pernah terdengar di telinga  para pembaca sekalian. Apalagi dengan maraknya berbagai permasalahan hukum dewasa ini, dimana "Hak Menguji" ini digunakan para pihak yang berkepentingan dalam mengkritisi peraturan perundangan yang dinilai menyimpang. Seperti apa penyimpangan dimaksud? dan apa itu hak menguji? Secara singkat pengertian Hak Menguji adalah Hak untuk menilai apakah suatu peraturan perundangan itu telah sesuai dengan keabsahan proses pembentukannya dan sesuai dengan dasar serta tujuan pembentukannya. Dari beberapa sumber yang saya dapat, hak menguji tersebut terbagi dua, yaitu: 1. Hak Menguji Secara Formil ( Formele Toetsingrecht ) Hak Menguji Secara Formil ( Formele Toetsingrecht ) adalah wewenang untuk menilai apakah suatu Undang-Undang atau Peraturan Perundang-undangan lainnya, cara pembentukan dan cara pengundanganya sudah sebagaimana mestinya. Secara singkat H...

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Internet & Transaksi Elektronik (ITE)

    Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Internet & Transaksi Elektronik (ITE)     1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Internet & Transaksi Elektronik (ITE) Undang-undang ini, yang telah disahkan dan diundangkan pada tanggal 21 April 2008, walaupun sampai dengan hari ini belum ada sebuah PP yang mengatur mengenai teknis pelaksanaannya, namun diharapkan dapat menjadi sebuah undang-undang cyber atau cyberlaw guna menjerat pelaku-pelaku cybercrime yang tidak bertanggungjawab dan menjadi sebuah payung hukum bagi masyarakat pengguna teknologi informasi guna mencapai sebuah kepastian hukum.   a. Pasal 27 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan . Ancaman pidana pasal 45(1) KUHP. Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling b...