Palu (ANTARA) -
Tim pengacara terpidana kasus pencurian sandal jepit, AAL (15) memutuskan akan mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Palu karena keputusan hakim dinilai tidak sesuai dengan fakta di persidangan.
"Kami sesegera mungkin mengajukan banding," kata Ketua Tim Pengacara AAL, Elvis DJ Kantuwu di Palu, Kamis.
Elvis belum bisa memastika pengajuan materi banding tersebut namun dia mengatakan sesegera mungkin sebelum akan mengajukannya.
Elvis mengatakan terdapat kejanggalan dalam putusan hakim yang mendakwa AAL terbukti secara sah mengambil sandal jepit yang bukan miliknya.
Dia mengatakan, putusan hakim tersebut cukup mengganggu psikologis anak dan masa depannya.
Menurut dia, mestinya AAL bebas murni karena fakta hukum di persidangan menyebutkan barang yang diambil oleh AAL tidak ada pemiliknya. Sehingga sandal jepit tersebut dirampas oleh negara dan dimusnahkan.
Elvis mengatakan, tim pengacara yang ia ketuai tersebut tidak mengajukan bukti baru, tetapi fakta di persidangan cukup kuat untuk dijadikan materi dalam banding nanti.
Sebelumnya Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) juga kecewa dengan putusan Pengadilan Negeri Palu atas sidang kasus pencurian sandal jepit yang melibatkan seorang anak di bawah usia.
"Kita senang anak ini tidak dipidana penjara, tetapi pada sisi lain kami kecewa dengan putusan hakim seperti itu, karena bagaimanapun anak itu sudah dicap sebagai pencuri," kata Komnas PA Bidang Kapasitas dan Jaringan Kelembagaan, Sofyan Farid Lembah.
Kejanggalan putusan hakim karena barang bukti bukan milik saksi pelapor, namun hakim tetap memutuskan terdakwa AAL (15) tetap terbukti bersalah.
"Kalau tidak ada pemiliknya berati pelapor tidak dirugikan. Dengan sendirinya digugur sebagai pelapor karena bukan miliknya," kata Farid Lembah.
Tim pengacara terpidana kasus pencurian sandal jepit, AAL (15) memutuskan akan mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Palu karena keputusan hakim dinilai tidak sesuai dengan fakta di persidangan.
"Kami sesegera mungkin mengajukan banding," kata Ketua Tim Pengacara AAL, Elvis DJ Kantuwu di Palu, Kamis.
Elvis belum bisa memastika pengajuan materi banding tersebut namun dia mengatakan sesegera mungkin sebelum akan mengajukannya.
Elvis mengatakan terdapat kejanggalan dalam putusan hakim yang mendakwa AAL terbukti secara sah mengambil sandal jepit yang bukan miliknya.
Dia mengatakan, putusan hakim tersebut cukup mengganggu psikologis anak dan masa depannya.
Menurut dia, mestinya AAL bebas murni karena fakta hukum di persidangan menyebutkan barang yang diambil oleh AAL tidak ada pemiliknya. Sehingga sandal jepit tersebut dirampas oleh negara dan dimusnahkan.
Elvis mengatakan, tim pengacara yang ia ketuai tersebut tidak mengajukan bukti baru, tetapi fakta di persidangan cukup kuat untuk dijadikan materi dalam banding nanti.
Sebelumnya Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) juga kecewa dengan putusan Pengadilan Negeri Palu atas sidang kasus pencurian sandal jepit yang melibatkan seorang anak di bawah usia.
"Kita senang anak ini tidak dipidana penjara, tetapi pada sisi lain kami kecewa dengan putusan hakim seperti itu, karena bagaimanapun anak itu sudah dicap sebagai pencuri," kata Komnas PA Bidang Kapasitas dan Jaringan Kelembagaan, Sofyan Farid Lembah.
Kejanggalan putusan hakim karena barang bukti bukan milik saksi pelapor, namun hakim tetap memutuskan terdakwa AAL (15) tetap terbukti bersalah.
"Kalau tidak ada pemiliknya berati pelapor tidak dirugikan. Dengan sendirinya digugur sebagai pelapor karena bukan miliknya," kata Farid Lembah.
Komentar
Posting Komentar