Langsung ke konten utama

Tim Pengacara Sandal Jepit Ajukan Banding

Palu (ANTARA) -
Tim pengacara terpidana kasus pencurian sandal jepit, AAL (15) memutuskan akan mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Palu karena keputusan hakim dinilai tidak sesuai dengan fakta di persidangan.

"Kami sesegera mungkin mengajukan banding," kata Ketua Tim Pengacara AAL, Elvis DJ Kantuwu di Palu, Kamis.
Elvis belum bisa memastika pengajuan materi banding tersebut namun dia mengatakan sesegera mungkin sebelum akan mengajukannya.
Elvis mengatakan terdapat kejanggalan dalam putusan hakim yang mendakwa AAL terbukti secara sah mengambil sandal jepit yang bukan miliknya.
Dia mengatakan, putusan hakim tersebut cukup mengganggu psikologis anak dan masa depannya.
Menurut dia, mestinya AAL bebas murni karena fakta hukum di persidangan menyebutkan barang yang diambil oleh AAL tidak ada pemiliknya. Sehingga sandal jepit tersebut dirampas oleh negara dan dimusnahkan.
Elvis mengatakan, tim pengacara yang ia ketuai tersebut tidak mengajukan bukti baru, tetapi fakta di persidangan cukup kuat untuk dijadikan materi dalam banding nanti.
Sebelumnya Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) juga kecewa dengan putusan Pengadilan Negeri Palu atas sidang kasus pencurian sandal jepit yang melibatkan seorang anak di bawah usia.

"Kita senang anak ini tidak dipidana penjara, tetapi pada sisi lain kami kecewa dengan putusan hakim seperti itu, karena bagaimanapun anak itu sudah dicap sebagai pencuri," kata Komnas PA Bidang Kapasitas dan Jaringan Kelembagaan, Sofyan Farid Lembah.
Kejanggalan putusan hakim karena barang bukti bukan milik saksi pelapor, namun hakim tetap memutuskan terdakwa AAL (15) tetap terbukti bersalah.

"Kalau tidak ada pemiliknya berati pelapor tidak dirugikan. Dengan sendirinya digugur sebagai pelapor karena bukan miliknya," kata Farid Lembah.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Shusho Miyahira, Perwira Jepang yang Berbalik Berjuang Buat Indonesia Oleh Kurator Kata | Newsroom Blog  –  Sen, 25 Agu 2014   Ragi Carita 2 Berbagai buku bertema sejarah, biografi, maupun memoar yang terbit di Indonesia menyebut, jauh sebelum masuknya bala tentara Jepang ke Indonesia, sudah banyak orang Jepang di Hindia Belanda. Sebagian ternyata mata-mata Jepang yang memang merencanakan merebut Indonesia dari penguasaan Belanda. Sudah menjadi anggapan umum juga bahwa penindasan yang terjadi pada masa penjajahan Jepang, meski lebih singkat dari Belanda, justru lebih berat. Ternyata salah satu mata-mata yang dikirim Jepang, Shusho Miyahira, tak setuju dengan gaya pendudukan negaranya di Indonesia. Miyahira akhirnya berbalik membela Indonesia. Kisah Miyahira ini ditulis dalam buku Ragi Carita 2 yang ditulis Th. van den End dan J. Weitjens. Berikut ini nukilan buku itu: Shusho Miyahira selama 12 tahun menetap di Surabaya sejak 1927. Di masa pendud...
Bencana-bencana yang akan datang jika jauh dari Al-Qur’an: Pertama, bencana Moral; Apabila seseorang tidak berpedoman kepada kitabullah Al-Qur’an, maka tentu dia akan mengikuti hawa nafsunya. Dan apabila banyak orang yang berlaku demikian, maka tentu akan terjadi bencana moral di masyarakat. Karena moral seorang muslim tentu dibentuk atas dasar petunjuk dari Al-Qur’an. Kedua, bencana Fisik; hal ini diungkapkan Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam surat Al-A’raaf ayat 96: “Akan tetapi mereka mendustakan ayat-ayat Kami, maka Kami azab mereka akibat kedustaan mereka”. Kepada kaum-kaum penentang sebelumnya, Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menurunkan azab, gelombang seperti tsunami terhadap kaum nabi Nuh as., hujan batu yang menimpa kaum Nabi Luth as karena menganut homo seks, Fir’aun yang ditenggelamkan karena menentang Musa as, dan tentunya tengoklah apa yang menimpa para penentang Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, seperti Abu Jahal, Abu Lahab, Umayyah bin Khal...
Pelantikan dan Serah Terima Jabatan Wakil Dekan FH dan Ka. Prodi Pindo 20 Agustus 2018 Bunghatta.ac.id. Senin (20/8), di Ruang Sidang Rektor, Kampus 1 Ulak Karang, dilaksanakan pelantikan dan serah terima jabatan PAW Wakil Dekan Fakultas Hukum dan Ketua Program Studi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia, FKIP, Universitas Bung Hatta. Dalam kegiatan itu, secara resmi, Rektor Universitas Bung Hatta, Prof. Dr. Azwar Ananda, M.A., melantik Dr. Zarfinal, S.H., M. Hum., selaku Wakil Dekan Fakultas Hukum, menggantikan Dr. Sanidjar Pebrihariati R., S.H., M.H., dan Dr. Hasnul Fikri, M. Pd., selaku Ketua Program Studi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia, FKIP, Universitas Bung Hatta, menggantikan Dr. Marsis, M. Pd. Setelah sumpah jabatan yang disaksikan oleh Wakil Rektor I dan Wakil Rektor II, seluruh dekan, ketua prodi, dan kepala bagian di selingkungan Universitas Bung Hatta, selanjutnya, dilaksanakan penandatanganan surat keputusan. (Rio)